Gibran Terganjal Syarat Usia Capres, Mungkinkah Terbit Perppu?

Rabu, 17 Februari 2021 - 11:08 WIB
loading...
Gibran Terganjal Syarat...
Gibran Rakabuming Raka. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Syarat usia minimal 40 tahun sebagai calon presiden ( capres ) dan calon wakil presiden ( cawapres ) dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menjadi kendala Gibran Rakabuming Raka untuk bisa maju di Pilpres 2024 . Pasalnya, Gibran Rakabuming Raka kelahiran Surakarta 1 Oktober 1987 alias berusia 33 tahun saat ini.

Sehingga, pada tahun 2024 mendatang, usia putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu baru sekitar 37 tahun. Direktur Indonesia Political Review Ujang Komarudin mengakui bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perubahan syarat minimal usia capres dan cawapres itu bisa dikeluarkan Presiden Jokowi agar Gibran bisa maju di Pilpres 2024 .

Baca juga: Gibran Dipersiapkan Jadi Gubernur Jawa Tengah, Setelah Itu Maju Pilpres

Namun, penerbitan sebuah Perppu itu harus memenuhi syarat atau didasari hal ihwal kegentingan memaksa. "Skenario membuat Perppu akan sulit dilakukan, karena harus ada syarat adanya kegentingan memaksa," ujar Ujang Komarudin kepada SINDOnews, Rabu (17/2/2021).

Menurut Ujang, selain penerbitan Perppu, Gibran Rakabuming Raka bisa mengajukan Judicial Review (JR) atau uji materi syarat minimal usia capres dan cawapres dalam Undang-Undang Pemilu itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Yang memungkinkan yaitu ajukan JR ke MK. Di MK mungkin masih bisa digoyang-goyang pasal tersebut," kata pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) ini.

Baca juga: Gibran Tak Memenuhi Syarat Maju Pilpres 2024, Ini Penyebabnya


Kendati demikian, Ujang berpendapat bahwa usia minimal 40 tahun sebagai salah satu syarat capres dan cawapres dalam Undang-Undang Pemilu saat ini sudah ideal. "Karena menunjukkan kematangan seseorang. Dan Nabi Muhammad diangkat jadi Rasul juga di usia 40 tahun," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketua BEM FH Abdimaludin...
Ketua BEM FH Abdimaludin Akui Terima Uang Rp20 Juta dari Alumni, Diberikan oleh Polisi
Ketua BEM FH UBK yang...
Ketua BEM FH UBK yang Bertemu Gibran Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Wamensesneg: Nanti Saya Monitor Dulu
Mahasiswa UBK Desak...
Mahasiswa UBK Desak Pengurus BEM yang Bertemu Gibran Mundur dari Jabatan karena Diduga Terima Uang
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
Libatkan Mahasiswa saat...
Libatkan Mahasiswa saat Kunker, Gibran Dinilai Perkuat Dialog dan Partisipasi Publik
Gibran Ajak Mahasiswa...
Gibran Ajak Mahasiswa Kunker ke Ende hingga Papua
Digas Wapres Gibran...
Digas Wapres Gibran di Papua, Ini Spesifikasi Yadea Velax H
Rismon Sianipar Dilaporkan...
Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Dugaan Penipuan Buku Gibran End Game
Dari ATR ke Boeing,...
Dari ATR ke Boeing, Wapres Tinjau Pengembangan Bandara Nabire untuk Konektivitas Papua Tengah
Rekomendasi
IHSG Pekan Depan Diprediksi...
IHSG Pekan Depan Diprediksi Rawan Koreksi, Bakal Menguji Level 5.723-5.784
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
Genderang Perang Dagang,...
Genderang Perang Dagang, Trump Ancam Tarif 100% yang Berani Pajaki Google, Meta, dan Apple!
Berita Terkini
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved