Tak Sekadar Revisi UU ITE, Masyarakat Juga Harus Bijak Bermedsos

Kamis, 25 Februari 2021 - 09:30 WIB
loading...
Tak Sekadar Revisi UU...
Hoaks saat ini bisa disebut sudah sangat meresahkan, tetapi saling lapor atas nama pencemaran nama baik juga tidak kalah mengkhawatirkan. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kabar bohong atau hoaks saat ini bisa dikatakan sudah sangat meresahkan, tetapi saling lapor atas nama pencemaran nama baik juga tidak kalah mengkhawatirkan.

Iklim demokrasi di Tanah Air seperti sedang diuji dengan ragam persoalan khususnya yang terjadi di dunia maya. Untuk mengatasi itu tidak sekedar pendekatan regulasi, tetapi edukasi secara massif perlu juga dilakukan untuk membangun iklim dan ruang dunia maya menjadi sehat dan beradab.

Aktivis media sosial, Enda Nasution mengatakan untuk mengatasi itu tidak cukup dengan menggunakan UU ITE. Menurut dia, UU ITE sendiri sebenarnya tidak melulu berbicara di ranah hukum, tetapi ada juga di tataran sosial tentang bagaimana membuat masyarakat untuk menjadi bijak dalam menggunakan media sosial (medsos).

Hal tersebut, menurut dia, kadang tidak disadari oleh masyarakat. ”Saya sendiri juga sudah membuat ’gerakan bijak bersosmed’ yang mana kami terus mengeluarkan tips-tips dan informasi-informasi seputar bagaimana kita bisa bijak dalam menggunakan media sosial. Lalu ada juga gerakan yang bernama ’cyber kreasi’ yang sudah tersebar di seluruh Indonesia untuk menggalakkan literasi digital di masyarakat,” tutur Enda di Jakarta, Rabu 24 Februari 2021.

Menurut Enda, yang sering melakukan pelaporan tersebut kadang justru bukan pihak yang disebut dalam konten, tapi malah mungkin para pendukungnya.

Dia menyebut pelaporan seringkali dimaksudkan sebagai intimidasi agar siapa pun yang membuat posting tersebut menghapus, mencabut atau menarik kembali postingannya tersebut.

”Kenapa indikasinya dibilang seperti itu, karena sebenarnya mayoritas pelaporan menggunakan UU ITE ini tidak sampai ke tingkat pengadilan. Tapi lebih ke intimidasi saja biar postingan tersebut dicabut dan yang terlapor meminta maaf,” katanya.

Dia menambahkan, saat terjadi kecenderungan pelaporan menggunakan UU ITE ini. Tetapi dia menyebut bahwa hal ini terjadi juga karena pengguna medsos di Indonesia semakin banyak.

Baca juga: Polri Beri 12 Peringatan Virtual Police ke Akun Medsos yang Diduga Sebar Hoaks

Menurut dia, mungkin saja orang merasa bisa bicara apa aja di medsos tanpa disadari ada UU ITE yang bisa menjeratnya.

"Kalau mau kita lihat kembali, sebetulnya dari sekian ratus juta pengguna internet di Indonesia yang terkena UU ITE sebenarnya sedikit sekali. Karena medsos sendiri sebetulnya kita gunakan untuk hiburan, sharing informasi yang berguna, atau untuk jualan, kebanyakan seperti itu,” tutur Enda.

Menurut dia, sebetulnya hanya beberapa orang yang membuat posting negatif seperti nyinyir atau lain sebagainya. Tetapi memang menurutnya hal inilah yang jadi masalah dalam UU ITE karena tidak ada batasan yang disebut pencemaran nama baik.

Baca juga: Tim Kajian UU ITE Bakal Undang Terlapor hingga Komnas HAM

Semua postingan, selama si penerimanya merasa bahwa itu adalah fitnah atau pencemaran nama baik maka bisa dilaporkan. Itulah kenapa, menurut Enda, UU ITE ini disebut sebagai pasal karet.

”Misalnya gini ada yang bilang ’eh kamu jelek deh’ atau ’eh kamu kuliahnya enggak benar’. Kalau saya merasa terhina itu bisa saya melaporkan menggunakan UU ITE,” ucapnya.

Jika ingin aman, lanjut dia, jangan mengatakan hal-hal negatif terhadap orang lain, jangan mengkritik orang lain karena tidak adanya batasan tadi. Memang menurutnya akan selalu ada risiko orang lain melaporkan postingan seperti apa pun itu bentuknya. Tetapi kalau soal hoaks menurutnya itu adalah persoalan yang berbeda.

”Hoaks itu ada yang sifatnya misinformasi ada juga disinformasi. Kalau misinformasi itu informasinya yang tidak akurat tetapi tidak ada niat jelek atau niat jahat dibelakangnya. Tetapi kalau disinformasi itu secara sengaja menyebarkan informasi yang dibuat salah atau untuk menyerang orang lain. Dan itu ada pasalnya di UU ITE yang dilarang untuk menyebarkan berita bohong,” ungkapnya.

Dia mengapresiasi rencana pemerintah untuk melakukan revisi UU ITE, meskipun menurutnya hal itu tidak bisa dilaksanakan dalam waktu dekat karena harus melalui berbagai proses yang panjang.

Enda memprediksi revisi bisa sampai dua tahun karena perlu dikaji terlebih dahulu oleh pemerintah. Dari situ pun nanti masih dikaji lagi di DPR dan menurutnya ini jangka panjang.

”Untuk jangka pendeknya, saya menyambut baik kemarin yang dilakukan oleh Kapolri mengeluarkan surat edaran untuk membuat semacam panduan untuk penegak hukum untuk menanggapi laporan yang diterima. Jadi tidak harus segala-segalanya ini ditindaklanjuti ke (proses hukum-red),” tuturnya.

Di samping itu, dia berpendapat sangat penting bagi masyarakat Indonesia untuk bijak dalam bermedsos. Dia mendukung erakan bijak bersosmed apalagi jika ada yang mau bergabung. Terlebih, bila ada dukungan dari pemerintah sehingga gerakan tersebut bisa punya skala yang jauh lebih besar lagi.

”Kita kemarin di tahun 2019 sudah sempat ke tiga kota, tapi karena pandemi sekarang kalau melakukan secara fisik juga tidak mungkin. Jadi kalau kita bisa punya semacam gerakan-gerakan di berbagai provinsi dan kota itu akan jauh lebih baik lagi untuk mengedukasi masyarakat,” tuturnya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Slopaganda: Propaganda...
Slopaganda: Propaganda Massal di Era AI
Denny JA Soroti Kerusuhan...
Denny JA Soroti Kerusuhan Agustus 2025 dalam Perspektif Kelas Rentan Digital
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Serangan ke Prabowo...
Serangan ke Prabowo di Medsos Tak Organik, Pengamat Curigai Pola yang Tidak Biasa
Dilaporkan ke Bareskrim...
Dilaporkan ke Bareskrim terkait Dugaan Ujaran Kebencian, Respons Abu Janda Mengejutkan
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Ungkap Kekerasan Obstetri...
Ungkap Kekerasan Obstetri di RS, Dokter Wanita Ini Ditangkap atas Tuduhan Sebar Hoaks
Rizky Billar Laporkan...
Rizky Billar Laporkan Akun Penyebar Fitnah Selingkuh dengan Anak Ramzi
Rekomendasi
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Keir Starmer Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Argentina vs Austria:...
Argentina vs Austria: Misi Messi Dekati Rekor
David dan Victoria Beckham...
David dan Victoria Beckham Kirim Sinyal Damai untuk Brooklyn di Hari Ayah
Berita Terkini
Breaking News, Kejaksaan...
Breaking News, Kejaksaan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa!
Dirjen Imigrasi Minta...
Dirjen Imigrasi Minta Rencana Perluasan Bebas Visa Ditinjau Kembali
Megawati Gelar Silaturahmi...
Megawati Gelar Silaturahmi dengan Tokoh Gerakan Nurani Bangsa, Ada Istri Gus Dur hingga Romo Magnis
GIC: Ziarah Kapolri...
GIC: Ziarah Kapolri Bentuk Penghormatan Tulus terhadap Tokoh Bangsa Tanpa Kecuali
Prabowo Bertemu Profesor...
Prabowo Bertemu Profesor Imperial College London di Istana, Bahas Apa?
Permudah Layanan Jemaah...
Permudah Layanan Jemaah Haji dan Umrah Indonesia, BSI Bakal Hadir di Arab Saudi
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved