PKS Kritik Rencana Pemerintah Bikin Pedoman Interpretasi UU ITE

Kamis, 18 Februari 2021 - 20:10 WIB
loading...
PKS Kritik Rencana Pemerintah...
PKS mengkritik rencana pemerintah membuat pedoman interpretasi UU ITE, bukannya menindaklanjuti revisi UU ITE seperti kemauan Presiden Jokowi. Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rencana pemerintah untuk menyusun atau membuat pedoman penafsiran terhadap Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ) dikritik. Pasalnya, interpretasi dinilai tidak dikenal dalam tata urut Perundang-undangan di UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Interpretasi itu tidak dikenal dalam tata urut Perundang-undangan di UU Nomor 12/2011 yang telah diubah dengan UU Nomor 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," kata Ketua bidang Politik, Hukum dan Keamanan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Almuzzammil Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/2/2021).

(Baca: Pakar Digital Usul Bentuk Dewan Etik Media Sosial dan Revisi UU ITE)

Pernyataan Presiden Jokowi yang meminta DPR merevisi pasal-pasal karet dalam UU ITE dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate yang mendukung pembuatan pedoman interpretasi resmi terkait UU itu juga dipersoalkannya. "Pemerintah enggak kompak. Presiden baru bicara tentang revisi UU ITE. Menkominfo bicara interpretasi," kata Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS ini.

(Baca: Dukung Revisi UU ITE, PBB Sarankan Jokowi Kirim Surpres ke DPR)

Maka itu, kata dia, pernyataan mana yang akan dipegang publik. "Yang terdahulu atau yang belakangan sebagai sikap terbaru ? Pegang ucapan Presiden atau Menteri ?" Kata legislator asal Dapil Lampung I ini.

Dia pun meminta Menkominfo Johnny G. Plate memperjelas terlebih dahulu tentang apa bentuk resmi interpretasi itu. "PP (Peraturan Pemerintah, red) atau apa ? Dan dipertegas kembali. Pemerintah mau revisi atau mau apa sebenarnya ?" Pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
PKS Tekankan Peran Perempuan...
PKS Tekankan Peran Perempuan dalam Penguatan Ekonomi Keluarga dan Nasional
PKS Perkuat Fundamental...
PKS Perkuat Fundamental Bangsa di Tengah Dinamika Global dan Nasional
Luncurkan Syiar Zulhijjah,...
Luncurkan Syiar Zulhijjah, PKS Tekankan Dampak Sosial dan Ekonomi Kurban
Lewat Forum IQRO, PKS...
Lewat Forum IQRO, PKS Perkuat Peran Solutif Hadapi Krisis Energi
Sudirman Said Ungkap...
Sudirman Said Ungkap Tiga Faktor yang Mengancam Keamanan Energi
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Suhud Alynudin Ditetapkan...
Suhud Alynudin Ditetapkan Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta Gantikan Khoirudin
Suhud Alynudin Dikabarkan...
Suhud Alynudin Dikabarkan Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta Gantikan Khoirudin, Begini Respons PKS
Rekomendasi
Francesco Bagnaia Tinggalkan...
Francesco Bagnaia Tinggalkan Ducati di Akhir MotoGP 2026
WOSPAC Paparkan Solusi...
WOSPAC Paparkan Solusi Menuju Piala Dunia dan Masa Depan Sepak Bola Indonesia
Polisi Tetapkan ART...
Polisi Tetapkan ART Angel Lelga sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencurian, Langsung Ditahan
Berita Terkini
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved