32 Sengketa Pilkada 2020 Diterima MK, Didominasi Pemilihan Bupati
Jum'at, 19 Februari 2021 - 08:49 WIB
loading...
Dari 132 perkara perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), hanya 32 yang lanjut ke pemeriksaan pokok perkara. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dari 132 perkara perselisihan hasil pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) , hanya 32 yang lanjut ke pemeriksaan pokok perkara. Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif mengungkapkan sebagian besar perkara itu merupakan sengketa pemilihan bupati (pilbup).
Peneliti Kode Inisiatif Ihsan Maulana mengatakan, sengketa pilbup yang masuk ke MK sebanyak 112 perkara. Dari jumlah itu, yang dinyatakan lanjut, hanya 28 perkara.Untuk sengketa pemilihan gubernur (pilgub) yang masuk ke MK 7 perkara, tapi hanya diterima 2 perkara. Lalu sengketa pemilihan wali kota (pilwakot) yang berlanjut hanya 2 dari 13 perkara yang masuk ke MK.
Klasifikasi perkara yang berlanjut, antara lain, 23 perkara masuk ambang batas, 8 lewat ambang batas, dan 1 perkara lewat ambang batas dan waktu.
Baca juga: Sengketa Pilkada Bima, MK Tolak Seluruh Gugatan Paslon Syafaad
Ihsan menjabarkan, MK menolak 90 perkara dan mengeluarkan 10 ketetapan. Klasifikasi putusan MK yang tidak menerima gugatan, antara lain, 72 perkara lewat ambang batas, 15 lewat waktu, 2 diajukan bakal pasangan calon, dan 1 perkara diajukan pemantau yang tidak terakreditasi. Untuk ketetapan yang dikeluarkan MK, yakni penarikan permohonan 6 perkara, 2 gugur, dan 2 perkara tidak berwenang.
Peneliti Kode Inisiatif Ihsan Maulana mengatakan, sengketa pilbup yang masuk ke MK sebanyak 112 perkara. Dari jumlah itu, yang dinyatakan lanjut, hanya 28 perkara.Untuk sengketa pemilihan gubernur (pilgub) yang masuk ke MK 7 perkara, tapi hanya diterima 2 perkara. Lalu sengketa pemilihan wali kota (pilwakot) yang berlanjut hanya 2 dari 13 perkara yang masuk ke MK.
Klasifikasi perkara yang berlanjut, antara lain, 23 perkara masuk ambang batas, 8 lewat ambang batas, dan 1 perkara lewat ambang batas dan waktu.
Baca juga: Sengketa Pilkada Bima, MK Tolak Seluruh Gugatan Paslon Syafaad
Ihsan menjabarkan, MK menolak 90 perkara dan mengeluarkan 10 ketetapan. Klasifikasi putusan MK yang tidak menerima gugatan, antara lain, 72 perkara lewat ambang batas, 15 lewat waktu, 2 diajukan bakal pasangan calon, dan 1 perkara diajukan pemantau yang tidak terakreditasi. Untuk ketetapan yang dikeluarkan MK, yakni penarikan permohonan 6 perkara, 2 gugur, dan 2 perkara tidak berwenang.
Lihat Juga :