Wacana Revisi UU Pemilu, DPR dan Pemerintah Perlu Duduk Bersama
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR , Luqman Hakim menyatakan dari aspek prosedur dan mekanisme revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dapat berjalan maka harus ada kesediaan pemerintah dan DPR untuk bersama-sama membahas revisi UU ini.
"Sebuah UU tidak bisa dibahas dan diputuskan oleh satu pihak saja. PKB pada posisi siap membahas revisi UU Pemilu bersama pemerintah dan fraksi-fraksi lain di DPR," ujarnya kepada wartawan, Selasa (23/2/2021).
Luqman mengaku pihaknya mendengar pemerintah tidak bersedia membahas revisi UU Pemilu, karena sedang berkonsentrasi penuh untuk mengatasi pandemi COVID-19 dan memulihkan ekonomi nasional.
Di sisi lain, Luqman menganggap karena PKB bagian dari koalisi pemerintah, tentu pihaknya mendukung sikap pemerintah tersebut. Yang jelas, Fraksi PKB berpandangan perlunya dilakukan revisi UU Pemilu.
"Tetapi, jika saat ini pemerintah sudah memiliki cukup kesempatan dan kesediaan untuk bersama DPR membahas revisi UU Pemilu, PKB tentu sangat gembira dan sangat siap menuntaskan pembahasan UU ini bersama fraksi-fraksi lain di DPR," tandasnya.
"Sebuah UU tidak bisa dibahas dan diputuskan oleh satu pihak saja. PKB pada posisi siap membahas revisi UU Pemilu bersama pemerintah dan fraksi-fraksi lain di DPR," ujarnya kepada wartawan, Selasa (23/2/2021).
Luqman mengaku pihaknya mendengar pemerintah tidak bersedia membahas revisi UU Pemilu, karena sedang berkonsentrasi penuh untuk mengatasi pandemi COVID-19 dan memulihkan ekonomi nasional.
Di sisi lain, Luqman menganggap karena PKB bagian dari koalisi pemerintah, tentu pihaknya mendukung sikap pemerintah tersebut. Yang jelas, Fraksi PKB berpandangan perlunya dilakukan revisi UU Pemilu.
"Tetapi, jika saat ini pemerintah sudah memiliki cukup kesempatan dan kesediaan untuk bersama DPR membahas revisi UU Pemilu, PKB tentu sangat gembira dan sangat siap menuntaskan pembahasan UU ini bersama fraksi-fraksi lain di DPR," tandasnya.
(kri)