Jimly Asshiddiqie Minta Pemerintah Batalkan Liberalisasi Industri Miras

Senin, 01 Maret 2021 - 14:48 WIB
loading...
Jimly Asshiddiqie Minta...
Anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie meminta pemerintah membatalkan liberalisasi industri miras. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penolakan terhadap keputusan pemerintah yang membuka pintu investasi untuk industri minuman keras (miras) sampai eceran semakin banyak. Kali ini, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Jimly Asshiddiqie yang bersuara.

Jimly meminta pemerintah membatalkan izin investasi miras di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua itu. "Rencana pemerintah meliberalisasi industri Miras sebaiknya dibatalkan, dampaknya sangat merusak dan tambah menjauhkan rakyat dari pemerintah yang sudah dinilai makin tidak mau mendengar," cuit Jimly dalam akun Twitter-nya @JimlyAs, Minggu (28/2/2021).

Jimly yang juga merupakan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan mantan ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini mengungkapkan bahwa Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) dan Ormas-ormas keagamaan pasti resisten. "Janganlah semua urusan diabdikn untuk investasi ekonomi, mari kita bangun bangsa secara utuh," tulis Jimly.

Baca juga: PKB Tegaskan Tolak Legalisasi Miras

Cuitan Jimly tersebut mendapat 575 likes, 12 tweet kutipan, dan 140 retweet. Sebagian besar warganet sepakat dengan cuitan Jimly tersebut. "Tolong selamatkan ummat prof. Dan semoga himbauan prof didengar dan membatalkan investasi minuman kesukaan syetan," cuit seorang Warganet @Aprians50778789.

"Kami sebagai warga negara menolak rencana tersebut. Ayo semua elemen masyarakat bersuara menolaknya. Semua agama menolak Miras, perzinahan dan semua keburukan tapi kenapa sebagian pejabat yang beragama mau meliberalisasi Miras ini," cuit seorang Warganet lainnya, @arifbaarif1.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang bidang usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, di mana Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol dan Industri Minuman Mengandung Alkohol (Anggur), masuk di dalamnya dengan persyaratan. Persyaratan yang dimaksud untuk keduanya adalah Penanaman Modal baru dapat dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kopaska TNI AL Gagalkan...
Kopaska TNI AL Gagalkan Penyelundupan Miras Asal Malaysia di Sebatik-Nunukan
KUHP Baru, Menjual Minol...
KUHP Baru, Menjual Minol kepada Orang Mabuk Terancam 1 Tahun Penjara
Temuan 42 Botol Miras,...
Temuan 42 Botol Miras, Suporter ke Komnas HAM: Minum Pakai Botol Plastik Aja Tak Boleh Apalagi Botol Kaca
Wapres Tegaskan Minuman...
Wapres Tegaskan Minuman Keras, Judi Adalah Perbuatan Setan
Penyelundupan Belasan...
Penyelundupan Belasan Ribu Miras dan Rokok Ilegal dari Singapura Digagalkan
Izin Usaha Holywings...
Izin Usaha Holywings Dicabut, Anwar Abbas Acungi Jempol
Satpol PP DKI Musnahkan...
Satpol PP DKI Musnahkan 10.200 Botol Miras Hasil Operasi 2026 di Silang Monas
Jelang Ramadan, Polda...
Jelang Ramadan, Polda Jabar Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkoba hingga Knalpot Brong
Komisi I DPRD Kota Bogor...
Komisi I DPRD Kota Bogor Siap Tindak Lanjuti Aduan Warga Terkait Penjualan Miras
Rekomendasi
Mengapa Sensus Ekonomi...
Mengapa Sensus Ekonomi Masih Dilakukan dari Pintu ke Pintu?
Lelah Terus Dihina,...
Lelah Terus Dihina, Elly Sugigi Rela Habiskan Rp100 Juta untuk Oplas Hidung dan Mata
Trump Klaim Iran Setujui...
Trump Klaim Iran Setujui Hampir Semua yang Diinginkan AS Selama Negosiasi
Berita Terkini
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Tiba di KPK usai Kena OTT
Gus Ipul Dukung Usulan...
Gus Ipul Dukung Usulan Sutan Takdir Alisjahbana Jadi Pahlawan: Pejuang Bahasa Indonesia
KPK terkait OTT Bupati...
KPK terkait OTT Bupati Langkat: Suap Proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
Petisi Ahli Tampung...
Petisi Ahli Tampung Seluruh Masukan Organisasi Hukum Terkait RUU Advokat
PAN Tak Beri Bantuan...
PAN Tak Beri Bantuan Hukum ke Bupati Langkat yang Kena OTT KPK, Viva Yoga: Tanggung Jawab Pribadi
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved