Dua Tim Revisi UU ITE Punya Tugas Berbeda, Berikut Penjelasannya
Sabtu, 20 Februari 2021 - 06:07 WIB
loading...
Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan pemerintah telah membentuk dua tim untuk melakukan kajian revisi UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan pemerintah telah membentuk dua tim untuk melakukan kajian terhadap revisi UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Wacana Revisi UU ITE, Tim Bentukan Pemerintah Mulai Bekerja Senin Depan
Mahfud mengatakan dua tim ini akan bekerja mulai Senin, 22 Februari 2021. "Tim ini akan mulai bekerja hari Senin tanggal 22 bulan Februari ini. Dan mereka akan dipanggil untuk segera bekerja," ungkapnya dari keterangan video yang diterima, Jumat (19/2/2021).
Baca juga: Menko Polhukam Bentuk 2 Tim Bahas Revisi UU ITE dan Muatan Pasal Karet
Lalu, apa yang perbedaan kedua tim bentukan pemerintah ini? Mahfud menjelaskan tim pertama, akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) kemudian juga Kementerian yang lain di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.
Tim pertama ini bertugas untuk membuat interpretasi teknis terkait kriteria pasal-pasal di UU ITE yang dianggap pasal karet. Baca juga: Demokrat Tegaskan Tak Ada Dasar Hukum Membuat Pedoman Penafsiran UU ITE
"Jadi sekarang ini Kemenko Polhukam sudah membentuk dua tim. Satu tim yang membuat interpretasi yang lebih teknis dan memuat kriteria implementasi pasal-pasal yang selama ini sering dianggap pasal karet. Nah itu nanti akan dilakukan oleh Kemkominfo. Tetapi juga bergabung dengan kementerian lain di bawah Koordinasi Polhukam," kata Mahfud.
Baca juga: Wacana Revisi UU ITE, Tim Bentukan Pemerintah Mulai Bekerja Senin Depan
Mahfud mengatakan dua tim ini akan bekerja mulai Senin, 22 Februari 2021. "Tim ini akan mulai bekerja hari Senin tanggal 22 bulan Februari ini. Dan mereka akan dipanggil untuk segera bekerja," ungkapnya dari keterangan video yang diterima, Jumat (19/2/2021).
Baca juga: Menko Polhukam Bentuk 2 Tim Bahas Revisi UU ITE dan Muatan Pasal Karet
Lalu, apa yang perbedaan kedua tim bentukan pemerintah ini? Mahfud menjelaskan tim pertama, akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) kemudian juga Kementerian yang lain di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.
Tim pertama ini bertugas untuk membuat interpretasi teknis terkait kriteria pasal-pasal di UU ITE yang dianggap pasal karet. Baca juga: Demokrat Tegaskan Tak Ada Dasar Hukum Membuat Pedoman Penafsiran UU ITE
"Jadi sekarang ini Kemenko Polhukam sudah membentuk dua tim. Satu tim yang membuat interpretasi yang lebih teknis dan memuat kriteria implementasi pasal-pasal yang selama ini sering dianggap pasal karet. Nah itu nanti akan dilakukan oleh Kemkominfo. Tetapi juga bergabung dengan kementerian lain di bawah Koordinasi Polhukam," kata Mahfud.
Lihat Juga :