Tak Sekadar Revisi UU ITE, Masyarakat Juga Harus Bijak Bermedsos

Kamis, 25 Februari 2021 - 09:30 WIB
loading...
Tak Sekadar Revisi UU...
Hoaks saat ini bisa disebut sudah sangat meresahkan, tetapi saling lapor atas nama pencemaran nama baik juga tidak kalah mengkhawatirkan. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kabar bohong atau hoaks saat ini bisa dikatakan sudah sangat meresahkan, tetapi saling lapor atas nama pencemaran nama baik juga tidak kalah mengkhawatirkan.

Iklim demokrasi di Tanah Air seperti sedang diuji dengan ragam persoalan khususnya yang terjadi di dunia maya. Untuk mengatasi itu tidak sekedar pendekatan regulasi, tetapi edukasi secara massif perlu juga dilakukan untuk membangun iklim dan ruang dunia maya menjadi sehat dan beradab.

Aktivis media sosial, Enda Nasution mengatakan untuk mengatasi itu tidak cukup dengan menggunakan UU ITE. Menurut dia, UU ITE sendiri sebenarnya tidak melulu berbicara di ranah hukum, tetapi ada juga di tataran sosial tentang bagaimana membuat masyarakat untuk menjadi bijak dalam menggunakan media sosial (medsos).

Hal tersebut, menurut dia, kadang tidak disadari oleh masyarakat. ”Saya sendiri juga sudah membuat ’gerakan bijak bersosmed’ yang mana kami terus mengeluarkan tips-tips dan informasi-informasi seputar bagaimana kita bisa bijak dalam menggunakan media sosial. Lalu ada juga gerakan yang bernama ’cyber kreasi’ yang sudah tersebar di seluruh Indonesia untuk menggalakkan literasi digital di masyarakat,” tutur Enda di Jakarta, Rabu 24 Februari 2021.

Menurut Enda, yang sering melakukan pelaporan tersebut kadang justru bukan pihak yang disebut dalam konten, tapi malah mungkin para pendukungnya.

Dia menyebut pelaporan seringkali dimaksudkan sebagai intimidasi agar siapa pun yang membuat posting tersebut menghapus, mencabut atau menarik kembali postingannya tersebut.

”Kenapa indikasinya dibilang seperti itu, karena sebenarnya mayoritas pelaporan menggunakan UU ITE ini tidak sampai ke tingkat pengadilan. Tapi lebih ke intimidasi saja biar postingan tersebut dicabut dan yang terlapor meminta maaf,” katanya.

Dia menambahkan, saat terjadi kecenderungan pelaporan menggunakan UU ITE ini. Tetapi dia menyebut bahwa hal ini terjadi juga karena pengguna medsos di Indonesia semakin banyak.



Semua postingan, selama si penerimanya merasa bahwa itu adalah fitnah atau pencemaran nama baik maka bisa dilaporkan. Itulah kenapa, menurut Enda, UU ITE ini disebut sebagai pasal karet.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1670 seconds (0.1#10.140)