Revisi UU Polri Dinilai Sebuah Kebutuhan dan Keniscayaan
Kamis, 25 Juli 2024 - 14:37 WIB
loading...
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad menilai Revisi Undang-Undang (UU) tentang Polri sebuah kebutuhan dan keniscayaan. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad menilai Revisi Undang-Undang (UU) tentang Polri sebuah kebutuhan dan keniscayaan. RUU tersebut dianggap untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman, dinamika sosial, budaya, dan hukum masyarakat.
“Secara historis, 20 tahun sudah usia UU Polri mengharuskan dilakukan perubahan agar relevan dengan situasi dan perkembangan yang ada,” kata Suparji dalam diskusi publik tentang RUU Polri di Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Dia melanjutkan, revisi terbatas sudah dilakukan terhadap sejumlah UU yang mengatur aparatur penegak hukum. Seperti revisi UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang memberikan penguatan kelembagaan pada tugas penuntutan.
Begitu juga revisi terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kinerja penegakan hukum dalam beberapa hal, seperti fungsi penyelidikan dan penyidikan, keberpihakan, merekayasa kasus, menghilangkan fakta, membuat laporan bohong pada atasan, hingga membuat berita acara pemeriksaan (BAP), perlu dilakukan perbaikan,” tuturnya.
Dia membeberkan bahwa unsur masyarakat harus dilibatkan dalam pengawasan, penyelidikan, dan penyidikan oleh internal. Seperti unsur masyarakat masuk sebagai tim tetap di pengawasan penyidikan (Wasidik).
“Secara historis, 20 tahun sudah usia UU Polri mengharuskan dilakukan perubahan agar relevan dengan situasi dan perkembangan yang ada,” kata Suparji dalam diskusi publik tentang RUU Polri di Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Dia melanjutkan, revisi terbatas sudah dilakukan terhadap sejumlah UU yang mengatur aparatur penegak hukum. Seperti revisi UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang memberikan penguatan kelembagaan pada tugas penuntutan.
Begitu juga revisi terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kinerja penegakan hukum dalam beberapa hal, seperti fungsi penyelidikan dan penyidikan, keberpihakan, merekayasa kasus, menghilangkan fakta, membuat laporan bohong pada atasan, hingga membuat berita acara pemeriksaan (BAP), perlu dilakukan perbaikan,” tuturnya.
Dia membeberkan bahwa unsur masyarakat harus dilibatkan dalam pengawasan, penyelidikan, dan penyidikan oleh internal. Seperti unsur masyarakat masuk sebagai tim tetap di pengawasan penyidikan (Wasidik).
Lihat Juga :