32 Sengketa Pilkada 2020 Berlanjut, Termasuk Pilgub Jambi dan Kalsel

Kamis, 18 Februari 2021 - 15:19 WIB
loading...
32 Sengketa Pilkada...
Sebanyak 32 sengketa pilkada yang disidangkan di MK berlanjut ke tahap pemeriksaan. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan 32 perkara perselihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Serentak 2020 dilanjutkan ke sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan.

"Berarti perkara yang lanjut ada 32 perkara," kata Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Divisi Hukum dan Pengawasan, Hasyim Asy'ari dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/2/2021)

(Baca: Sidang MK: UU Covid-19 Langgar Azas Pertanggungjawaban Pidana)

Berdasarkan penulusuran di laman resmi MK, perkara tersebut akan dilanjutkan pada tanggal 22 Februari hingga 4 Maret 2020 mendatang. Dari 32 perkara yang akan dilanjutkan, dua diantaranya perkara PHPU di tingkat pemilihan Gubernur (Pilgub).

Perkara pertama yaitu PHPU dalam Pilgub Provinsi Kalimantan Selatan. Perkara ini dimohonkan oleh pasangan calon (Paslon) Denny Indrayana-Difriadi, dan telah memberi kuasa kepada sejumlah nama-nama terkemuka seperti mantan Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah hingga peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz. Nantinya, MK akan menggelar perkara ini pada hari Senin (22/2/2021) mendatang.

Perkara kedua yaitu PHPU dalam Pilgub Provinsi Jambi. Perkara dengan nomor 130/PHP. GUB-XIX/2021 ini dimohonkan juga oleh pasangan calon yakni Cek Endra-Ratu Munawaroh, dengan menunjuk mantan kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019 kemarin, yakni Yusril Ihza Mahendra. Sidang lanjutan atas perkara ini akan dilaksanakan pada hari Selasa (23/2/2021) mendatang.

(Baca: Menang Sengketa Pilkada, Kuasa Hukum KPU Fakfak: Keputusan MK Tepat)

Berikut daftar perkara perselisihan hasil yang berlanjut ke tahap pembuktian:

1. PH Pilbup Belu

2. PH Pilgub Kalimantan Selatan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1904 seconds (0.1#10.140)