Kritik Vaksinasi Mandiri, Epidemiolog: Tidak Mencerminkan Sifat Gotong Royong
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan akhirnya mengeluarkan kebijakan vaksinasi Covid-19 secara gotong royong atau mandiri yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021.
Dalam program ini, vaksinasi ditujukan hanya kepada karyawan/karyawati (buruh dan keluarga) yang pendanaannya ditanggung perusahaan. Pemerintah pun mengharapkan dengan pelaksanaan vaksinasi gotong royong ini akan tercapai herd immunitybagi masyarakat Indonesia lebih cepat.
"Ya memang itu harapannya. Tetapi harapan itu tidak mudah ya kan. Pada umumnya setiap orang bicara herd immunity, tetapi pada umumnya nggak mengerti apa itu herd immunity itu," kata epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono dalam keterangannya, Senin (1/3/2021).
Baca juga: Vaksinasi Dimulai Bertahap, Sandiaga: Ini Bentuk Gerak Cepat Pemerintah
Pandu mengatakan sudah menjadi tanggung jawab negara untuk memvaksinasi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. "Dan menurut saya tanggung jawab negara untuk memvaksinasi seluruh rakyat Indonesia yang bekerja di swasta kah, yang tidak bekerja, yang bekerja sebagai pegawai negeri atau semuanya, mereka mendapatkan hak yang sama dalam konstitusi dan undang-undang karantina yang mencakup pandemi," katanya.
Karena itu, kata Pandu, vaksinasi gotong royong dalam kebijakan pemerintah saat ini tidak mencerminkan sifat gotong royong. "Jadi strategi vaksinasi untuk mengatasi pandemi itu tidak bisa diatasi sendiri oleh pemerintah, itu harus disadari. Jadi di banyak negara dan juga di public health itu udah biasa kita bangun kemitraan dengan di luar pemerintah disebut sebagai public private partnership," ungkapnya.
Seharusnya, konsep gotong-royong tercermin dalam kemitraan dari pemerintah dengan swasta untuk kepentingan seluruh masyarakat Indonesia. "Nah sifatnya adalah tidak seperti yang dijelaskan dalam konsep vaksin mandiri atau konsep vaksin gotong-royong. Sifat gotong-royongnya lebih tercermin dalam kemitraan tadi," kata Pandu.
Pandu mengatakan dalam konsep vaksinasi gotong royong bisa dilaksanakan dengan pertama adalah partnership dengan swasta untuk membantu penyediaan stok vaksin Covid-19. "Makanya bantuan yang bisa dilakukan oleh partnership tadi adalah swasta membantu penyediaan stok. Serahkan semua kepada pemerintah."
Kedua yakni swasta membantu dalam proses distribusi. "Kedua, membantu kalau ada kemampuan untuk mendistribusikan," kata Pandu.
Ketuga, kata Pandu, swasta membantu melakukan vaksinasi dengan menggunakan semua layanan masyarakat. "Dan ketiga membantu untuk melakukan vaksinasi dengan menggunakan semua layanan kesehatan masyarakat. Layanan kesehatan baik swasta maupun pemerintah itu tidak membedakan apakah swasta atau bukan swasta. Semuanya dilayani karena semua rakyat Indonesia," ungkapnnya.
Pandu pun menegaskan bahwa konsep gotong royong vaksinasi Covid-19 saat ini harus diluruskan. "Ini baru bisa kita kendalikan kalau tidak ada perbedaan-perbedaan semacam ini. Ini menurut saya semangat gotong royong itu yang dibangun, bukan dilarang. Tetapi diluruskan menjadi konsep gotong royong," tegasnya.
Dalam program ini, vaksinasi ditujukan hanya kepada karyawan/karyawati (buruh dan keluarga) yang pendanaannya ditanggung perusahaan. Pemerintah pun mengharapkan dengan pelaksanaan vaksinasi gotong royong ini akan tercapai herd immunitybagi masyarakat Indonesia lebih cepat.
"Ya memang itu harapannya. Tetapi harapan itu tidak mudah ya kan. Pada umumnya setiap orang bicara herd immunity, tetapi pada umumnya nggak mengerti apa itu herd immunity itu," kata epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono dalam keterangannya, Senin (1/3/2021).
Baca juga: Vaksinasi Dimulai Bertahap, Sandiaga: Ini Bentuk Gerak Cepat Pemerintah
Pandu mengatakan sudah menjadi tanggung jawab negara untuk memvaksinasi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. "Dan menurut saya tanggung jawab negara untuk memvaksinasi seluruh rakyat Indonesia yang bekerja di swasta kah, yang tidak bekerja, yang bekerja sebagai pegawai negeri atau semuanya, mereka mendapatkan hak yang sama dalam konstitusi dan undang-undang karantina yang mencakup pandemi," katanya.
Karena itu, kata Pandu, vaksinasi gotong royong dalam kebijakan pemerintah saat ini tidak mencerminkan sifat gotong royong. "Jadi strategi vaksinasi untuk mengatasi pandemi itu tidak bisa diatasi sendiri oleh pemerintah, itu harus disadari. Jadi di banyak negara dan juga di public health itu udah biasa kita bangun kemitraan dengan di luar pemerintah disebut sebagai public private partnership," ungkapnya.
Seharusnya, konsep gotong-royong tercermin dalam kemitraan dari pemerintah dengan swasta untuk kepentingan seluruh masyarakat Indonesia. "Nah sifatnya adalah tidak seperti yang dijelaskan dalam konsep vaksin mandiri atau konsep vaksin gotong-royong. Sifat gotong-royongnya lebih tercermin dalam kemitraan tadi," kata Pandu.
Pandu mengatakan dalam konsep vaksinasi gotong royong bisa dilaksanakan dengan pertama adalah partnership dengan swasta untuk membantu penyediaan stok vaksin Covid-19. "Makanya bantuan yang bisa dilakukan oleh partnership tadi adalah swasta membantu penyediaan stok. Serahkan semua kepada pemerintah."
Kedua yakni swasta membantu dalam proses distribusi. "Kedua, membantu kalau ada kemampuan untuk mendistribusikan," kata Pandu.
Ketuga, kata Pandu, swasta membantu melakukan vaksinasi dengan menggunakan semua layanan masyarakat. "Dan ketiga membantu untuk melakukan vaksinasi dengan menggunakan semua layanan kesehatan masyarakat. Layanan kesehatan baik swasta maupun pemerintah itu tidak membedakan apakah swasta atau bukan swasta. Semuanya dilayani karena semua rakyat Indonesia," ungkapnnya.
Pandu pun menegaskan bahwa konsep gotong royong vaksinasi Covid-19 saat ini harus diluruskan. "Ini baru bisa kita kendalikan kalau tidak ada perbedaan-perbedaan semacam ini. Ini menurut saya semangat gotong royong itu yang dibangun, bukan dilarang. Tetapi diluruskan menjadi konsep gotong royong," tegasnya.
(zik)