"Berarti perkara yang lanjut ada 32 perkara," kata Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Divisi Hukum dan Pengawasan, Hasyim Asy'ari dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/2/2021)
(Baca: Sidang MK: UU Covid-19 Langgar Azas Pertanggungjawaban Pidana)
Berdasarkan penulusuran di laman resmi MK, perkara tersebut akan dilanjutkan pada tanggal 22 Februari hingga 4 Maret 2020 mendatang. Dari 32 perkara yang akan dilanjutkan, dua diantaranya perkara PHPU di tingkat pemilihan Gubernur (Pilgub).
Baca Juga:
Perkara pertama yaitu PHPU dalam Pilgub Provinsi Kalimantan Selatan. Perkara ini dimohonkan oleh pasangan calon (Paslon) Denny Indrayana-Difriadi, dan telah memberi kuasa kepada sejumlah nama-nama terkemuka seperti mantan Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah hingga peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz. Nantinya, MK akan menggelar perkara ini pada hari Senin (22/2/2021) mendatang.
Perkara kedua yaitu PHPU dalam Pilgub Provinsi Jambi. Perkara dengan nomor 130/PHP. GUB-XIX/2021 ini dimohonkan juga oleh pasangan calon yakni Cek Endra-Ratu Munawaroh, dengan menunjuk mantan kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019 kemarin, yakni Yusril Ihza Mahendra. Sidang lanjutan atas perkara ini akan dilaksanakan pada hari Selasa (23/2/2021) mendatang.
(Baca: Menang Sengketa Pilkada, Kuasa Hukum KPU Fakfak: Keputusan MK Tepat)
Berikut daftar perkara perselisihan hasil yang berlanjut ke tahap pembuktian: