Koalisi Masyarakat Sipil: Pedoman Interpretasi Tidak Menjawab Akar Persoalan UU ITE
Rabu, 24 Februari 2021 - 09:23 WIB
loading...
Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu mengungkapkan dua alasan masyarakat sipil mengkritisi kehadiran tim kajian ini. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari LBH Jakarta, YLBHI, SAFEnet, ICJR, Imparsial, Puskapa UI, dan Amnesty Internasional Indonesia pesimis Tim Kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) membuah hasil yang seperti didambakan masyarakat.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD melalui Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021. Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu mengungkapkan dua alasan masyarakat sipil mengkritisi kehadiran tim kajian ini. Baca juga: LBH Pers Kritik Pemerintah terkait Pembuatan Interpretasi UU ITE
“Pertama, tidak ada keterlibatan pihak independen yang dapat melihat implikasi UU ITE pada pelanggaran hak-hak asasi warga, seperti Komnas HAM. Selama ini (Komnas HAM) menerima aduan terkait pelaporan pada pembela HAM dengan pasal-pasal karet UU ITE,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Rabu (24/2/2020).
Komnas Perempuan pun, menurutnya, kerap menerima aduan terkait korban kekerasan gender yang justru dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (1) dan (3) UU ITE. Pelaporan dilakukan saat mereka memperjuangkan haknya sebagai korban.
“Selama ini pasal-pasal karet UU ITE menunjukkan lebih banyak digunakan oleh orang yang memiliki kuasa. Maka, hampir dapat dipastikan pemilihan Tim Kajian UU ITE tanpa melibatkan unsur-unsur yang independen dikhawatirkan justru akan melanggengkan adanya pasal-pasal karet tersebut,” tutur Erasmus.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD melalui Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021. Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu mengungkapkan dua alasan masyarakat sipil mengkritisi kehadiran tim kajian ini. Baca juga: LBH Pers Kritik Pemerintah terkait Pembuatan Interpretasi UU ITE
“Pertama, tidak ada keterlibatan pihak independen yang dapat melihat implikasi UU ITE pada pelanggaran hak-hak asasi warga, seperti Komnas HAM. Selama ini (Komnas HAM) menerima aduan terkait pelaporan pada pembela HAM dengan pasal-pasal karet UU ITE,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Rabu (24/2/2020).
Komnas Perempuan pun, menurutnya, kerap menerima aduan terkait korban kekerasan gender yang justru dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (1) dan (3) UU ITE. Pelaporan dilakukan saat mereka memperjuangkan haknya sebagai korban.
“Selama ini pasal-pasal karet UU ITE menunjukkan lebih banyak digunakan oleh orang yang memiliki kuasa. Maka, hampir dapat dipastikan pemilihan Tim Kajian UU ITE tanpa melibatkan unsur-unsur yang independen dikhawatirkan justru akan melanggengkan adanya pasal-pasal karet tersebut,” tutur Erasmus.
Lihat Juga :