Sidang Pilkada Kalsel di MK, Kuasa Petahana Temukan Dugaan Pidana Pemohon
Selasa, 23 Februari 2021 - 11:22 WIB
loading...
Mahkamah Konstitusi melanjutkan sidang PHP kepala daerah serentak 2020 sejak kemarin, Senin, (22/2/2021), salah satunya PHP kepala daerah Kalimantan Selatan. Foto/SINDOnews/Gedung MK
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) kepala daerah serentak 2020 sejak kemarin, Senin, (22/2/2021), salah satunya PHP kepala daerah Kalimantan Selatan.
Baca juga: 32 Sengketa Pilkada 2020 Diterima MK, Didominasi Pemilihan Bupati
Dalam sidang pembuktian alat bukti, saksi dan ahli, tim kuasa hukum petahana Paman BirinMu yang didukung oleh 6 Partai Politik (parpol) menemukan dugaan tindak pidana dari bukti yang diajukan pemohon Deny Indrayana beserta tim kuasa hukumnya.
"Diduga kuat ada pemalsuan dokumen yaitu keterangan komisioner KPU Banjar mengingat yang bersangkutan mengaku tidak memberikan pernyataan dalam dokumen yang diajukan oleh pemohon," kata salah satu tim kuasa hukum Paman BirinMu, Andi Syafrani, Selasa (23/2/2021).
Baca juga: 32 Sengketa Pilkada 2020 Berlanjut, Termasuk Pilgub Jambi dan Kalsel
Atas temuan tersebut, tim kuasa hukum termohon akan segera membuat laporan ke pihak kepolisian. Andi menilai dugaan pemalsuan dokumen ini, tentu merugikan komisioner KPU Banjar karena mereka terancam dapat dituntut melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
Dalam persidangan dengan nomor perkara 124 PHP pilkada Kalimantan Selatan, hakim MK panel 2 yaitu Aswanto, Suhartoyo dan Daniel Yuamic P Foekh menolak permohonan lebih dari 1 ahli yang diajukan pemohon yakni Denny Indrayana.
Baca juga: 32 Sengketa Pilkada 2020 Diterima MK, Didominasi Pemilihan Bupati
Dalam sidang pembuktian alat bukti, saksi dan ahli, tim kuasa hukum petahana Paman BirinMu yang didukung oleh 6 Partai Politik (parpol) menemukan dugaan tindak pidana dari bukti yang diajukan pemohon Deny Indrayana beserta tim kuasa hukumnya.
"Diduga kuat ada pemalsuan dokumen yaitu keterangan komisioner KPU Banjar mengingat yang bersangkutan mengaku tidak memberikan pernyataan dalam dokumen yang diajukan oleh pemohon," kata salah satu tim kuasa hukum Paman BirinMu, Andi Syafrani, Selasa (23/2/2021).
Baca juga: 32 Sengketa Pilkada 2020 Berlanjut, Termasuk Pilgub Jambi dan Kalsel
Atas temuan tersebut, tim kuasa hukum termohon akan segera membuat laporan ke pihak kepolisian. Andi menilai dugaan pemalsuan dokumen ini, tentu merugikan komisioner KPU Banjar karena mereka terancam dapat dituntut melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
Dalam persidangan dengan nomor perkara 124 PHP pilkada Kalimantan Selatan, hakim MK panel 2 yaitu Aswanto, Suhartoyo dan Daniel Yuamic P Foekh menolak permohonan lebih dari 1 ahli yang diajukan pemohon yakni Denny Indrayana.
Lihat Juga :