Selesaikan Berkas 5 Tersangka Korupsi Jiwasraya, Kejagung Diapresiasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menyelesaikan berkas lima tersangka dugaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero ).
Adapun lima tersangka yang berkasnya lengkap, yakni Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
“Saya kan pelapornya, jadi saya apresisasi Kejaksaan Agung yang mampu menuntaskan tahapan ini, dan paling tidak setelah lebaran dibawa ke pengadilan hingga disana terjadi persidangan yang terbuka, fair,” tutur Boyamin kepada wartawan, Senin (18/5/2020).
Dia menantikan jalannya proses hukum di pengadilan dengan harapan jaksa dapat membuktikan dakwaan terhadap para terdakwa. Terdakwa pun melalui penasihat hukumnya bisa membantah apa yang dituduhkan.
“Berharap hakim memutuskan bersalah karena ini korbannya banyak,” kata Boyamin.(Baca Juga: Din Syamsuddin: Kasus Jiwasraya Buah dari Sistem Tata Kelola Bangsa yang Menyimpang)
Di samping itu, Boyamin juga berharap dari penemuan fakta-fakta di persidangan nanti, Kejagung dapat melakukan pengembangan-pengembangan kasus berikutnya.
Dia menduga masih banyak orang yang diduga ikut menikmati aliran uang skandal Jiwasraya.“Paling tidak masih ada klaster yang di luar Benny Tjokro. Ada oknum juga ikut menikmati,” tuturnya.
Menurut dia, masih banyak orang yang harus diperiksa terkait kasus tersebut.
Dalam catatan pribadinya, terdapat beberapa orang dari internal Jiwasraya yang yang terlibat kasus tersebut.
Boyamin juga menduga ada pembiaran dari pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menyikapi kasus ini. Padahal sejak awal sudah pernah dilarang, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga pernah melarang.
Namun, pihak OJK masih mengizinkan Asuransi Jiwasraya untuk jualan produk saving plan yang bermasalah itu. “Di Undang-Undang Pemberantasan Korupsi itu kan ada delik omisi atau membiarkan, jadi pejabat yang tugasnya mengawasi, melarang tetapi kemuidan membiarkan terjadinya tindak pidana ya kena juga,” katanya.
Kejagung pun diharapkan menuntaskan kasus yang dianggapnya megaskandal. Dia tidak ingindikhawatirkan akan terulang kembali kasus serupa jika tidak terselesaikan. “Harus dibereskan semuanya, kalau tidak bakal terulang lagi,” tuturnya.
Adapun lima tersangka yang berkasnya lengkap, yakni Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
“Saya kan pelapornya, jadi saya apresisasi Kejaksaan Agung yang mampu menuntaskan tahapan ini, dan paling tidak setelah lebaran dibawa ke pengadilan hingga disana terjadi persidangan yang terbuka, fair,” tutur Boyamin kepada wartawan, Senin (18/5/2020).
Dia menantikan jalannya proses hukum di pengadilan dengan harapan jaksa dapat membuktikan dakwaan terhadap para terdakwa. Terdakwa pun melalui penasihat hukumnya bisa membantah apa yang dituduhkan.
“Berharap hakim memutuskan bersalah karena ini korbannya banyak,” kata Boyamin.(Baca Juga: Din Syamsuddin: Kasus Jiwasraya Buah dari Sistem Tata Kelola Bangsa yang Menyimpang)
Di samping itu, Boyamin juga berharap dari penemuan fakta-fakta di persidangan nanti, Kejagung dapat melakukan pengembangan-pengembangan kasus berikutnya.
Dia menduga masih banyak orang yang diduga ikut menikmati aliran uang skandal Jiwasraya.“Paling tidak masih ada klaster yang di luar Benny Tjokro. Ada oknum juga ikut menikmati,” tuturnya.
Menurut dia, masih banyak orang yang harus diperiksa terkait kasus tersebut.
Dalam catatan pribadinya, terdapat beberapa orang dari internal Jiwasraya yang yang terlibat kasus tersebut.
Boyamin juga menduga ada pembiaran dari pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menyikapi kasus ini. Padahal sejak awal sudah pernah dilarang, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga pernah melarang.
Namun, pihak OJK masih mengizinkan Asuransi Jiwasraya untuk jualan produk saving plan yang bermasalah itu. “Di Undang-Undang Pemberantasan Korupsi itu kan ada delik omisi atau membiarkan, jadi pejabat yang tugasnya mengawasi, melarang tetapi kemuidan membiarkan terjadinya tindak pidana ya kena juga,” katanya.
Kejagung pun diharapkan menuntaskan kasus yang dianggapnya megaskandal. Dia tidak ingindikhawatirkan akan terulang kembali kasus serupa jika tidak terselesaikan. “Harus dibereskan semuanya, kalau tidak bakal terulang lagi,” tuturnya.
(dam)