32 Sengketa Pilkada 2020 Diterima MK, Didominasi Pemilihan Bupati

Jum'at, 19 Februari 2021 - 08:49 WIB
loading...
32 Sengketa Pilkada...
Dari 132 perkara perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), hanya 32 yang lanjut ke pemeriksaan pokok perkara. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dari 132 perkara perselisihan hasil pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) , hanya 32 yang lanjut ke pemeriksaan pokok perkara. Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif mengungkapkan sebagian besar perkara itu merupakan sengketa pemilihan bupati (pilbup).

Peneliti Kode Inisiatif Ihsan Maulana mengatakan, sengketa pilbup yang masuk ke MK sebanyak 112 perkara. Dari jumlah itu, yang dinyatakan lanjut, hanya 28 perkara.Untuk sengketa pemilihan gubernur (pilgub) yang masuk ke MK 7 perkara, tapi hanya diterima 2 perkara. Lalu sengketa pemilihan wali kota (pilwakot) yang berlanjut hanya 2 dari 13 perkara yang masuk ke MK.

Klasifikasi perkara yang berlanjut, antara lain, 23 perkara masuk ambang batas, 8 lewat ambang batas, dan 1 perkara lewat ambang batas dan waktu.

Baca juga: Sengketa Pilkada Bima, MK Tolak Seluruh Gugatan Paslon Syafaad

Ihsan menjabarkan, MK menolak 90 perkara dan mengeluarkan 10 ketetapan. Klasifikasi putusan MK yang tidak menerima gugatan, antara lain, 72 perkara lewat ambang batas, 15 lewat waktu, 2 diajukan bakal pasangan calon, dan 1 perkara diajukan pemantau yang tidak terakreditasi. Untuk ketetapan yang dikeluarkan MK, yakni penarikan permohonan 6 perkara, 2 gugur, dan 2 perkara tidak berwenang.

"Enam perkara yang ditarik oleh pemohon untuk perkara pilbub Nias, Bengkulu Selatan, Sigi, Bulukumba, dan Rokan Hilir, dan pilwakot Bandar Lampung. Sedangkan, 2 perkara gugur adalah pilwakot Medan dan pilbup Memberamo Raya. Dua perkara yang tidak berwenang di Pangkajene Kepulauan dan Konowe Kepulauan," kata Ihsan dalam keterangan tertulis yang diterima SINDONews, Jumat (19/2/2021).

Berdasarkan pantauan Kode Inisiatif, ada enam pilkada tunggal yang digugat, pilbup Ogan Komering Ulu Selatan, Kutai Kartanegera, Balikpapan, Raja Ampat, dan Manokwari. Kode menyebut ada tiga pola dalam putusan perkara seperti ini.

Baca juga: Sengketa Pilgub 2020, 5 Perkara Tidak Dapat Diterima MK

Pertama, untuk pemohon yang berasal dari pemantau pemilihan terakreditasi, maka MK akan mengkonversi suara kolom kosong menjadi suara pemantau pemilihan. Kemudian, dihitung apakah suaranya memasuki ambang batas atau tidak.

"Hal ini terjadi pada sengketa pilkada Ogan Komering Ulu Selatan, Kutai Kartanegara, dan Balikpapan. Permohonan yang diajukan oleh pemantau terakreditasi tidak dapat diterima oleh MK karena tidak memenuhi ambang batas selisih suara antara calon tunggal dengan kolom kosong," tutur Ihsan.

Kedua, MK akan mengeluarkan putusan tidak dapat diterima karena pemantau tidak memiliki legal standing atau tidak terakreditasi. Hal ini terjadi dalam gugatan pilbup Raja Ampat.

Ketiga, MK pasti tidak akan menerima kedudukan hukum bakal pasangan calon khususnya di daerah dengan calon tunggal. Dari enam pilkada tunggal yang diseret ke MK, hanya Manokwari Selatan yang digugat bakal pasangan calon.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
UU Parpol Digugat ke...
UU Parpol Digugat ke MK, Persoalkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
UU IKN Digugat Warga...
UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK, HGU 100 Tahun Dipermasalahkan
LPP Surak Siap Mengawal...
LPP Surak Siap Mengawal 24 Daerah yang Ditetapkan PSU oleh MK di Pilkada 2024
Soroti Potensi Konflik,...
Soroti Potensi Konflik, Rahmat Saleh Ingatkan Anggaran Pengamanan PSU Pilkada
Pemungutan Suara Pilbup...
Pemungutan Suara Pilbup Serang Diulang, Yandri: Koalisi Siap Ikuti Putusan MK
Daftar Lengkap 24 Pilkada...
Daftar Lengkap 24 Pilkada Diperintahkan MK Gelar Pemungutan Suara Ulang
MK Perintahkan PSU di...
MK Perintahkan PSU di Pilbup Pesawaran Gara-gara Aries Sandi Tak Punya Ijazah SMA
MK Perintahkan PSU Pilkada...
MK Perintahkan PSU Pilkada Magetan, Pemungutan Suara Ulang Digelar di 4 TPS
Rekomendasi
Ini Roadmap Nova Arianto...
Ini Roadmap Nova Arianto Agar Timnas Indonesia U-17 Mencapai Peak Performance di Piala Dunia U-17
4 Alasan Australia Sangat...
4 Alasan Australia Sangat Takut dengan Isu Putin Ingin Gunakan Pangkalan Militer di Papua
Ijasah atau Ijazah,...
Ijasah atau Ijazah, Mana Penulisan yang Benar?
Berita Terkini
Trump 2.0: Sikap Kita?
Trump 2.0: Sikap Kita?
19 menit yang lalu
5 Anak Perusahaan Duta...
5 Anak Perusahaan Duta Palma Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp4,7 Triliun
43 menit yang lalu
Deretan Kombes Pol yang...
Deretan Kombes Pol yang Masuk Daftar Mutasi Polri 13 April 2025
1 jam yang lalu
Kejagung Tetapkan 1...
Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Korupsi Minyak Goreng di PN Jakpus
2 jam yang lalu
4 Letnan Jenderal Kopassus...
4 Letnan Jenderal Kopassus dengan Karier Moncer Jebolan Akmil 1989
3 jam yang lalu
Kemlu Ungkap Kasus Perdagangan...
Kemlu Ungkap Kasus Perdagangan Orang, 19 TKI Dipaksa Jadi PSK di Dubai
6 jam yang lalu
Infografis
Pesan Kekuatan dan Kemenangan...
Pesan Kekuatan dan Kemenangan Hamas Diterima Jelas di Israel
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved