Tim Kajian UU ITE Bakal Undang Terlapor hingga Komnas HAM
Kamis, 25 Februari 2021 - 07:00 WIB
loading...
Tim kajian UU ITE mulai bekerja, akan undang telapor dan Komnas HAM dalam diskusi untuk menyusun laporan. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Tim Pengkajian Revisi Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik ( UU ITE ) yang baru-baru ini dibentuk Menko Polhukam Mahfud MD mulai bekerja. Pada hari Rabu (24/2/2021) tim telah melaksanakan rapat selama kurang lebih empat jam lamanya.
Ketua Tim Pelaksana Sugeng Purnomo menuturkan, rapat yang dimulai sejak pukul 10.00 hingga kurang lebih 13.30 WIB itu beragendakan pembahasan garis waktu kegiatan yang ke depannya akan dilakukan oleh tim. Agenda terdekat, pihaknya akan melakukan diskusi dengan berbagai narasumber yang dibagi ke dalam beberapa klaster.
"Jadi narasumber yang kita sepakati dalam forum diskusi diselenggarakan tim pengkajian UU ITE ini adalah, pertama kita akan utamakan dari klaster pelapor maupun terlapor. Kita ingin mendengar apa yang mereka rasakan terkait dengan proses pernah dialaminya," kata Sugeng dalam keterangan video, Rabu (24/2/2021).
(Baca: Revisi UU ITE Tak Perlu Perppu, Pengamat: Ketidakadilan Itu Bersumber dari Aparat Penegak Hukum)
Pria yang juga menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemneko Polhukam ini menuturkan, klaster kedua adalah para praktisi, aktivis, serta masyarakat sipil. Dari klaster tersebut, sambungnya, tim hendak melihat pada saat implementasi UU ITE ini apa yang terjadi berdasarkan pengamatan pihak-pihak tersebut.
Ketua Tim Pelaksana Sugeng Purnomo menuturkan, rapat yang dimulai sejak pukul 10.00 hingga kurang lebih 13.30 WIB itu beragendakan pembahasan garis waktu kegiatan yang ke depannya akan dilakukan oleh tim. Agenda terdekat, pihaknya akan melakukan diskusi dengan berbagai narasumber yang dibagi ke dalam beberapa klaster.
"Jadi narasumber yang kita sepakati dalam forum diskusi diselenggarakan tim pengkajian UU ITE ini adalah, pertama kita akan utamakan dari klaster pelapor maupun terlapor. Kita ingin mendengar apa yang mereka rasakan terkait dengan proses pernah dialaminya," kata Sugeng dalam keterangan video, Rabu (24/2/2021).
(Baca: Revisi UU ITE Tak Perlu Perppu, Pengamat: Ketidakadilan Itu Bersumber dari Aparat Penegak Hukum)
Pria yang juga menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemneko Polhukam ini menuturkan, klaster kedua adalah para praktisi, aktivis, serta masyarakat sipil. Dari klaster tersebut, sambungnya, tim hendak melihat pada saat implementasi UU ITE ini apa yang terjadi berdasarkan pengamatan pihak-pihak tersebut.
Lihat Juga :