TNI AL Gagalkan Penyelundupan Miras Senilai Rp8,8 Miliar dari Malaysia

Senin, 27 Juni 2022 - 20:37 WIB
loading...
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Miras Senilai Rp8,8 Miliar dari Malaysia
Wakasal Laksdya TNI Ahmadi Heri Purwono mengatakan kronologi penangkapan berawal dari informasi intelijen yang diterima oleh tim F1QR Lantamal XII Pontianak bahwa akan ada upaya penyelundupan minuman keras ilegal dari Malaysia. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Tim Fleet 1 Quick Response (F1QR) Lantamal XII Pontianak TNI AL berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Minggu (26/6/2022) kemarin. Penyelundupan dilakukan dengan menggunakan 2 unit truk dan satu truk kontainer yang sedang melakukan loading barang.

Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksdya TNI Ahmadi Heri Purwono mengatakan kronologi penangkapan berawal dari informasi intelijen yang diterima oleh tim F1QR Lantamal XII Pontianak bahwa akan ada upaya penyelundupan minuman keras ilegal dari Malaysia.

Menurut Heri, Tim F1QR Lantamal XII Pontianak langsung melaksanakan briefing selanjutnya bergerak menuju daerah yang dicurigai dan bergabung dengan Tim Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) untuk pengintaian.

"Benar saja kemudian Tim gabungan mengidentifikasi dan mencurigai sebuah truk dan membuntuti truk yang dicurigai sedang loading muatan minuman keras ilegal Malaysia dari sebuah truk kontainer ke 2 buah truk yang lebih kecil," ujar Heri dalam keterangannya, Senin (27/6/2022) malam.

Dia menuturkan minuman keras yang berhasil diamankan, di antaranya jenis El Jimador, Herradura Redosado dan Herradura Taquila Plata, serta Finlandia Vodka. Total botol mencapai 13.260.

"Sekitar lebih kurang 9.876 liter dalam 1.170 karton senilai Rp8.890.360.000 berhasil diamankan," ungkapnya.

Dia menjelaskan keberhasilan penangkapan penggagalan penyelundupan miras ini merupakan tindak lanjut dari penekanan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono kepada TNI AL. Di mana, Yudo meminta jajarannya berkomitmen menegakkan hukum dan menjaga keamanan.

"Menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yuridiksi nasional termasuk terhadap segala bentuk penyelundupan dan tindakan-tindakan ilegal," pungkasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1335 seconds (0.1#10.140)