RUU Perampasan Aset Diminta Jadi Proritas Anggota DPR Baru

Senin, 30 September 2024 - 21:51 WIB
loading...
RUU Perampasan Aset...
Pakar Hukum Prof Henry Indraguna. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang ( RUU ) Perampasan Aset diminta dapat menjadi prioritas anggota DPR periode 2024-2029 yang akan dilantik pada Selasa, 1 Oktober 2024. UU Perampasan Aset dianggap sangat penting sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Undang-Undang Perampasan Aset ini sangat penting, karena ini sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan bisa memberikan efek jera bagi pelaku korupsi,” ujar Pakar Hukum Prof Henry Indraguna dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/9/2024).

Dia menjelaskan, korupsi adalah kejahatan yang menghambat pembangunan, merusak perekonomian, dan juga menyengsarakan rakyat. Karenanya, ia berharap DPR dapat memproritaskan pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi UU.





“Saya berharap pemerintah dan DPR, dapat segera membahas dan menyelesaikan Undang-Undang Perampasan Aset tindak pidana ini," tandasnya.

Menurut dia, penguatan regulasi ini diperlukan mengingat masih marak tindak pidana korupsi di Tanah Air. Kata Henry, kalau bersih kenapa takut. “Saya mengajak kita semuanya, mari kita bersama-sama mencegah tindak pidana korupsi dan bisa memberikan efek jera kepada para pejabat yang melakukan korupsi,” tuturnya.

Dengan adanya UU ini, perampasan aset tindak pidana dimungkinkan tanpa harus menunggu adanya putusan pidana yang berisi tentang pernyataan kesalahan dan pemberian hukuman bagi pelaku. RUU ini juga membuka kesempatan untuk merampas segala aset yang diduga sebagai hasil tindak pidana, dan aset-aset lain yang patut diduga akan atau telah digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana.

Henry mengamini laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait tren kasus korupsi yang meningkat dalam lima tahun terakhir. ICW merilis laporan hasil pemantauan tren korupsi bahwa jumlah kasus korupsi meningkat di banding tahun-tahun sebelumnya.

Berdasarkan rilis ICW, kasus korupsi 2019 sebanyak 271 kasus dengan 580 tersangka, pada 2020 sebanyak 444 kasus dengan 875 tersangka, pada 2021 sebanyak 533 kasus dengan 1.173 tersangka, dan pada 2022 sebanyak 579 kasus dengan 1.396 tersangka. Pada 2023, terjadi lonjakan kasus korupsi yang tercatat 791 kasus dengan 1.695 tersangka.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0812 seconds (0.1#10.140)