Tolak Revisi UU Pemilu, Sikap Mayoritas Fraksi di DPR Terus Dikritik

Rabu, 24 Februari 2021 - 14:31 WIB
loading...
Tolak Revisi UU Pemilu,...
Peneliti Bidang Hukum di The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research Hemi Lavour Febrinandez menyayangkan sikap mayoritas fraksi di DPR yang terkesan menolak untuk melanjutkan pembahasan RUU Pemilu. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Belum disahkannya daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 diduga akibat perbedaan pandangan antar fraksi dalam melihat beberapa undang-undang, salah satunya adalah RUU Pemilu. Mayoritas fraksi di DPR yang awalnya berencana merevisi UU Pemilu pada Prolegnas Prioritas 2021 malah berbalik arah dengan sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasannya.

Peneliti Bidang Hukum di The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Hemi Lavour Febrinandez menyayangkan sikap mayoritas fraksi di DPR yang terkesan menolak untuk melanjutkan pembahasan RUU Pemilu. Padahal terdapat beberapa hal yang perlu dievaluasi dan dibenahi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pesta demokrasi. "Salah satunya dengan kembali membahas dan menyelaraskan ketentuan yang terdapat pada UU Pemilu dan UU Pilkada," kata Hemi dalam keterangan persnya, Rabu (24/2/2021). Baca juga: Wacana Revisi UU Pemilu, DPR dan Pemerintah Perlu Duduk Bersama

Dia menuturkan, munculnya perintah keserentakan penyelenggaraan pilkada secara nasional berawal dari ketentuan dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) yang bertujuan untuk mencapai efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan. Menurutnya, pilkada yang dilaksanakan secara serentak akan mengurangi beban penyelenggara dalam mempersiapkan hingga melakukan pengawasan. Namun begitu, Hemi menganggap, bukan berarti pemilu dan pilkada harus diselenggarakan secara bersamaan pada tahun yang sama atau 2024. Baca juga: Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh

Dia melihat, kondisi tersebut malah akan menambah beban penyelenggara yang harus mempersiapkan semuanya, dari tahap pendaftaran hingga rekapitulasi suara untuk pilkada dan pemilu. "Opsi untuk tetap menyelenggarakan Pilkada pada 2022 dan 2023 patut untuk dipertimbangkan, karena DPR bersama dengan pemerintah selaku pembuat kebijakan harus belajar dari penyelenggaraan pilkada dan pemilu periode sebelumnya," beber dia.

Hemi juga menjelaskan keserentakan pilkada secara nasional tetap akan tercapai pada 2027 jika pilkada serentak diselenggarakan pada 2022 dan 2023. Apabila langkah ini diambil, maka akan terdapat jarak waktu dua sampai tiga tahun antara pemilu ke pilkada. "Pilihan ini menjadi opsi terbaik karena memberikan waktu kepada penyelenggara untuk mempersiapkan diri dan mampu melaksanakan pemilu dan pilkada secara maksimal," ujarnya.

Lebih lanjut Hemi mengatakan, RUU Pemilu juga harus mampu menyelaraskan pengaturan tentang korupsi politik pada UU Pilkada dan UU Pemilu. Jika dibandingkan, dua undang-undang tersebut menunjukkan paradigma yang berbeda dalam mengatasi praktik politik uang. Contoh yang paling sering menjadi isu krusial kepemiluan adalah potensi mahar politik. Dibandingkan dengan UU Pilkada yang mengedepankan penjatuhan sanksi pidana, UU Pemilu lebih mengakomodasi sanksi administratif yang menjadi usaha untuk melakukan depenalisasi.

Ditambahkannya, pengaturan yang berbeda tentang korupsi politik akan memunculkan ketimpangan antara UU Pilkada dengan UU Pemilu dan secara langsung akan memengaruhi penyelenggaraan pesta demokrasi. Padahal objek pengaturannya sama, lalu kenapa sanksi yang diberikan malah berbeda. "Revisi terhadap UU Pemilu sebenarnya tidak hanya berbicara tentang kapan waktu penyelenggaraan pilkada atau pemilu. Karena paradigma hukum yang harus dibangun oleh DPR bersama pemerintah selaku pembentuk undang-undang adalah evaluasi dan harmonisasi antar regulasi terkait pemilu dan pilkada," pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Jelang Armuzna, DPR...
Jelang Armuzna, DPR Ingatkan Pemerintah soal Layanan Konsumsi dan Transportasi
Komisi III DPR Nilai...
Komisi III DPR Nilai Kasus Amsal Sitepu Janggal, Proses Hukum Tak Objektif
Rekomendasi
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
BPJS Kesehatan Buka...
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja PATT 2026, Pendidikan Minimal D3 Semua Jurusan
Berita Terkini
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Anggota DPD RI Filep...
Anggota DPD RI Filep Desak Pembentukan Satgas Pencegahan Pungli di Kantor Imigrasi
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
Infografis
Garuda Biru Tolak PPN...
Garuda Biru Tolak PPN 12% Menggema di Media Sosial
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved