Alasan PKS Ngotot Revisi UU Pemilu

Rabu, 24 Februari 2021 - 11:19 WIB
loading...
Alasan PKS Ngotot Revisi...
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Surahman Hidayat mengkritisi beberapa pendapat yang menolak Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Pilkada 10/2016 dan UU Pemilu 7/2017 ( RUU Pemilu ).

Seperti misalnya, pendapar menyatakan bahwa penjabat kepala daerah (Pj) dan kepala daerah definitif memiliki kewenangan yang sama saat memimpin daerah saat adanya kekosongan akibat keserentakan pilkada.

"Pj yang akan ditunjuk apabila pilkada tetap dilaksanakan serentak 2024 memiliki kewenangan dan legitimasi yang berbeda dengan kepala daerah definitif," kata Surahman dalam keterangannya, Rabu (24/2/2021).

Baca juga: Pilkada 2022 Ditiadakan Hanya untuk Ganjal Anies Baswedan? Refly Harun: Kebangetan Juga


Surahman menjelaskan, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pada Pasal 201 ayat (9), ayat (10), dan ayat (11) memang mengatur tentang kekosongan kepala daerah yang masa jabatannya habis tahun 2022 dan 2023 dengan Pj. Namun, Pj dan kepala daerah tentu kewenangannya jauh berbeda.

"Namun, perlu diingat bahwa Penjabat Gubernur, Wali Kota, dan Bupati kewenangannya dibatasi sesuai dengan pasal 132A PP Nomor 49 Tahun 2008. Artinya kewenangan kepala daerah definitif berbeda dengan pejabat yang ditugaskan secara administratif negara mengisi kekosongan," tegasnya.

Baca juga: PKB Tolak Revisi UU Pilkada karena Belum Dijalankan 100 Persen


Surahman mengingatkan, Pj merupakan jabatan administrasi negara, bukan jabatan politik hasil dari pemilihan, jadi legitimasinya lebih rendah dibandingkan dengan kepala daerah definitif. "Maka, revisi UU Pemilu dan Pilkada merupakan sebuah keniscayaan, saat ini kita butuh pemerintahan daerah yang efektif dalam menghadapi dampak Covid-19," ujar Surahman.

Menurut Surahman, pelaksanaan pilkada yang dilaksanakan berdekatan dengan pileg dan pilpres pada tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam UU Pemilu merupakan kesalahan produk legislatif, sehingga perlu direvisi. Tapi yang harus dipahami bahwa keputusan DPR dan pemerintah saat itu, dikarenakan persepsi terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemilu serentak, berbeda dengan saat ini, di mana MK memberikan 6 alternatif pemilu serentak, tidak ada kewajiban pilkada dilakukan bersamaan waktunya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perubahan UU Pemilu:...
Perubahan UU Pemilu: Membangun Sistem Pemilu yang Demokratis, Berkeadilan, dan Berintegritas
Sekjen PKS: Pemilih...
Sekjen PKS: Pemilih Muda Jadi Kunci, Kader Harus Siap Menangkan Pemilu 2029
Mantan Ketua KAMMI,...
Mantan Ketua KAMMI, BEM UI, hingga Korpus BEM SI Masuk Pengurus Gema Keadilan
Beda Jagoan Final Piala...
Beda Jagoan Final Piala Dunia dengan Gus Muhaimin, Bang Jamil: Persaudaraan Tetap Nomor Satu
PKS Ajak Gema Keadilan...
PKS Ajak Gema Keadilan Jadi Inkubator Pemimpin Muda
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
Marak Kepala Daerah...
Marak Kepala Daerah Terjerat OTT, Mendagri Dorong Pembatasan Biaya Kampanye
Suhud Alynudin Ditetapkan...
Suhud Alynudin Ditetapkan Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta Gantikan Khoirudin
Suhud Alynudin Dikabarkan...
Suhud Alynudin Dikabarkan Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta Gantikan Khoirudin, Begini Respons PKS
Rekomendasi
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Integrasikan Penanganan Stunting dan Pemberdayaan UMKM
Piala Dunia 2026 Sukses...
Piala Dunia 2026 Sukses Digelar, Presiden FIFA Gianni Infantino Dapat Tawaran Jabatan dari Trump
CIA Akui Agresi AS ke...
CIA Akui Agresi AS ke Iran Gagal Total, Ini 4 Indikatornya
Berita Terkini
KPK Tahan 3 Tersangka...
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
Mendagri Apresiasi 10...
Mendagri Apresiasi 10 Calon Wisudawan Terbaik IPDN Angkatan XXXIII dari Beragam Latar Belakang
Apresiasi Penunjukan...
Apresiasi Penunjukan Sudaryono sebagai Kepala BGN, Amos Simanjuntak: Pilihan Tepat
Perludem Usulkan MMP,...
Perludem Usulkan MMP, Partai Perindo Sebut Jadi Alternatif Solutif Reformasi Pemilu
Kepala BGN Sudaryono:...
Kepala BGN Sudaryono: Kami Bukan Superman, Siap Terima Masukan
Dirjen Imigrasi Sebut...
Dirjen Imigrasi Sebut Pencekalan Febrie Adriansyah Masih Berlaku
Infografis
3 Alasan Greenland Jadi...
3 Alasan Greenland Jadi Kunci AS untuk Perang Nuklir Melawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved