Presiden Dipilih Kembali lewat MPR, Amien Rais: Mengapa Tidak?
Rabu, 05 Juni 2024 - 17:34 WIB
loading...
Ketua MPR Bambang Soesatyo bersama jajarannya dan Amien Rais memberikan keterangan kepada media usai menggelar pertemuan di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/6/2024). FOTO/MPI/FELLDY UTAMA
A
A
A
JAKARTA - Ketua MPR periode 1999-2004, Amien Rais tak mempermasalahkan jika presiden dipilih kembali oleh MPR melalui amendamen UUD 1945. Dengan begitu, MPR kembali kepada fungsinya sebagai lembaga tinggi negara.
"Jadi sekarang kalau mau dikembalikan dipilih MPR, mengapa tidak? MPR kan orangnya berpikir, punya pertimbangan," kata Amien Rais usai menggelar pertemuan dengan pimpinan MPR di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu juga menyampaikan alasannya dulu saat ia menjadi Ketua MPR mengubah aturan pemilu presiden yang awalnya dipilih oleh MPR, mejadi secara langsung atau dipilih rakyat. Pada saat itu, Amien menganggap konsep pemilu langsung akan jauh dari praktik politik uang. Namun pandangan itu salah ketika melihat fenomena pemilu belakangan ini.
Baca juga: 4 Kali Amendemen UUD 1945, Berikut Pasal-pasal yang Sudah Berubah
"Dulu kita mengatakan kalau dipilih langsung, one man one vote mana mungkin ada orang mau menyogok 127 juta pemilih, mana mungkin, perlu ratusan triliun, ternyata mungkin," ujarnya.
"Jadi sekarang kalau mau dikembalikan dipilih MPR, mengapa tidak? MPR kan orangnya berpikir, punya pertimbangan," kata Amien Rais usai menggelar pertemuan dengan pimpinan MPR di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu juga menyampaikan alasannya dulu saat ia menjadi Ketua MPR mengubah aturan pemilu presiden yang awalnya dipilih oleh MPR, mejadi secara langsung atau dipilih rakyat. Pada saat itu, Amien menganggap konsep pemilu langsung akan jauh dari praktik politik uang. Namun pandangan itu salah ketika melihat fenomena pemilu belakangan ini.
Baca juga: 4 Kali Amendemen UUD 1945, Berikut Pasal-pasal yang Sudah Berubah
"Dulu kita mengatakan kalau dipilih langsung, one man one vote mana mungkin ada orang mau menyogok 127 juta pemilih, mana mungkin, perlu ratusan triliun, ternyata mungkin," ujarnya.
Lihat Juga :