Pilkada 2022 Ditiadakan Hanya untuk Ganjal Anies Baswedan? Refly Harun: Kebangetan Juga
loading...
A
A
A
JAKARTA - Nasib Pilkada 2022 dan Pilkada 2023 hingga saat ini belum jelas dilaksanakan atau tidak. Sinyalemen Pilkada 2022 ditiadakan demi mengganjal Anies Baswedan pun muncul.
Baca Juga: 153 WNA China Masuk Indonesia di Tengah Pandemi, Begini Penjelasan Ditjen Imigrasi
Diketahui, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang disebutkan tidak akan ada Pilkada 2022 dan Pilkada 2023. Daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 dan 2023 baru akan menggelar pilkada pada November 2024, seusai Pilpres 2024.
Baca Juga: PDIP Bela Risma dan Sebut Oposan Sumbang, Demokrat: Jadi Penguasa Mesti Siap Dikritik
Namun, aturan UU Nomor 10 Tahun 2016 itu bisa saja berubah jika ada aturan lain yang mengatur tentang Pilkada 2022 dan Pilkada 2023. DPR RI saat ini sedang membahas RUU Pemilu yang juga mengatur tentang Pilkada 2022 dan Pilkada 2023.
Baca juga: Refly Harun Membayangkan Gibran Didorong Jadi Calon Gubernur Jateng
Sejumlah partai sudah bersikap soal Pilkada 2022 dan Pilkada 2023. Misal, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang setuju Pilkada 2022 dan Pilkada 2023 tetap digelar. Hal ini agar pemerintah daerah (pemda) yang masa jabatan pimpinannya berakhir pada tahun 2022 dan 2023 itu bisa bekerja optimal
Baca juga: Baru Sandi Diyakini Figur Kuat yang Bikin Anies Baswedan Tak Bisa Santai
"Kita setuju Pilkada 2022 dan 2023 dijalankan kembali dan diteguhkan dalam Revisi Undang-Undang Pemilu yang sedang dibahas," ujar anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera kepada SINDOnews, Senin (18/1/2021).
Ahli hukum tata negara Refly Harun mengatakan, pemilihan kepala daerah di 2022 itu tidak hanya digelar di DKI Jakarta. Ada pilkada di tujuh provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota.
"Jadi kalau mengorbankan ini ( Pilkada 2022 ) hanya untuk seorang Anies Baswedan , hanya untuk mengganjal Anies Baswedan, menurut saya kebangetan juga," ujar Refly dikutip SINDOnews, Senin (25/1/2021) dari video berjudul 'SSST! PENDUKUNG ANIES, 2022 TETAP BAKAL ADA PILKADA!!' yang tayang di Channel YouTube Refly Harun.
Lihat Juga: Anies Terkejut Tom Lembong Tersangka Korupsi Gula, Minta Proses Hukum Berjalan Transparan
Baca Juga: 153 WNA China Masuk Indonesia di Tengah Pandemi, Begini Penjelasan Ditjen Imigrasi
Diketahui, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang disebutkan tidak akan ada Pilkada 2022 dan Pilkada 2023. Daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 dan 2023 baru akan menggelar pilkada pada November 2024, seusai Pilpres 2024.
Baca Juga: PDIP Bela Risma dan Sebut Oposan Sumbang, Demokrat: Jadi Penguasa Mesti Siap Dikritik
Namun, aturan UU Nomor 10 Tahun 2016 itu bisa saja berubah jika ada aturan lain yang mengatur tentang Pilkada 2022 dan Pilkada 2023. DPR RI saat ini sedang membahas RUU Pemilu yang juga mengatur tentang Pilkada 2022 dan Pilkada 2023.
Baca juga: Refly Harun Membayangkan Gibran Didorong Jadi Calon Gubernur Jateng
Sejumlah partai sudah bersikap soal Pilkada 2022 dan Pilkada 2023. Misal, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang setuju Pilkada 2022 dan Pilkada 2023 tetap digelar. Hal ini agar pemerintah daerah (pemda) yang masa jabatan pimpinannya berakhir pada tahun 2022 dan 2023 itu bisa bekerja optimal
Baca juga: Baru Sandi Diyakini Figur Kuat yang Bikin Anies Baswedan Tak Bisa Santai
"Kita setuju Pilkada 2022 dan 2023 dijalankan kembali dan diteguhkan dalam Revisi Undang-Undang Pemilu yang sedang dibahas," ujar anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera kepada SINDOnews, Senin (18/1/2021).
Ahli hukum tata negara Refly Harun mengatakan, pemilihan kepala daerah di 2022 itu tidak hanya digelar di DKI Jakarta. Ada pilkada di tujuh provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota.
"Jadi kalau mengorbankan ini ( Pilkada 2022 ) hanya untuk seorang Anies Baswedan , hanya untuk mengganjal Anies Baswedan, menurut saya kebangetan juga," ujar Refly dikutip SINDOnews, Senin (25/1/2021) dari video berjudul 'SSST! PENDUKUNG ANIES, 2022 TETAP BAKAL ADA PILKADA!!' yang tayang di Channel YouTube Refly Harun.
Lihat Juga: Anies Terkejut Tom Lembong Tersangka Korupsi Gula, Minta Proses Hukum Berjalan Transparan
(zik)