Menko Polhukam Bentuk 2 Tim Bahas Revisi UU ITE dan Muatan Pasal Karet
Jum'at, 19 Februari 2021 - 21:10 WIB
loading...
Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut pihaknya telah membentuk tim khusus yang akan membahas lebih jauh ihwal masalah pasal-pasal karet dan wacana revisi UU ITE. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam ), Mahfud MD menyebut pihaknya telah membentuk tim khusus yang akan membahas lebih jauh ihwal masalah pasal-pasal karet dan wacana revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) . Adapun tim yang dibentuknya berjumlah dua tim.
"Kemenko Polhukam yang mendapat tugas menyelesaikan masalah UU ITE yang mengandung muatan, satu pembuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi pasal karet. Kedua, mempelajari kemungkinan dilakukannya revisi atas UU ITE. Jadi sekarang ini Kemenko sudah membentuk dua tim," ujar Mahfud dalam keterangan video yang diterima, Jumat (18/2/2021). Baca juga: Demokrat Tegaskan Tak Ada Dasar Hukum Membuat Pedoman Penafsiran UU ITE
Dia menjelaskan tim satu bertugas sebagai kelompok yang membuat interpretasi teknis dan memuat kriteria implementasi dari pasal-pasal yang selama ini dianggap pasal karet. Menurutnya, tim tersebut berisikan orang-orang dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan beberapa kementerian lainnya.
"Tim yang kedua adalah tim revisi atau tim rencana revisi UU ITE, nah karena kan ada gugatan bahwa UU ini pasalnya mengandung pasal karet, diskriminatif, membahayakan, dan diskriminatif," ucapnya.
Mahfud melanjutkan pembentukan tim tersebut atas izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang beberapa waktu lalu mempersilakan khalayak ramai untuk berdiskusi ihwal rencana revisi UU ITE. Mahfud memastikan diskusi tersebut akan dilakukan secara terbuka.
"Kemenko Polhukam yang mendapat tugas menyelesaikan masalah UU ITE yang mengandung muatan, satu pembuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi pasal karet. Kedua, mempelajari kemungkinan dilakukannya revisi atas UU ITE. Jadi sekarang ini Kemenko sudah membentuk dua tim," ujar Mahfud dalam keterangan video yang diterima, Jumat (18/2/2021). Baca juga: Demokrat Tegaskan Tak Ada Dasar Hukum Membuat Pedoman Penafsiran UU ITE
Dia menjelaskan tim satu bertugas sebagai kelompok yang membuat interpretasi teknis dan memuat kriteria implementasi dari pasal-pasal yang selama ini dianggap pasal karet. Menurutnya, tim tersebut berisikan orang-orang dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan beberapa kementerian lainnya.
"Tim yang kedua adalah tim revisi atau tim rencana revisi UU ITE, nah karena kan ada gugatan bahwa UU ini pasalnya mengandung pasal karet, diskriminatif, membahayakan, dan diskriminatif," ucapnya.
Mahfud melanjutkan pembentukan tim tersebut atas izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang beberapa waktu lalu mempersilakan khalayak ramai untuk berdiskusi ihwal rencana revisi UU ITE. Mahfud memastikan diskusi tersebut akan dilakukan secara terbuka.
Lihat Juga :