Tim Kajian UU ITE Bakal Undang Terlapor hingga Komnas HAM

Kamis, 25 Februari 2021 - 07:00 WIB
loading...
Tim Kajian UU ITE Bakal Undang Terlapor hingga Komnas HAM
Tim kajian UU ITE mulai bekerja, akan undang telapor dan Komnas HAM dalam diskusi untuk menyusun laporan. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Tim Pengkajian Revisi Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik ( UU ITE ) yang baru-baru ini dibentuk Menko Polhukam Mahfud MD mulai bekerja. Pada hari Rabu (24/2/2021) tim telah melaksanakan rapat selama kurang lebih empat jam lamanya.

Ketua Tim Pelaksana Sugeng Purnomo menuturkan, rapat yang dimulai sejak pukul 10.00 hingga kurang lebih 13.30 WIB itu beragendakan pembahasan garis waktu kegiatan yang ke depannya akan dilakukan oleh tim. Agenda terdekat, pihaknya akan melakukan diskusi dengan berbagai narasumber yang dibagi ke dalam beberapa klaster.

"Jadi narasumber yang kita sepakati dalam forum diskusi diselenggarakan tim pengkajian UU ITE ini adalah, pertama kita akan utamakan dari klaster pelapor maupun terlapor. Kita ingin mendengar apa yang mereka rasakan terkait dengan proses pernah dialaminya," kata Sugeng dalam keterangan video, Rabu (24/2/2021).

(Baca: Revisi UU ITE Tak Perlu Perppu, Pengamat: Ketidakadilan Itu Bersumber dari Aparat Penegak Hukum)

Pria yang juga menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemneko Polhukam ini menuturkan, klaster kedua adalah para praktisi, aktivis, serta masyarakat sipil. Dari klaster tersebut, sambungnya, tim hendak melihat pada saat implementasi UU ITE ini apa yang terjadi berdasarkan pengamatan pihak-pihak tersebut.

"Ketiga adalah kelompok asosiasi pers, ini dari berbagai asodiasi nanti kita akan undang," ungkapnya.

Sugeng mengatakan, pihaknya juga akan mengundang para pengamat dan akademisi. Menurutnya, pengamat dan akademisi tersebut sudah dipisah menjadi dua bagian, baik itu keahlian di bidang pidana maupun di bidang hukum siber.

"Kita juga mengundang partai politik atau DPR yang punya concern terkait masalah UU ITE. Terakhir, dari kementerian lembaga, ada dari Kejaksaan dan Kepolisian, termasuk kita mohon saran dari Mahkamah Agung, termasuk juga Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Itulah narasumber yang sudah kita persiapkan," ujarnya.

(Baca: Soal Revisi UU ITE dan SE Kapolri, Pakar Pidana Ini Kaitkan dengan Kasus Abu Janda)

Dia menjelaskan, berdasarkan garis waktu yang sudah disusun, kegiatan diskusi akan dimulai pada minggu pertama bulan Maret. Menurutnya, satu minggu berselang akan dilakukan rapat pembahasan yang diselenggarakan baik oleh sub tim 1 maupun 2. "Berikutnya juga akan ada penyusunan laporan," pungkasnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2008 seconds (0.1#10.140)