PKS Kritik Rencana Pemerintah Bikin Pedoman Interpretasi UU ITE

Kamis, 18 Februari 2021 - 20:10 WIB
loading...
PKS Kritik Rencana Pemerintah...
PKS mengkritik rencana pemerintah membuat pedoman interpretasi UU ITE, bukannya menindaklanjuti revisi UU ITE seperti kemauan Presiden Jokowi. Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rencana pemerintah untuk menyusun atau membuat pedoman penafsiran terhadap Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ) dikritik. Pasalnya, interpretasi dinilai tidak dikenal dalam tata urut Perundang-undangan di UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Interpretasi itu tidak dikenal dalam tata urut Perundang-undangan di UU Nomor 12/2011 yang telah diubah dengan UU Nomor 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," kata Ketua bidang Politik, Hukum dan Keamanan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Almuzzammil Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/2/2021).

(Baca: Pakar Digital Usul Bentuk Dewan Etik Media Sosial dan Revisi UU ITE)

Pernyataan Presiden Jokowi yang meminta DPR merevisi pasal-pasal karet dalam UU ITE dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate yang mendukung pembuatan pedoman interpretasi resmi terkait UU itu juga dipersoalkannya. "Pemerintah enggak kompak. Presiden baru bicara tentang revisi UU ITE. Menkominfo bicara interpretasi," kata Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS ini.

(Baca: Dukung Revisi UU ITE, PBB Sarankan Jokowi Kirim Surpres ke DPR)

Maka itu, kata dia, pernyataan mana yang akan dipegang publik. "Yang terdahulu atau yang belakangan sebagai sikap terbaru ? Pegang ucapan Presiden atau Menteri ?" Kata legislator asal Dapil Lampung I ini.

Dia pun meminta Menkominfo Johnny G. Plate memperjelas terlebih dahulu tentang apa bentuk resmi interpretasi itu. "PP (Peraturan Pemerintah, red) atau apa ? Dan dipertegas kembali. Pemerintah mau revisi atau mau apa sebenarnya ?" Pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
PKS Tekankan Peran Perempuan...
PKS Tekankan Peran Perempuan dalam Penguatan Ekonomi Keluarga dan Nasional
PKS Perkuat Fundamental...
PKS Perkuat Fundamental Bangsa di Tengah Dinamika Global dan Nasional
Luncurkan Syiar Zulhijjah,...
Luncurkan Syiar Zulhijjah, PKS Tekankan Dampak Sosial dan Ekonomi Kurban
Lewat Forum IQRO, PKS...
Lewat Forum IQRO, PKS Perkuat Peran Solutif Hadapi Krisis Energi
Sudirman Said Ungkap...
Sudirman Said Ungkap Tiga Faktor yang Mengancam Keamanan Energi
Suhud Alynudin Ditetapkan...
Suhud Alynudin Ditetapkan Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta Gantikan Khoirudin
Suhud Alynudin Dikabarkan...
Suhud Alynudin Dikabarkan Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta Gantikan Khoirudin, Begini Respons PKS
Jadi Korban Pencurian...
Jadi Korban Pencurian Malah Ditersangkakan, Selebgram Nabilah O’Brien Bakal Ajukan Praperadilan
Rekomendasi
Mengenal Lipstick Effect,...
Mengenal Lipstick Effect, Alasan Mal dan Coffee Shop Tetap Ramai di Tengah Krisis Ekonomi
Kuasa Hukum Erin Wartia...
Kuasa Hukum Erin Wartia Kritik Komisi III DPR: Jangan Hanya Dengar Satu Pihak
Bos NATO: Ukraina Menang...
Bos NATO: Ukraina Menang Perang, Rusia Semakin Putus Asa!
Berita Terkini
Sony Sanjaya Tulis Pesan...
Sony Sanjaya Tulis Pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang Sebelum Ditahan, Apa Isinya?
KPK Segel Rumah Wamen...
KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim
Dadan Hindayana Cs Tersangka...
Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi, Politikus PDIP Sebut Bolak-balik Singgung Kelemahan Tata Kelola MBG
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Ratusan Miliar
Silmy Karim dan 7 Orang...
Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Jabatan Wamen Imipas Segera Dicopot?
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved