Panduan Kapolri Belum Sentuh Akar Permasalahan UU ITE

Selasa, 23 Februari 2021 - 14:07 WIB
loading...
Panduan Kapolri Belum...
PSHK UII menilai bahwa pembentukan panduan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap penyelesaian kasus terkait UU ITE belum menyentuh akar permasalahan. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK UII) memberikan sejumlah pandangannya terkait dengan polemik Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ).

Menurut PSHK UII, sejatinya wacana revisi UU ITE sudah lama menyeruak dan tidak hanya menyangkut fenomena saling lapor di antara masyarakat. Di satu sisi, UU ITE dianggap memiliki dimensi positif sebagai sarana pembatasan bagi kebebasan berekspresi di ruang digital. Di sisi lain, UU ITE dianggap negatif, karena adanya pembatasan tersebut.

"Dan secara vertikal dianggap sebagai alat bagi penguasa untuk membungkam kritik masyarakat dan secara horizontal dianggap sebagai pemicu fenomena saling lapor-melapor. Adanya persinggungan antara pemberian ruang kebebasan dengan pembatasan tersebut menjadi dimensi yang perlu untuk ditemukan jalan tengahnya," kata Direktur PSHK UII Allan, Fatchan Gani dalam keterangannya, Selasa (23/2/2021).

Baca juga: SE Kapolri Soal Tersangka UU ITE Tak Ditahan Jika Minta Maaf Direspons Positif

Allan menguraikan, terdapat 7 pembatasan terhadap hak berekspresi seseorang dalam UU ITE, yakni terhadap informasi elektronik yang memiliki materi muatan, pertama, melanggar kesusilaan (Pasal 27 ayat 1); memiliki muatan perjudian (Pasal 27 ayat 2); memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (27 ayat 3); memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman (27 ayat 4); memiliki muatan ujaran kebencian berdasar SARA (28 ayat 2); memiliki materi muatan yang berisi ancaman kekerasan secara pribadi (29); dan memiliki materi muatan yang dilarang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 40 ayat 2a).

Namun, menurut Allan, salah satu problematik yang muncul adalah terdapat kekaburan antara materi muatan yang dianggap penghinaan dengan yang dianggap sebagai kritik serta adanya anomali impelementasi pasal yang justru mereduksi perlindungan terhadap hak asasi seseorang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Tanpa Rismon, Roy Suryo...
Tanpa Rismon, Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Kembali Gugat UU ITE ke MK
BGN Tak Akan Laporkan...
BGN Tak Akan Laporkan Unggahan Menu MBG ke Polisi Asal Sesuai Fakta
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Judicial Review 6 Pasal Soal Penghinaan, Fitnah, dan UU ITE ke MK
Roy Suryo Cs Jalani...
Roy Suryo Cs Jalani Sidang Perdana di MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi
UU ITE Tak Melemah,...
UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian Tetap Bisa Dipenjara
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Jadi Korban Pencurian...
Jadi Korban Pencurian Malah Ditersangkakan, Selebgram Nabilah O’Brien Bakal Ajukan Praperadilan
Selebgram Curhat Ditetapkan...
Selebgram Curhat Ditetapkan Tersangka Gara-gara Bahas Kasus Pencurian di Medsos
Rekomendasi
AS Bidik Tuan Rumah...
AS Bidik Tuan Rumah Piala Dunia 2038
Cape Verde Tantang Argentina...
Cape Verde Tantang Argentina di Babak 32 Besar, Akankah Kejutan Berlanjut?
Davina Karamoy Curi...
Davina Karamoy Curi Perhatian saat Nonton Ardhito Pramono Manggung di Musiczone Okezone
Berita Terkini
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Infografis
9 Kombes Pol Pecah Bintang...
9 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dimutasi Kapolri Akhir Juni 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved