Penjelasan Satgas Terkait Karantina Perjalanan Selama 5 Hari Bukan 14 Hari
loading...
A
A
A
JAKARTA - Peningkatan persebaran virus Corona (Covid-19) di Indonesia masih terjadi. Sehingga, terus dilakukan penanganan khusus bagi para pelaku perjalanan, untuk menghindari imported case terutama pada varian baru virus SARS-Cov-2.
(Baca juga: Klaster Baru, 380 Santri dan Pengajar Ponpes Tasikmalaya Positif Covid-19 Diberlakukan Karantina Micro)
Sejak Januari 2021, pemerintah memberlakukan protokol kesehatan ketat bagi pelaku perjalanan internasional dan larangan memasuki wilayah Indonesia bagi pelaku perjalanan Internasional (WNA), yang diperpanjang kembali mulai 9 Februari 2021, sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
(Baca juga: Penasaran dengan Kegiatan Karantina Kontestan Indonesian Idol? Yuk Kepoin Para Pesertanya!)
Namun, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang kembali ke Indonesia diberlakukan karantina selama 5 hari. Mengapa tidak melakukan karantina 14 hari seperti yang dilakukan di beberapa negara seperti Inggris, Jepang, Korea Selatan, dan negara lainnya?
(Baca juga: Pulang Kerja dari Mojokerto, Pria Asal Surabaya Dikarantina di Sidoarjo)
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah mengambil titik tengah masa inkubasi virus Covid-19.
"Masa inkubasinya menurut literatur adalah titik tengahnya adalah 5 sampai 6 hari," katanya dalam dialog virtual dari Media Center Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/2/2021).
Oleh karena itu tegas Wiku, pemerintah membuat aturan untuk karantina 5 hari bukan 14 hari. "Itulah alasan kenapa Indonesia membuat aturan karantina 5 hari, bukan 14 hari," tegasnya.
"Karena kita menggunakan tesnya swab PCR. Lebih akurat untuk memeriksa virus dan virus itu akan terdeteksi masa inkubasi nya adalah 5 hari. Sehingga kalau ditambah dengan 5 hari di sini, otomatis itu akan-akan terjaring kalau memang positif," tambahnya.
Wiku mengungkapkan, bahwa syarat untuk PCR juga diubah dari waktu ke waktu bagi pelaku perjalanan internasional.
"Proses itu juga terus berjalan sampai dengan apa namanya syarat-syarat PCR-nya syarat-syarat PCR-nya juga di diubah dari waktu ke waktu. Pertama hanya cuma menunjukkan PCR sebelum perjalanan. Nah, sekarang sudah melakukan harus melakukan skrining lebih banyak dan karantina. Lebih ketat," jelasnya.
"Jadi dengan maksud jangan sampai ada kasus masuk ke Indonesia yang berbahaya nantinya menyebabkan pengendalian kasus di Indonesia semakin sulit. Dengan kita melakukan seperti itu akhirnya kita bisa mendapatkan kasus-kasus yang apa namanya menggunakan tes sebelum berangkat itu negatif, ternyata setelah sampai di sini dan kita persyaratan untuk dites PCR hasilnya positif," tambah Wiku.
Wiku pun mengatakan jika pemerintah tidak melakukan skrining yang ketat maka beberapa ratus orang yang masuk ke Indonesia membawa virus untuk keluarganya.
"Seandainya kita tidak melakukan skrining seperti itu, maka ada beberapa ratus orang yang bisa masuk ke Indonesia dan kembali ke keluarga atau lingkungannya dan bisa menyebarkan," tuturnya.
"Maka dengan cara skrining pada saat datang di di swab PCR, kemudian karantina 5 hari, kemudian diswab lagi itu langsung bisa mengetatkan jangan sampe lolos," tegas Wiku.
(Baca juga: Klaster Baru, 380 Santri dan Pengajar Ponpes Tasikmalaya Positif Covid-19 Diberlakukan Karantina Micro)
Sejak Januari 2021, pemerintah memberlakukan protokol kesehatan ketat bagi pelaku perjalanan internasional dan larangan memasuki wilayah Indonesia bagi pelaku perjalanan Internasional (WNA), yang diperpanjang kembali mulai 9 Februari 2021, sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
(Baca juga: Penasaran dengan Kegiatan Karantina Kontestan Indonesian Idol? Yuk Kepoin Para Pesertanya!)
Namun, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang kembali ke Indonesia diberlakukan karantina selama 5 hari. Mengapa tidak melakukan karantina 14 hari seperti yang dilakukan di beberapa negara seperti Inggris, Jepang, Korea Selatan, dan negara lainnya?
(Baca juga: Pulang Kerja dari Mojokerto, Pria Asal Surabaya Dikarantina di Sidoarjo)
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah mengambil titik tengah masa inkubasi virus Covid-19.
"Masa inkubasinya menurut literatur adalah titik tengahnya adalah 5 sampai 6 hari," katanya dalam dialog virtual dari Media Center Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/2/2021).
Oleh karena itu tegas Wiku, pemerintah membuat aturan untuk karantina 5 hari bukan 14 hari. "Itulah alasan kenapa Indonesia membuat aturan karantina 5 hari, bukan 14 hari," tegasnya.
"Karena kita menggunakan tesnya swab PCR. Lebih akurat untuk memeriksa virus dan virus itu akan terdeteksi masa inkubasi nya adalah 5 hari. Sehingga kalau ditambah dengan 5 hari di sini, otomatis itu akan-akan terjaring kalau memang positif," tambahnya.
Wiku mengungkapkan, bahwa syarat untuk PCR juga diubah dari waktu ke waktu bagi pelaku perjalanan internasional.
"Proses itu juga terus berjalan sampai dengan apa namanya syarat-syarat PCR-nya syarat-syarat PCR-nya juga di diubah dari waktu ke waktu. Pertama hanya cuma menunjukkan PCR sebelum perjalanan. Nah, sekarang sudah melakukan harus melakukan skrining lebih banyak dan karantina. Lebih ketat," jelasnya.
"Jadi dengan maksud jangan sampai ada kasus masuk ke Indonesia yang berbahaya nantinya menyebabkan pengendalian kasus di Indonesia semakin sulit. Dengan kita melakukan seperti itu akhirnya kita bisa mendapatkan kasus-kasus yang apa namanya menggunakan tes sebelum berangkat itu negatif, ternyata setelah sampai di sini dan kita persyaratan untuk dites PCR hasilnya positif," tambah Wiku.
Wiku pun mengatakan jika pemerintah tidak melakukan skrining yang ketat maka beberapa ratus orang yang masuk ke Indonesia membawa virus untuk keluarganya.
"Seandainya kita tidak melakukan skrining seperti itu, maka ada beberapa ratus orang yang bisa masuk ke Indonesia dan kembali ke keluarga atau lingkungannya dan bisa menyebarkan," tuturnya.
"Maka dengan cara skrining pada saat datang di di swab PCR, kemudian karantina 5 hari, kemudian diswab lagi itu langsung bisa mengetatkan jangan sampe lolos," tegas Wiku.
(maf)