Tanpa Persetujuan Mendagri dan Tak Sesuai UU, Pelantikan Sekda Papua Disorot

Selasa, 02 Maret 2021 - 20:05 WIB
loading...
A A A
"Sangat bertentangan dengan Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah yang menegaskan pengangkatan penjabat Sekda Provinsi harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Dalam Negeri (vide Pasal 5 Ayat 1)," tambahnya.

Baca juga: 94 Pemda Terapkan Layanan Puja Indah Balitbang Kemendagri

Menurut dia, tindakan Wakil Gubernur Papua itu juga bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Administrasi Pemerintahan, khususnya menyangkut tindakan melampaui wewenang dan sebagai bentuk pelanggaran sumpah Kepala Daerah untuk menaati dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya.

Rully berpendapat, atas tindakan hukum administatif yang bertentangan peraturan perundang-undangan tersebut, Mendagri patut memberikan pembinaan langsung kepada Wakil Gubernur Provinsi Papua yang telah melakukan pelanggaran administratif sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

"Tindakan tersebut bertentangan dengan semangat UU ASN sebagai bagian dari reformasi aparatur sipil negara yang belaku nasional dan terintegrasi dalam penyelenggaraan aparatur sipil pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah sebagai bagian dari program strategis nasional sehingga layak untuk diberikan peringatan tertulis," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Semangat Otsus Harus...
Semangat Otsus Harus Tercermin dalam Desain Politik Papua
Terungkap! 3 Modus Propaganda...
Terungkap! 3 Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
Mendagri Berikan Penghargaan...
Mendagri Berikan Penghargaan Satyalancana kepada 7 Tokoh Atas Inovasi Sektor Maritim
Kemendagri Dorong Percepatan...
Kemendagri Dorong Percepatan Penataan dan Registrasi Posyandu
Bangun Pertanian di...
Bangun Pertanian di Papua, Pemerintah Gelontorkan Rp5 Triliun
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
Rekomendasi
Keterlambatan RKAB 2026...
Keterlambatan RKAB 2026 Dinilai Hambat Pasokan Batu Bara PLTU Jawa-Bali
Bekasi Fajar Cetak Laba...
Bekasi Fajar Cetak Laba Rp30 Miliar, Targetkan Penjualan Lahan Rp600 Miliar
FIFA Gencar Berantas...
FIFA Gencar Berantas Ujaran Kebencian di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved