PKB Tegaskan Tolak Legalisasi Miras

Senin, 01 Maret 2021 - 14:24 WIB
loading...
PKB Tegaskan Tolak Legalisasi Miras
Ketua Bidang Agama dan Dakwah DPP PKB, Syaikhul Islam menyatakan, PKB menolak kebijakan legalisasi miras. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang salah satunya mengatur tentang legalisasi minuman keras ( miras ) di Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), hingga Papua.

Perpres yang ditandatangani pada 2 Februari 2021 lalu itu menuai penolakan dari banyak pihak, salah satunya adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Penolakan PKB, terutama pada bagian legalisasi miras didasarkan pada banyak pertimbangan yang salah satunya menjaga masa depan generasi muda bangsa Indonesia yang seharusnya diproteksi dari hal-hal negatif.

"Legalisasi miras dapat merusak generasi masa depan bangsa, dampak buruknya nyata, meningkatkan kriminalitas, bisa lost of generation," kata ketua Bidang Agama dan Dakwah DPP PKB, Syaikhul Islam, Senin (1/3/2021).

Baca juga: Perpres Legalisasi Miras, Amien Rais Minta Ma'ruf Ingatkan Jokowi

PKB menilai, legalisasi miras meski hanya dalam wilayah tertentu sudah mencederai Bangsa Indonesia yang berasaskan Pancasila.

"Jangan pula penghargaan pada keyakinan atau adat tertentu jadi alasan. Ini negara Pancasila, penghargaan pada suatu keyakinan tidak boleh melukai keyakinan yang lain," ujar anggota DPR RI ini.

Masa depan Bangsa Indonesia, lanjut Syaikhul, jauh lebih penting dari pada apapun, apalagi cuma sekedar ingin menarik investasi.

"Apalagi cuma sekedar menarik investasi. Apakah masa depan generasi bangsa ini mau ditukar dengan investasi yang tidak jelas, toh masih banyak ruang investasi lain yang lebih menjanjikan," katanya.

Baca juga: Lebih Banyak Mudaratnya, PBNU Tegaskan Menolak Legalisasi Miras

Oleh karena itu, dengan segala pertimbangan dan kebaikan bangsa Indonesia, PKB meminta agar Perpres tersebut segera dicabut. "Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur miras harus segera dicabut," kata legislator dapil Surabaya-Sidoarjo ini.

Perpres No 10 Tahun 2021 merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1652 seconds (0.1#10.140)