Gibran Terganjal Syarat Usia Capres, Mungkinkah Terbit Perppu?

Rabu, 17 Februari 2021 - 11:08 WIB
loading...
Gibran Terganjal Syarat...
Gibran Rakabuming Raka. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Syarat usia minimal 40 tahun sebagai calon presiden ( capres ) dan calon wakil presiden ( cawapres ) dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menjadi kendala Gibran Rakabuming Raka untuk bisa maju di Pilpres 2024 . Pasalnya, Gibran Rakabuming Raka kelahiran Surakarta 1 Oktober 1987 alias berusia 33 tahun saat ini.

Sehingga, pada tahun 2024 mendatang, usia putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu baru sekitar 37 tahun. Direktur Indonesia Political Review Ujang Komarudin mengakui bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perubahan syarat minimal usia capres dan cawapres itu bisa dikeluarkan Presiden Jokowi agar Gibran bisa maju di Pilpres 2024 .

Baca juga: Gibran Dipersiapkan Jadi Gubernur Jawa Tengah, Setelah Itu Maju Pilpres

Namun, penerbitan sebuah Perppu itu harus memenuhi syarat atau didasari hal ihwal kegentingan memaksa. "Skenario membuat Perppu akan sulit dilakukan, karena harus ada syarat adanya kegentingan memaksa," ujar Ujang Komarudin kepada SINDOnews, Rabu (17/2/2021).

Menurut Ujang, selain penerbitan Perppu, Gibran Rakabuming Raka bisa mengajukan Judicial Review (JR) atau uji materi syarat minimal usia capres dan cawapres dalam Undang-Undang Pemilu itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Yang memungkinkan yaitu ajukan JR ke MK. Di MK mungkin masih bisa digoyang-goyang pasal tersebut," kata pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) ini.

Baca juga: Gibran Tak Memenuhi Syarat Maju Pilpres 2024, Ini Penyebabnya


Kendati demikian, Ujang berpendapat bahwa usia minimal 40 tahun sebagai salah satu syarat capres dan cawapres dalam Undang-Undang Pemilu saat ini sudah ideal. "Karena menunjukkan kematangan seseorang. Dan Nabi Muhammad diangkat jadi Rasul juga di usia 40 tahun," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Momen Prabowo Bincang...
Momen Prabowo Bincang dengan Megawati, Gibran, hingga JK saat Hari Lahir Pancasila
BPIP Undang Jokowi dan...
BPIP Undang Jokowi dan Gibran di Upacara Harlah Pancasila, PDIP: Insya Allah Megawati Hadir
Mantan Manajemen Buku...
Mantan Manajemen Buku Gibran End Game Diperiksa terkait Mikhael Sinaga
Pemakzulan Sara Duterte...
Pemakzulan Sara Duterte dan Wacana Pemakzulan Gibran
LHKPN Terbaru, Harta...
LHKPN Terbaru, Harta Kekayaan Wapres Gibran Rp27,9 Miliar
Bertemu Wapres, Josepha...
Bertemu Wapres, Josepha Alexandra Peserta Cerdas Cermat Diberi Motivasi Terus Belajar dan Berprestasi
Rismon Sianipar Dilaporkan...
Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Dugaan Penipuan Buku Gibran End Game
Dari ATR ke Boeing,...
Dari ATR ke Boeing, Wapres Tinjau Pengembangan Bandara Nabire untuk Konektivitas Papua Tengah
KontraS Tolak Wapres...
KontraS Tolak Wapres Gibran Jenguk Andrie Yunus di RSCM, Ini Alasannya
Rekomendasi
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
Timnas Iran Mendarat...
Timnas Iran Mendarat di Meksiko Jelang Piala Dunia 2026, Optimistis Lolos Fase Grup
Serangan Drone Ukraina...
Serangan Drone Ukraina Meningkat, Perang Hadir di Depan Rumah Warga Rusia
Berita Terkini
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Hari Ini Presiden Akan...
Hari Ini Presiden Akan Menerima Surat Kepercayaan dari Dubes Negara Sahabat
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Brigjen TNI Marinir...
Brigjen TNI Marinir Rino Rianto Resmi Jabat Dandenjaka, Pimpin Pasukan Elite TNI AL
7 Brigjen Pol Dimutasi...
7 Brigjen Pol Dimutasi oleh Kapolri pada Awal Mei Dalam Rangka Pensiun
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved