Tanpa Persetujuan Mendagri dan Tak Sesuai UU, Pelantikan Sekda Papua Disorot
Selasa, 02 Maret 2021 - 20:05 WIB
loading...
A
A
A
Sekadar diketahui, pemilihan Sekda Papua sudah berjalan secara prosedural. Awalnya, Gubernur Papua telah membentuk panitia seleksi (Pansel). Selanjutnya hasil Pansel Sekdaprof telah menetapkan 3 besar Calon Sekdaprov Papua, Doren Wakerkwa, Wasouk D Sieb dan Dance J Flassy.
Sesuai UU No 5/2014 ttg ASN dan PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, selanjutnya Tim Penilai Akhir (TPA) tingkat Pusat memilih 1 orang dari 3 calon yang diusulkan Pansel. Dalam Sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang terdiri dari perwakilan K/L terkait, terpilih Dance J Flassy sebagai Sekretaris Daerah yang selanjutnya ditetapkan dengan Keppres Nomor 159/TPA/Tahun 2020 tentang pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemprov Papua sejak tanggal 23 September 2020.
Terkait keputusan Tim Penilai Akhir (TPA) ini, Gubernur Papua berdasarkan surat kepada Presiden nomor 821.2/19148/set tanggal 27 Oktober 2020 menolak dan tidak menerima untuk melantik Dance J Flassy sesuai Keputusan Presiden no 159/TPA/Tahun 2020 tersebut.
Untuk menjaga kewibawaan pemerintah serta menegakkan hukum dan menjalankan Keppres penunjukan Sekdaprof Papua terpilih, bahkan sudah melalui berkali-kali komunikasi serta persetujuan lisan Gubernur Papua, maka Senin (1/3/2021) selanjutnya Mendagri, Tito Karnavian melantik Sekda terpilih, Dance J Flassy.
Sesuai UU No 5/2014 ttg ASN dan PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, selanjutnya Tim Penilai Akhir (TPA) tingkat Pusat memilih 1 orang dari 3 calon yang diusulkan Pansel. Dalam Sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang terdiri dari perwakilan K/L terkait, terpilih Dance J Flassy sebagai Sekretaris Daerah yang selanjutnya ditetapkan dengan Keppres Nomor 159/TPA/Tahun 2020 tentang pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemprov Papua sejak tanggal 23 September 2020.
Terkait keputusan Tim Penilai Akhir (TPA) ini, Gubernur Papua berdasarkan surat kepada Presiden nomor 821.2/19148/set tanggal 27 Oktober 2020 menolak dan tidak menerima untuk melantik Dance J Flassy sesuai Keputusan Presiden no 159/TPA/Tahun 2020 tersebut.
Untuk menjaga kewibawaan pemerintah serta menegakkan hukum dan menjalankan Keppres penunjukan Sekdaprof Papua terpilih, bahkan sudah melalui berkali-kali komunikasi serta persetujuan lisan Gubernur Papua, maka Senin (1/3/2021) selanjutnya Mendagri, Tito Karnavian melantik Sekda terpilih, Dance J Flassy.
(maf)
Lihat Juga :