Edaran Kapolri Soal UU ITE, Fahri Hamzah Sebutkan 3 Skenario

Selasa, 23 Februari 2021 - 14:36 WIB
loading...
Edaran Kapolri Soal...
Mantan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menanggapi soal Surat Edaran Kapolri mengenai penerapan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menanggapi soal Surat Edaran Kapolri mengenai penerapan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) . Menurutnya, ada tiga skenario untuk mengakhiri ketidakpastian hukum di Indonesia menyangkut UU ITE ini.

"Pada dasarnya ada tiga skenario alternatif solusi untuk mengakhiri ketidakpastian hukum di Indonesia, yang bisa berakibat kepada penilaian jatuhnya indeks demokrasi kita, seperti yang terjadi tahun ini dan tahun lalu," ujar Fahri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/2/2021). Baca juga: Panduan Kapolri Belum Sentuh Akar Permasalahan UU ITE

Fahri menguraikan skenario pertama, melakukan revisi terhadap UU yang bermasalah, seperti UU ITE sehingga kemudian pasal-pasal karetnya direvisi. Tapi ini skenario ini membutuhkan waktu agak lama, sehingga ia lebih mendukung skenario kedua.

"Karena itu, saya lebih setuju dengan skenario kedua, yaitu skenario yang cepat. Yaitu, presiden mem-Perppu (peraturan pemerintah pengganti UU) UU ITE sehingga secara otomatis pasal bermasalah dihilangkan, agar segera ada kepastian hukum," jelasnya.

Adapun skenario ketiga, menurut Wakil Ketua Umum Partai Gelora ini, yang paling komprehensif adalah menuntaskan pembahasan dan pengesahan RUU KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) karya anak bangsa agar Indonesia memiliki satu kesatuan hukum. RUU KUHP ini sebagai suatu criminal constitution atau criminal code untuk seterusnya dan selamanya, sehingga ini akan memberikan kepastian hukum yang lebih luas kepada seluruh UU yang mungkin benuansa penuh ketidakpastian hukum itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Boni Hargens Lihat Polri...
Boni Hargens Lihat Polri Makin Humanis: Kunci Stabilitas Sosial Politik
Boni Hargens Apresiasi...
Boni Hargens Apresiasi Gagasan Resiprokalitas Kapolri
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Boni Hargens: Keterbukaan...
Boni Hargens: Keterbukaan Kapolri Perkuat Relasi Negara dan Masyarakat
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Usulan Masa Jabatan...
Usulan Masa Jabatan Kapolri 3 Tahun Dinilai Mereduksi Hak Prerogatif Presiden
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
Fahri Hamzah : Prabowo...
Fahri Hamzah : Prabowo Fokus Putus Rantai Ketimpangan Kaya dan Miskin
Kapolri Naikkan Pangkat...
Kapolri Naikkan Pangkat Brigadir Arya Supena yang Gugur Ditembak Maling di Lampung
Rekomendasi
Tok! DPR dan Pemerintah...
Tok! DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Makro KEM-PPKF 2027, Target Lifting Migas Dikerek
G7 Kini Fokus Memusuhi...
G7 Kini Fokus Memusuhi Rusia, Trump: Ini Perang yang Mudah Diselesaikan
Fregat Rusia Tembaki...
Fregat Rusia Tembaki Kapal Pesiar Inggris, Starmer: Tindakan Sembrono
Berita Terkini
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved