Orang Dalam Pemerintahan Beking Judi Online, Pakar Hukum: Ini Konyol!
Sabtu, 02 November 2024 - 17:33 WIB
loading...
3 tersangka baru dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai hingga staf ahli Komdigi. Total ada 14 tersangka dalam kasus ini. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyoroti adanya oknum orang dalam pemerintahan yang jadi beking judi online . Diketahui, jumlah tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjadi 14 orang.
“Ini membuktikan orang-orang yang mengurus negeri ini tidak semuanya dilandasi dengan niat untuk pengabdian yang tulus,” kata Abdul Fickar Hadjar kepada SINDOnews, Sabtu (2/11/2024).
Dia melanjutkan, ternyata beberapa di antara orang-orang yang mengurus negeri ini penjahat yang memanfaatkan jabatan untuk membekingi judi online. “Ini konyol,” katanya.
Baca juga: Tambah Lagi, Tersangka Judol Pejabat Komdigi Jadi 14 Orang
Dia menilai membersihkan oknum-oknum orang dalam pemerintahan yang membekingi judi online itu harus menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. “Saya kira ini harus menjadi perhatian presiden atau pemimpin nasional untuk membersihkan orang-orang seperti itu,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai hingga staf ahli Komdigi. Dengan penambahan tersebut, maka total 14 tersangka dalam kasus ini.
“Ini membuktikan orang-orang yang mengurus negeri ini tidak semuanya dilandasi dengan niat untuk pengabdian yang tulus,” kata Abdul Fickar Hadjar kepada SINDOnews, Sabtu (2/11/2024).
Dia melanjutkan, ternyata beberapa di antara orang-orang yang mengurus negeri ini penjahat yang memanfaatkan jabatan untuk membekingi judi online. “Ini konyol,” katanya.
Baca juga: Tambah Lagi, Tersangka Judol Pejabat Komdigi Jadi 14 Orang
Dia menilai membersihkan oknum-oknum orang dalam pemerintahan yang membekingi judi online itu harus menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. “Saya kira ini harus menjadi perhatian presiden atau pemimpin nasional untuk membersihkan orang-orang seperti itu,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai hingga staf ahli Komdigi. Dengan penambahan tersebut, maka total 14 tersangka dalam kasus ini.
Lihat Juga :