32 Sengketa Pilkada 2020 Diterima MK, Didominasi Pemilihan Bupati

Jum'at, 19 Februari 2021 - 08:49 WIB
loading...
32 Sengketa Pilkada...
Dari 132 perkara perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), hanya 32 yang lanjut ke pemeriksaan pokok perkara. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dari 132 perkara perselisihan hasil pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) , hanya 32 yang lanjut ke pemeriksaan pokok perkara. Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif mengungkapkan sebagian besar perkara itu merupakan sengketa pemilihan bupati (pilbup).

Peneliti Kode Inisiatif Ihsan Maulana mengatakan, sengketa pilbup yang masuk ke MK sebanyak 112 perkara. Dari jumlah itu, yang dinyatakan lanjut, hanya 28 perkara.Untuk sengketa pemilihan gubernur (pilgub) yang masuk ke MK 7 perkara, tapi hanya diterima 2 perkara. Lalu sengketa pemilihan wali kota (pilwakot) yang berlanjut hanya 2 dari 13 perkara yang masuk ke MK.

Klasifikasi perkara yang berlanjut, antara lain, 23 perkara masuk ambang batas, 8 lewat ambang batas, dan 1 perkara lewat ambang batas dan waktu.

Baca juga: Sengketa Pilkada Bima, MK Tolak Seluruh Gugatan Paslon Syafaad

Ihsan menjabarkan, MK menolak 90 perkara dan mengeluarkan 10 ketetapan. Klasifikasi putusan MK yang tidak menerima gugatan, antara lain, 72 perkara lewat ambang batas, 15 lewat waktu, 2 diajukan bakal pasangan calon, dan 1 perkara diajukan pemantau yang tidak terakreditasi. Untuk ketetapan yang dikeluarkan MK, yakni penarikan permohonan 6 perkara, 2 gugur, dan 2 perkara tidak berwenang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Kemenkes Siapkan Penjelasan dan Dokumen Pendukung
Ajukan Uji Materiil...
Ajukan Uji Materiil UU Kesehatan, Dharma Pongrekun Khawatir Negara Pidanakan Orang yang Tolak Vaksin
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Indonesia Manufacturing...
Indonesia Manufacturing Symposium 2026, Membangun Sistem Enterprise
Hamas Tak akan Serahkan...
Hamas Tak akan Serahkan Persenjataan, tapi Hanya Polisi yang Bawa Senjata di Gaza
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
MK Putuskan SD-SMP Negeri...
MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved