Jimly Asshiddiqie Minta Pemerintah Batalkan Liberalisasi Industri Miras

Senin, 01 Maret 2021 - 14:48 WIB
loading...
Jimly Asshiddiqie Minta...
Anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie meminta pemerintah membatalkan liberalisasi industri miras. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penolakan terhadap keputusan pemerintah yang membuka pintu investasi untuk industri minuman keras (miras) sampai eceran semakin banyak. Kali ini, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Jimly Asshiddiqie yang bersuara.

Jimly meminta pemerintah membatalkan izin investasi miras di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua itu. "Rencana pemerintah meliberalisasi industri Miras sebaiknya dibatalkan, dampaknya sangat merusak dan tambah menjauhkan rakyat dari pemerintah yang sudah dinilai makin tidak mau mendengar," cuit Jimly dalam akun Twitter-nya @JimlyAs, Minggu (28/2/2021).

Jimly yang juga merupakan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan mantan ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini mengungkapkan bahwa Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) dan Ormas-ormas keagamaan pasti resisten. "Janganlah semua urusan diabdikn untuk investasi ekonomi, mari kita bangun bangsa secara utuh," tulis Jimly.

Baca juga: PKB Tegaskan Tolak Legalisasi Miras

Cuitan Jimly tersebut mendapat 575 likes, 12 tweet kutipan, dan 140 retweet. Sebagian besar warganet sepakat dengan cuitan Jimly tersebut. "Tolong selamatkan ummat prof. Dan semoga himbauan prof didengar dan membatalkan investasi minuman kesukaan syetan," cuit seorang Warganet @Aprians50778789.

"Kami sebagai warga negara menolak rencana tersebut. Ayo semua elemen masyarakat bersuara menolaknya. Semua agama menolak Miras, perzinahan dan semua keburukan tapi kenapa sebagian pejabat yang beragama mau meliberalisasi Miras ini," cuit seorang Warganet lainnya, @arifbaarif1.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang bidang usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, di mana Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol dan Industri Minuman Mengandung Alkohol (Anggur), masuk di dalamnya dengan persyaratan. Persyaratan yang dimaksud untuk keduanya adalah Penanaman Modal baru dapat dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Baca juga: Investasi Miras? Siap-siaplah Mendapat Laknat Rasulullah SAW

Penanaman Modal dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur. Sementara pada Perpres sebelumnya (Perpres Nomor 44 Tahun 2016) Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol dan Industri Minuman Mengandung Alkohol (Anggur), masuk dalam daftar bidang usaha yang tertutup.

Bidang Usaha yang tertutup dapat dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan nonkomersial seperti: penelitian dan pengembangan, dan mendapat persetujuan dari instansi yang bertanggung jawab atas pembinaan bidang usaha tersebut.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kopaska TNI AL Gagalkan...
Kopaska TNI AL Gagalkan Penyelundupan Miras Asal Malaysia di Sebatik-Nunukan
KUHP Baru, Menjual Minol...
KUHP Baru, Menjual Minol kepada Orang Mabuk Terancam 1 Tahun Penjara
Temuan 42 Botol Miras,...
Temuan 42 Botol Miras, Suporter ke Komnas HAM: Minum Pakai Botol Plastik Aja Tak Boleh Apalagi Botol Kaca
Wapres Tegaskan Minuman...
Wapres Tegaskan Minuman Keras, Judi Adalah Perbuatan Setan
Penyelundupan Belasan...
Penyelundupan Belasan Ribu Miras dan Rokok Ilegal dari Singapura Digagalkan
Izin Usaha Holywings...
Izin Usaha Holywings Dicabut, Anwar Abbas Acungi Jempol
TNI AL Gagalkan Penyelundupan...
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Miras Senilai Rp8,8 Miliar dari Malaysia
Pemuda Muhammadiyah:...
Pemuda Muhammadiyah: Holywings Menguji Keberanian Penegak Hukum
Kemenag Minta Hindari...
Kemenag Minta Hindari Bermain Isu SARA dalam Promosi Produk
Rekomendasi
MNC Sekuritas dan Sucor...
MNC Sekuritas dan Sucor Asset Management Gelar Edukasi Pasar Modal Syariah di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Putri Nabila Meminta...
Putri Nabila Meminta Maaf pada Mantan Kekasih di Lagu Maaf
Kiper Bahrain Ketar-ketir:...
Kiper Bahrain Ketar-ketir: Timnas Indonesia Sama Sulitnya dengan Lawan Raksasa Asia
Berita Terkini
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
4 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Infografis
Jenderal Uni Eropa Minta...
Jenderal Uni Eropa Minta Tentara Dikerahkan ke Greenland
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved