SE Kapolri Soal Tersangka UU ITE Tak Ditahan Jika Minta Maaf Direspons Positif
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penerapan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) . SE itu salah satunya mengatur soal penahanan tersangka UU ITE.
SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif itu diteken Jenderal Sigit pada 19 Februari 2021 dimaksudkan agar anggota Polri dalam menegakkan hukum menerapkan prinsip keadilan di masyarakat.
Yakni disebutkan terhadap para pihak dan/atau para korban yang bersedia mengambil langkah damai diprioritaskan tapi jika korban ingin perkaranya dilanjutkan agar tersangka UU ITE yang sudah minta maaf tak dilakukan penahanan.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi mengaku mendukung terbitnya SE Kapolri tersebut. "Ya bagus. Itu bagian dari restoratif justice, yang mau dikembangkan oleh Kapolri ya," ujar pria yang akrab disapa Awiek itu saat dihubungi, Selasa (23/2/2021).
Namun demikian, Baidowi menilai bukan berarti setelah tersangka meminta maaf lalu proses hukumnya tidak berjalan. Dia melihat di satu sisi aspek kemanusiaan karena sudah meminta maaf sehingga tidak dilakukan proses penahanan terhadap tersangka.
"Namun proses hukumnya tetap jalan dan kemudian nanti kalau sudah selesai dilihat putusan pengadilan seperti apa," tutur Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Lebih jauh Awiek memandang, keluarnya SE itu paling tidak bisa memberikan persepsi kepada publik bahwa ada ikhtiar dari Kapolri yang ingin mengedepankan yang aspek kemanusiaan dan keadilan dalam penehakan hukum di intitusi yang dipimpinnya.
"Karena selama ini ya ada celah, dilaporkan bisa langsung ditahan karena ancamannya di atas lima tahun," tutup dia.
SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif itu diteken Jenderal Sigit pada 19 Februari 2021 dimaksudkan agar anggota Polri dalam menegakkan hukum menerapkan prinsip keadilan di masyarakat.
Yakni disebutkan terhadap para pihak dan/atau para korban yang bersedia mengambil langkah damai diprioritaskan tapi jika korban ingin perkaranya dilanjutkan agar tersangka UU ITE yang sudah minta maaf tak dilakukan penahanan.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi mengaku mendukung terbitnya SE Kapolri tersebut. "Ya bagus. Itu bagian dari restoratif justice, yang mau dikembangkan oleh Kapolri ya," ujar pria yang akrab disapa Awiek itu saat dihubungi, Selasa (23/2/2021).
Namun demikian, Baidowi menilai bukan berarti setelah tersangka meminta maaf lalu proses hukumnya tidak berjalan. Dia melihat di satu sisi aspek kemanusiaan karena sudah meminta maaf sehingga tidak dilakukan proses penahanan terhadap tersangka.
"Namun proses hukumnya tetap jalan dan kemudian nanti kalau sudah selesai dilihat putusan pengadilan seperti apa," tutur Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Lebih jauh Awiek memandang, keluarnya SE itu paling tidak bisa memberikan persepsi kepada publik bahwa ada ikhtiar dari Kapolri yang ingin mengedepankan yang aspek kemanusiaan dan keadilan dalam penehakan hukum di intitusi yang dipimpinnya.
"Karena selama ini ya ada celah, dilaporkan bisa langsung ditahan karena ancamannya di atas lima tahun," tutup dia.
(kri)