Panduan Kapolri Belum Sentuh Akar Permasalahan UU ITE

Selasa, 23 Februari 2021 - 14:07 WIB
loading...
Panduan Kapolri Belum...
PSHK UII menilai bahwa pembentukan panduan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap penyelesaian kasus terkait UU ITE belum menyentuh akar permasalahan. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK UII) memberikan sejumlah pandangannya terkait dengan polemik Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ).

Menurut PSHK UII, sejatinya wacana revisi UU ITE sudah lama menyeruak dan tidak hanya menyangkut fenomena saling lapor di antara masyarakat. Di satu sisi, UU ITE dianggap memiliki dimensi positif sebagai sarana pembatasan bagi kebebasan berekspresi di ruang digital. Di sisi lain, UU ITE dianggap negatif, karena adanya pembatasan tersebut.

"Dan secara vertikal dianggap sebagai alat bagi penguasa untuk membungkam kritik masyarakat dan secara horizontal dianggap sebagai pemicu fenomena saling lapor-melapor. Adanya persinggungan antara pemberian ruang kebebasan dengan pembatasan tersebut menjadi dimensi yang perlu untuk ditemukan jalan tengahnya," kata Direktur PSHK UII Allan, Fatchan Gani dalam keterangannya, Selasa (23/2/2021).

Baca juga: SE Kapolri Soal Tersangka UU ITE Tak Ditahan Jika Minta Maaf Direspons Positif

Allan menguraikan, terdapat 7 pembatasan terhadap hak berekspresi seseorang dalam UU ITE, yakni terhadap informasi elektronik yang memiliki materi muatan, pertama, melanggar kesusilaan (Pasal 27 ayat 1); memiliki muatan perjudian (Pasal 27 ayat 2); memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (27 ayat 3); memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman (27 ayat 4); memiliki muatan ujaran kebencian berdasar SARA (28 ayat 2); memiliki materi muatan yang berisi ancaman kekerasan secara pribadi (29); dan memiliki materi muatan yang dilarang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 40 ayat 2a).

Namun, menurut Allan, salah satu problematik yang muncul adalah terdapat kekaburan antara materi muatan yang dianggap penghinaan dengan yang dianggap sebagai kritik serta adanya anomali impelementasi pasal yang justru mereduksi perlindungan terhadap hak asasi seseorang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Tanpa Rismon, Roy Suryo...
Tanpa Rismon, Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Kembali Gugat UU ITE ke MK
BGN Tak Akan Laporkan...
BGN Tak Akan Laporkan Unggahan Menu MBG ke Polisi Asal Sesuai Fakta
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Judicial Review 6 Pasal Soal Penghinaan, Fitnah, dan UU ITE ke MK
Roy Suryo Cs Jalani...
Roy Suryo Cs Jalani Sidang Perdana di MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
Roy Suryo Dilaporkan...
Roy Suryo Dilaporkan ke Polres Jaksel Terkait Pencemaran Nama Baik
PK Ditolak JPU, Ini...
PK Ditolak JPU, Ini Tanggapan Menohok Nikita Mirzani
Rekomendasi
93 Proyek Hidrogen Siap...
93 Proyek Hidrogen Siap Dikembangkan di Indonesia, Nilainya Tembus Rp32 Triliun
ASEAN Hyundai Cup 2026...
ASEAN Hyundai Cup 2026 Segera Bergulir, Dukung Perjuangan Timnas Indonesia di VISION+
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
Berita Terkini
Pakar Hukum: Secara...
Pakar Hukum: Secara Yuridis Pemeriksaan Mantan Jampidsus Tak Perlu Izin Kapolri dan Pejabat Negara Lainnya
Anggaran Rehab-Rekon...
Anggaran Rehab-Rekon Mulai Didistribusikan, Tito Minta K/L Informasikan Rencana Program pada Kepala Daerah
Roy Suryo: Rismon Tak...
Roy Suryo: Rismon Tak Layak Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi
Menteri Dody Ungkap...
Menteri Dody Ungkap Masalah Internal Kementerian PU Sangat Serius, Bongkar Berbagai Kasus termasuk Korupsi
OTT di Lombok Barat,...
OTT di Lombok Barat, KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar
Kemendagri Kawal Penanganan...
Kemendagri Kawal Penanganan Tuberkulosis dalam RPJMD, RKPD, hingga APBD
Infografis
4 Kombes Pol Pecah Bintang...
4 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan dari Kapolri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved