Menko Polhukam Bentuk 2 Tim Bahas Revisi UU ITE dan Muatan Pasal Karet
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam ), Mahfud MD menyebut pihaknya telah membentuk tim khusus yang akan membahas lebih jauh ihwal masalah pasal-pasal karet dan wacana revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) . Adapun tim yang dibentuknya berjumlah dua tim.
"Kemenko Polhukam yang mendapat tugas menyelesaikan masalah UU ITE yang mengandung muatan, satu pembuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi pasal karet. Kedua, mempelajari kemungkinan dilakukannya revisi atas UU ITE. Jadi sekarang ini Kemenko sudah membentuk dua tim," ujar Mahfud dalam keterangan video yang diterima, Jumat (18/2/2021).
Dia menjelaskan tim satu bertugas sebagai kelompok yang membuat interpretasi teknis dan memuat kriteria implementasi dari pasal-pasal yang selama ini dianggap pasal karet. Menurutnya, tim tersebut berisikan orang-orang dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan beberapa kementerian lainnya.
"Tim yang kedua adalah tim revisi atau tim rencana revisi UU ITE, nah karena kan ada gugatan bahwa UU ini pasalnya mengandung pasal karet, diskriminatif, membahayakan, dan diskriminatif," ucapnya.
Mahfud melanjutkan pembentukan tim tersebut atas izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang beberapa waktu lalu mempersilakan khalayak ramai untuk berdiskusi ihwal rencana revisi UU ITE. Mahfud memastikan diskusi tersebut akan dilakukan secara terbuka.
"Kan Presiden mengatakan silakan didiskusikan revisi itu. Kita akan diskusikan itu, mana yang dianggap pasal karet, mana yang diskriminitatif. Kita diskusikan secara terbuka," jelasnya.
Adapun dua tim tersebut, kata Mahfud, akan mulai bekerja pada hari Senin (22/2/2021).
Seperti diketahui, ingin penerapan UU ITE berkeadilan. Bila saat ini beberapa pasal dalam beleid itu dirasa bermasalah maka Jokowi terbuka untuk merevisi UU tersebut.
Hal itu disampaikan Jokowi saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri 2021 di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (15/2/2021).
"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," tutupnya.
"Kemenko Polhukam yang mendapat tugas menyelesaikan masalah UU ITE yang mengandung muatan, satu pembuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi pasal karet. Kedua, mempelajari kemungkinan dilakukannya revisi atas UU ITE. Jadi sekarang ini Kemenko sudah membentuk dua tim," ujar Mahfud dalam keterangan video yang diterima, Jumat (18/2/2021).
Dia menjelaskan tim satu bertugas sebagai kelompok yang membuat interpretasi teknis dan memuat kriteria implementasi dari pasal-pasal yang selama ini dianggap pasal karet. Menurutnya, tim tersebut berisikan orang-orang dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan beberapa kementerian lainnya.
"Tim yang kedua adalah tim revisi atau tim rencana revisi UU ITE, nah karena kan ada gugatan bahwa UU ini pasalnya mengandung pasal karet, diskriminatif, membahayakan, dan diskriminatif," ucapnya.
Mahfud melanjutkan pembentukan tim tersebut atas izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang beberapa waktu lalu mempersilakan khalayak ramai untuk berdiskusi ihwal rencana revisi UU ITE. Mahfud memastikan diskusi tersebut akan dilakukan secara terbuka.
"Kan Presiden mengatakan silakan didiskusikan revisi itu. Kita akan diskusikan itu, mana yang dianggap pasal karet, mana yang diskriminitatif. Kita diskusikan secara terbuka," jelasnya.
Adapun dua tim tersebut, kata Mahfud, akan mulai bekerja pada hari Senin (22/2/2021).
Seperti diketahui, ingin penerapan UU ITE berkeadilan. Bila saat ini beberapa pasal dalam beleid itu dirasa bermasalah maka Jokowi terbuka untuk merevisi UU tersebut.
Hal itu disampaikan Jokowi saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri 2021 di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (15/2/2021).
"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," tutupnya.
(kri)