Edaran Kapolri Soal UU ITE, Fahri Hamzah Sebutkan 3 Skenario
Selasa, 23 Februari 2021 - 14:36 WIB
loading...
Mantan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menanggapi soal Surat Edaran Kapolri mengenai penerapan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menanggapi soal Surat Edaran Kapolri mengenai penerapan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) . Menurutnya, ada tiga skenario untuk mengakhiri ketidakpastian hukum di Indonesia menyangkut UU ITE ini.
"Pada dasarnya ada tiga skenario alternatif solusi untuk mengakhiri ketidakpastian hukum di Indonesia, yang bisa berakibat kepada penilaian jatuhnya indeks demokrasi kita, seperti yang terjadi tahun ini dan tahun lalu," ujar Fahri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/2/2021). Baca juga: Panduan Kapolri Belum Sentuh Akar Permasalahan UU ITE
Fahri menguraikan skenario pertama, melakukan revisi terhadap UU yang bermasalah, seperti UU ITE sehingga kemudian pasal-pasal karetnya direvisi. Tapi ini skenario ini membutuhkan waktu agak lama, sehingga ia lebih mendukung skenario kedua.
"Karena itu, saya lebih setuju dengan skenario kedua, yaitu skenario yang cepat. Yaitu, presiden mem-Perppu (peraturan pemerintah pengganti UU) UU ITE sehingga secara otomatis pasal bermasalah dihilangkan, agar segera ada kepastian hukum," jelasnya.
Adapun skenario ketiga, menurut Wakil Ketua Umum Partai Gelora ini, yang paling komprehensif adalah menuntaskan pembahasan dan pengesahan RUU KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) karya anak bangsa agar Indonesia memiliki satu kesatuan hukum. RUU KUHP ini sebagai suatu criminal constitution atau criminal code untuk seterusnya dan selamanya, sehingga ini akan memberikan kepastian hukum yang lebih luas kepada seluruh UU yang mungkin benuansa penuh ketidakpastian hukum itu.
"Pada dasarnya ada tiga skenario alternatif solusi untuk mengakhiri ketidakpastian hukum di Indonesia, yang bisa berakibat kepada penilaian jatuhnya indeks demokrasi kita, seperti yang terjadi tahun ini dan tahun lalu," ujar Fahri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/2/2021). Baca juga: Panduan Kapolri Belum Sentuh Akar Permasalahan UU ITE
Fahri menguraikan skenario pertama, melakukan revisi terhadap UU yang bermasalah, seperti UU ITE sehingga kemudian pasal-pasal karetnya direvisi. Tapi ini skenario ini membutuhkan waktu agak lama, sehingga ia lebih mendukung skenario kedua.
"Karena itu, saya lebih setuju dengan skenario kedua, yaitu skenario yang cepat. Yaitu, presiden mem-Perppu (peraturan pemerintah pengganti UU) UU ITE sehingga secara otomatis pasal bermasalah dihilangkan, agar segera ada kepastian hukum," jelasnya.
Adapun skenario ketiga, menurut Wakil Ketua Umum Partai Gelora ini, yang paling komprehensif adalah menuntaskan pembahasan dan pengesahan RUU KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) karya anak bangsa agar Indonesia memiliki satu kesatuan hukum. RUU KUHP ini sebagai suatu criminal constitution atau criminal code untuk seterusnya dan selamanya, sehingga ini akan memberikan kepastian hukum yang lebih luas kepada seluruh UU yang mungkin benuansa penuh ketidakpastian hukum itu.
Lihat Juga :