Surat Edaran UU ITE Kapolri, Perlu Ada Jaminan Polri Adil dan Profesional
Selasa, 23 Februari 2021 - 16:57 WIB
loading...
SE Kapolri yang baru diteken Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tentang pedoman penanganan perkara terkait UU ITE mendapat beragam tanggapan sejumlah pihak. Foto/MNC
A
A
A
JAKARTA - Surat Edaran (SE) Kapolri yang baru saja diteken Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tentang pedoman penanganan perkara terkait Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mendapat beragam tanggapan sejumlah pihak.
Baca juga: Keluarkan Surat Edaran, Kapolri Minta Penyidik Kedepankan Edukasi di UU ITE
Seperti misalnya, Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Heru Widodo. Dia menilai SE Kapolri memiliki semangat yang sangat konstruktif tehadap demokrasi dan hak berekspresi masyarakat Indonesia.
Baca juga: Edaran Kapolri Soal UU ITE, Fahri Hamzah Sebutkan 3 Skenario
"Polri memang harus mengambil langkah tepat agar tidak ada upaya kriminalisasi namun tetap menjamin ruang digital tetap produktif, bersih, sehat, dan beretika," kata Heru kapada wartawan di Jakarta, Selasa (23/2/2021).
Baca juga: Dukung Telegram Kapolri, DPR Usul Tes Urine Polisi Dilakukan Rutin
Menurut politikus PKB ini, ada salah satu pedoman di surat edaran yang perlu digarisbawahi yakni, perkara yang sifatnya berpotensi memecah belah, mengandung unsur SARA, radikalisme, dan separatisme. Hal ini perlu dicermati dan aparat kepolisian harus tetap menindak secara adil dan profesional.
Baca juga: Keluarkan Surat Edaran, Kapolri Minta Penyidik Kedepankan Edukasi di UU ITE
Seperti misalnya, Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Heru Widodo. Dia menilai SE Kapolri memiliki semangat yang sangat konstruktif tehadap demokrasi dan hak berekspresi masyarakat Indonesia.
Baca juga: Edaran Kapolri Soal UU ITE, Fahri Hamzah Sebutkan 3 Skenario
"Polri memang harus mengambil langkah tepat agar tidak ada upaya kriminalisasi namun tetap menjamin ruang digital tetap produktif, bersih, sehat, dan beretika," kata Heru kapada wartawan di Jakarta, Selasa (23/2/2021).
Baca juga: Dukung Telegram Kapolri, DPR Usul Tes Urine Polisi Dilakukan Rutin
Menurut politikus PKB ini, ada salah satu pedoman di surat edaran yang perlu digarisbawahi yakni, perkara yang sifatnya berpotensi memecah belah, mengandung unsur SARA, radikalisme, dan separatisme. Hal ini perlu dicermati dan aparat kepolisian harus tetap menindak secara adil dan profesional.
Lihat Juga :