Penjelasan Satgas Terkait Karantina Perjalanan Selama 5 Hari Bukan 14 Hari

Kamis, 18 Februari 2021 - 17:42 WIB
loading...
A A A
Wiku mengungkapkan, bahwa syarat untuk PCR juga diubah dari waktu ke waktu bagi pelaku perjalanan internasional.

"Proses itu juga terus berjalan sampai dengan apa namanya syarat-syarat PCR-nya syarat-syarat PCR-nya juga di diubah dari waktu ke waktu. Pertama hanya cuma menunjukkan PCR sebelum perjalanan. Nah, sekarang sudah melakukan harus melakukan skrining lebih banyak dan karantina. Lebih ketat," jelasnya.

"Jadi dengan maksud jangan sampai ada kasus masuk ke Indonesia yang berbahaya nantinya menyebabkan pengendalian kasus di Indonesia semakin sulit. Dengan kita melakukan seperti itu akhirnya kita bisa mendapatkan kasus-kasus yang apa namanya menggunakan tes sebelum berangkat itu negatif, ternyata setelah sampai di sini dan kita persyaratan untuk dites PCR hasilnya positif," tambah Wiku.

Wiku pun mengatakan jika pemerintah tidak melakukan skrining yang ketat maka beberapa ratus orang yang masuk ke Indonesia membawa virus untuk keluarganya.

"Seandainya kita tidak melakukan skrining seperti itu, maka ada beberapa ratus orang yang bisa masuk ke Indonesia dan kembali ke keluarga atau lingkungannya dan bisa menyebarkan," tuturnya.

"Maka dengan cara skrining pada saat datang di di swab PCR, kemudian karantina 5 hari, kemudian diswab lagi itu langsung bisa mengetatkan jangan sampe lolos," tegas Wiku.
(maf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1164 seconds (0.1#10.140)