Panduan Kapolri Belum Sentuh Akar Permasalahan UU ITE

Selasa, 23 Februari 2021 - 14:07 WIB
loading...
Panduan Kapolri Belum...
PSHK UII menilai bahwa pembentukan panduan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap penyelesaian kasus terkait UU ITE belum menyentuh akar permasalahan. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK UII) memberikan sejumlah pandangannya terkait dengan polemik Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ).

Menurut PSHK UII, sejatinya wacana revisi UU ITE sudah lama menyeruak dan tidak hanya menyangkut fenomena saling lapor di antara masyarakat. Di satu sisi, UU ITE dianggap memiliki dimensi positif sebagai sarana pembatasan bagi kebebasan berekspresi di ruang digital. Di sisi lain, UU ITE dianggap negatif, karena adanya pembatasan tersebut.

"Dan secara vertikal dianggap sebagai alat bagi penguasa untuk membungkam kritik masyarakat dan secara horizontal dianggap sebagai pemicu fenomena saling lapor-melapor. Adanya persinggungan antara pemberian ruang kebebasan dengan pembatasan tersebut menjadi dimensi yang perlu untuk ditemukan jalan tengahnya," kata Direktur PSHK UII Allan, Fatchan Gani dalam keterangannya, Selasa (23/2/2021).

Baca juga: SE Kapolri Soal Tersangka UU ITE Tak Ditahan Jika Minta Maaf Direspons Positif

Allan menguraikan, terdapat 7 pembatasan terhadap hak berekspresi seseorang dalam UU ITE, yakni terhadap informasi elektronik yang memiliki materi muatan, pertama, melanggar kesusilaan (Pasal 27 ayat 1); memiliki muatan perjudian (Pasal 27 ayat 2); memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (27 ayat 3); memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman (27 ayat 4); memiliki muatan ujaran kebencian berdasar SARA (28 ayat 2); memiliki materi muatan yang berisi ancaman kekerasan secara pribadi (29); dan memiliki materi muatan yang dilarang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 40 ayat 2a).

Namun, menurut Allan, salah satu problematik yang muncul adalah terdapat kekaburan antara materi muatan yang dianggap penghinaan dengan yang dianggap sebagai kritik serta adanya anomali impelementasi pasal yang justru mereduksi perlindungan terhadap hak asasi seseorang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Tanpa Rismon, Roy Suryo...
Tanpa Rismon, Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Kembali Gugat UU ITE ke MK
BGN Tak Akan Laporkan...
BGN Tak Akan Laporkan Unggahan Menu MBG ke Polisi Asal Sesuai Fakta
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Judicial Review 6 Pasal Soal Penghinaan, Fitnah, dan UU ITE ke MK
Roy Suryo Cs Jalani...
Roy Suryo Cs Jalani Sidang Perdana di MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi
UU ITE Tak Melemah,...
UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian Tetap Bisa Dipenjara
Jadi Korban Pencurian...
Jadi Korban Pencurian Malah Ditersangkakan, Selebgram Nabilah O’Brien Bakal Ajukan Praperadilan
Selebgram Curhat Ditetapkan...
Selebgram Curhat Ditetapkan Tersangka Gara-gara Bahas Kasus Pencurian di Medsos
Dokter Richard Lee Ditetapkan...
Dokter Richard Lee Ditetapkan sebagai Tersangka Terkait Laporan Doktif
Rekomendasi
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
Skuad Timnas Norwegia...
Skuad Timnas Norwegia Foto Ala Pasukan Viking Menuju Piala Dunia 2026
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Dorong Pensiunan Tetap Produktif dan Sejahtera
Berita Terkini
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Infografis
7 Perwira Tinggi Bareskrim...
7 Perwira Tinggi Bareskrim Dimutasi Kapolri pada September 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved