Surat Edaran UU ITE Kapolri, Perlu Ada Jaminan Polri Adil dan Profesional
loading...
A
A
A
JAKARTA - Surat Edaran (SE) Kapolri yang baru saja diteken Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tentang pedoman penanganan perkara terkait Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mendapat beragam tanggapan sejumlah pihak.
Menurut politikus PKB ini, ada salah satu pedoman di surat edaran yang perlu digarisbawahi yakni, perkara yang sifatnya berpotensi memecah belah, mengandung unsur SARA, radikalisme, dan separatisme. Hal ini perlu dicermati dan aparat kepolisian harus tetap menindak secara adil dan profesional.
"Pointers ini harus betul-betul dicermati, polisi harus mampu bertindak adil, profesional dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada," ungkap Heru.
Terkait permintaan maaf tersangka, Heru menilai, hal itu tidak cukup membatalkan proses hukum yang berjalan. Hal ini penting, karena harus ada efek jera bagi setiap pelaku.
"Bukan setelah dimaafkan kemudian di edukasi dan perkara hukum selesai juga. Ini akan tidak sehat karena bisa-bisa hanya tobat sambel," harap Ketua Umum organisasi sayap PKB, Gemasaba itu.
Diketahui, dalam surat tersebut ada 11 poin yang harus dipedomani penyidik Polri dalam menegakan UU ITE. Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyebut, Polri harus senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan.
Menurut politikus PKB ini, ada salah satu pedoman di surat edaran yang perlu digarisbawahi yakni, perkara yang sifatnya berpotensi memecah belah, mengandung unsur SARA, radikalisme, dan separatisme. Hal ini perlu dicermati dan aparat kepolisian harus tetap menindak secara adil dan profesional.
"Pointers ini harus betul-betul dicermati, polisi harus mampu bertindak adil, profesional dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada," ungkap Heru.
Terkait permintaan maaf tersangka, Heru menilai, hal itu tidak cukup membatalkan proses hukum yang berjalan. Hal ini penting, karena harus ada efek jera bagi setiap pelaku.
"Bukan setelah dimaafkan kemudian di edukasi dan perkara hukum selesai juga. Ini akan tidak sehat karena bisa-bisa hanya tobat sambel," harap Ketua Umum organisasi sayap PKB, Gemasaba itu.
Diketahui, dalam surat tersebut ada 11 poin yang harus dipedomani penyidik Polri dalam menegakan UU ITE. Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyebut, Polri harus senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan.
(maf)