Jimly Asshiddiqie Minta Pemerintah Batalkan Liberalisasi Industri Miras

Senin, 01 Maret 2021 - 14:48 WIB
loading...
Jimly Asshiddiqie Minta...
Anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie meminta pemerintah membatalkan liberalisasi industri miras. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penolakan terhadap keputusan pemerintah yang membuka pintu investasi untuk industri minuman keras (miras) sampai eceran semakin banyak. Kali ini, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Jimly Asshiddiqie yang bersuara.

Jimly meminta pemerintah membatalkan izin investasi miras di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua itu. "Rencana pemerintah meliberalisasi industri Miras sebaiknya dibatalkan, dampaknya sangat merusak dan tambah menjauhkan rakyat dari pemerintah yang sudah dinilai makin tidak mau mendengar," cuit Jimly dalam akun Twitter-nya @JimlyAs, Minggu (28/2/2021).

Jimly yang juga merupakan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan mantan ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini mengungkapkan bahwa Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) dan Ormas-ormas keagamaan pasti resisten. "Janganlah semua urusan diabdikn untuk investasi ekonomi, mari kita bangun bangsa secara utuh," tulis Jimly.

Baca juga: PKB Tegaskan Tolak Legalisasi Miras

Cuitan Jimly tersebut mendapat 575 likes, 12 tweet kutipan, dan 140 retweet. Sebagian besar warganet sepakat dengan cuitan Jimly tersebut. "Tolong selamatkan ummat prof. Dan semoga himbauan prof didengar dan membatalkan investasi minuman kesukaan syetan," cuit seorang Warganet @Aprians50778789.

"Kami sebagai warga negara menolak rencana tersebut. Ayo semua elemen masyarakat bersuara menolaknya. Semua agama menolak Miras, perzinahan dan semua keburukan tapi kenapa sebagian pejabat yang beragama mau meliberalisasi Miras ini," cuit seorang Warganet lainnya, @arifbaarif1.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang bidang usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, di mana Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol dan Industri Minuman Mengandung Alkohol (Anggur), masuk di dalamnya dengan persyaratan. Persyaratan yang dimaksud untuk keduanya adalah Penanaman Modal baru dapat dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Baca juga: Investasi Miras? Siap-siaplah Mendapat Laknat Rasulullah SAW

Penanaman Modal dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur. Sementara pada Perpres sebelumnya (Perpres Nomor 44 Tahun 2016) Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol dan Industri Minuman Mengandung Alkohol (Anggur), masuk dalam daftar bidang usaha yang tertutup.

Bidang Usaha yang tertutup dapat dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan nonkomersial seperti: penelitian dan pengembangan, dan mendapat persetujuan dari instansi yang bertanggung jawab atas pembinaan bidang usaha tersebut.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2150 seconds (0.1#10.140)