SE Kapolri Soal Tersangka UU ITE Tak Ditahan Jika Minta Maaf Direspons Positif
Selasa, 23 Februari 2021 - 08:17 WIB
loading...
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi mengaku mendukung terbitnya SE Kapolri tersebut. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penerapan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) . SE itu salah satunya mengatur soal penahanan tersangka UU ITE.
SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif itu diteken Jenderal Sigit pada 19 Februari 2021 dimaksudkan agar anggota Polri dalam menegakkan hukum menerapkan prinsip keadilan di masyarakat. Baca juga: Keluarkan Surat Edaran, Kapolri Minta Penyidik Kedepankan Edukasi di UU ITE
Yakni disebutkan terhadap para pihak dan/atau para korban yang bersedia mengambil langkah damai diprioritaskan tapi jika korban ingin perkaranya dilanjutkan agar tersangka UU ITE yang sudah minta maaf tak dilakukan penahanan.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi mengaku mendukung terbitnya SE Kapolri tersebut. "Ya bagus. Itu bagian dari restoratif justice, yang mau dikembangkan oleh Kapolri ya," ujar pria yang akrab disapa Awiek itu saat dihubungi, Selasa (23/2/2021).
Namun demikian, Baidowi menilai bukan berarti setelah tersangka meminta maaf lalu proses hukumnya tidak berjalan. Dia melihat di satu sisi aspek kemanusiaan karena sudah meminta maaf sehingga tidak dilakukan proses penahanan terhadap tersangka.
SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif itu diteken Jenderal Sigit pada 19 Februari 2021 dimaksudkan agar anggota Polri dalam menegakkan hukum menerapkan prinsip keadilan di masyarakat. Baca juga: Keluarkan Surat Edaran, Kapolri Minta Penyidik Kedepankan Edukasi di UU ITE
Yakni disebutkan terhadap para pihak dan/atau para korban yang bersedia mengambil langkah damai diprioritaskan tapi jika korban ingin perkaranya dilanjutkan agar tersangka UU ITE yang sudah minta maaf tak dilakukan penahanan.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi mengaku mendukung terbitnya SE Kapolri tersebut. "Ya bagus. Itu bagian dari restoratif justice, yang mau dikembangkan oleh Kapolri ya," ujar pria yang akrab disapa Awiek itu saat dihubungi, Selasa (23/2/2021).
Namun demikian, Baidowi menilai bukan berarti setelah tersangka meminta maaf lalu proses hukumnya tidak berjalan. Dia melihat di satu sisi aspek kemanusiaan karena sudah meminta maaf sehingga tidak dilakukan proses penahanan terhadap tersangka.
Lihat Juga :