Anggota Komisi I Sebut Judi Online Merusak Moral dan Ekonomi Generasi Muda
Senin, 04 November 2024 - 12:31 WIB
loading...
Anggota Komisi I DPR Habib Idrus Al-Jufri mengecam praktik judi online (judol) yang merusak moral dan ekonomi anak muda. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Habib Idrus Al-Jufri mengecam praktik judi online (judol) yang merusak moral serta ekonomi masyarakat, terutama anak muda. Sebab judol bukan sekadar masalah kriminalitas, tetapi ancaman serius bagi kesejahteraan sosial yang berpotensi memperdalam kemiskinan struktural.
Berdasarkan data pada pertengahan Juni 2024, jumlah korban judi online di Indonesia yang telah dipetakan pemerintah mencapai 2,37 juta penduduk. Dari jumlah tersebut, 2% di antaranya anak-anak berusia di bawah 10 tahun. Itu berarti ada sedikitnya 80.000 anak di bawah 10 tahun terdeteksi bermain judol.
Dari data itu, 80% di antaranya merupakan kalangan menengah ke bawah. Mereka masuk dalam klaster nominal transaksi antara Rp10.000 sampai Rp100.000. Untuk klaster nominal transaksi kelas menengah ke atas antara Rp100.000 sampai Rp40 miliar.
Baca juga: Keberhasilan Polri Sita Rp70 Miliar dari Judi Online Diapresiasi
Menyikapi hal itu, Legislator dari Fraksi PKS ini mengaku punya Program Habib Idrus Academy (HIA) yang berupaya menciptakan alternatif bagi masyarakat untuk dapat penghasilan lewat peluang digital yang halal dan produktif.
“HIA memberikan pelatihan berbagai peluang di dunia digital. Dengan ini, masyarakat punya alternatif mencari nafkah yang lebih baik. Ketika mereka dapat penghasilan yang layak, ketertarikan terhadap judi online akan menurun secara alami. HIA ini adalah program reguler yang sudah berlangsung dan akan terus berlangsung, ” ujar Idrus, Senin (4/11/2024).
Baca juga: Dimutasi Panglima TNI, Perwira Tinggi AD dan AL Naik Pangkat Bintang 2
Berdasarkan data pada pertengahan Juni 2024, jumlah korban judi online di Indonesia yang telah dipetakan pemerintah mencapai 2,37 juta penduduk. Dari jumlah tersebut, 2% di antaranya anak-anak berusia di bawah 10 tahun. Itu berarti ada sedikitnya 80.000 anak di bawah 10 tahun terdeteksi bermain judol.
Dari data itu, 80% di antaranya merupakan kalangan menengah ke bawah. Mereka masuk dalam klaster nominal transaksi antara Rp10.000 sampai Rp100.000. Untuk klaster nominal transaksi kelas menengah ke atas antara Rp100.000 sampai Rp40 miliar.
Baca juga: Keberhasilan Polri Sita Rp70 Miliar dari Judi Online Diapresiasi
Menyikapi hal itu, Legislator dari Fraksi PKS ini mengaku punya Program Habib Idrus Academy (HIA) yang berupaya menciptakan alternatif bagi masyarakat untuk dapat penghasilan lewat peluang digital yang halal dan produktif.
“HIA memberikan pelatihan berbagai peluang di dunia digital. Dengan ini, masyarakat punya alternatif mencari nafkah yang lebih baik. Ketika mereka dapat penghasilan yang layak, ketertarikan terhadap judi online akan menurun secara alami. HIA ini adalah program reguler yang sudah berlangsung dan akan terus berlangsung, ” ujar Idrus, Senin (4/11/2024).
Baca juga: Dimutasi Panglima TNI, Perwira Tinggi AD dan AL Naik Pangkat Bintang 2
Lihat Juga :