Pegi Setiawan Diputus Bebas, Pakar Hukum: Sejak Awal Penetapan Tersangka Sudah Masalah
Senin, 08 Juli 2024 - 11:33 WIB
loading...
Pakar Hukum Pidana Unsoed, Prof Hibnu Nugroho merespons putusan Hakim PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan dari Pegi Setiawan. Foto/Tangkapan layar
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho merespons putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan . Sehingga, status tersangka Pegi Setiawan tidak sah.
"Dikabulkannya permohonan praperadilan artinya bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah. Ini saya kira apresiasi,” kata Hibnu kepada SINDOnews, Senin (8/7/2024).
Hibnu pun mengatakan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar sejak awal telah bermasalah. Khususnya, penetapan yang berdasarkan oleh Daftar Pencarian Orang (DPO) fiktif atau tidak, mengingat harus jelas identitasnya.
"Jadi ya memang sejak awal kita diskusikan bahwa permasalahan ini bukan masalah penetapan tersangka biasa tapi penetapan tersangka yang berbasis pada DPO. Oleh karena itu konsep DPO menjadikan sesuatu yang amat penting apakah DPO itu fiktif atau tidak. Perdebatannya DPO itu kan harus merupakan jelas identitasnya, ini kan tidak jelas, satu," jelasnya.
Baca juga: Momen Haru Keluarga Pegi Setiawan Diputus Bebas di PN Bandung, Kartini Sujud Syukur
Kedua, kata Hibnu, status DPO biasanya orang yang mempunyai kedudukan. "Pertanyaannya apakah Pegi ini mempunyai kedudukan, mohon maaf, kan hanya sebagai kuli kan. Ini agak-agak repot, itu mengenai status," ucapnya.
"Dikabulkannya permohonan praperadilan artinya bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah. Ini saya kira apresiasi,” kata Hibnu kepada SINDOnews, Senin (8/7/2024).
Hibnu pun mengatakan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar sejak awal telah bermasalah. Khususnya, penetapan yang berdasarkan oleh Daftar Pencarian Orang (DPO) fiktif atau tidak, mengingat harus jelas identitasnya.
"Jadi ya memang sejak awal kita diskusikan bahwa permasalahan ini bukan masalah penetapan tersangka biasa tapi penetapan tersangka yang berbasis pada DPO. Oleh karena itu konsep DPO menjadikan sesuatu yang amat penting apakah DPO itu fiktif atau tidak. Perdebatannya DPO itu kan harus merupakan jelas identitasnya, ini kan tidak jelas, satu," jelasnya.
Baca juga: Momen Haru Keluarga Pegi Setiawan Diputus Bebas di PN Bandung, Kartini Sujud Syukur
Status DPO
Kedua, kata Hibnu, status DPO biasanya orang yang mempunyai kedudukan. "Pertanyaannya apakah Pegi ini mempunyai kedudukan, mohon maaf, kan hanya sebagai kuli kan. Ini agak-agak repot, itu mengenai status," ucapnya.
Lihat Juga :