Terbitkan Perpres Kenaikan Iuran BPJS, DPR Anggap Pemerintah Tak Taat Hukum

Senin, 18 Mei 2020 - 07:56 WIB
loading...
Terbitkan Perpres Kenaikan...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan hukum. Sebab, sebelumnya pada Maret 2020 lalu, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Perpres Nomor 75 yang mengatur tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Anggota Komisi IX DPR Anwar Hafid mengatakan, penerbitan perpres itu pertama mengesankan pemerintah tidak taat hukum karena tidak menaati putusan MA. "Seharusnya pemerintah memberi contoh yang baik kepada masyarakat bagaimana taat asas bahwa semua orang sama di hadapan hukum. Putusan MA adalah putusan yang memiliki kekuatan hukum pasti, wajib hukumnya pemerintah melaksanakan putusan tersebut," ujarnya, Senin (19/5/2020). (Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Akan Munculkan Sengketa Hukum Kembali)

Selain itu, kata Anwar, kebijakan ini semakin tidak tepat dari sisi waktu dikeluarkannya saat bangsa dan rakyat hari ini sedang mengalamami tekanan ekonomi dan psikologis akibat dampak pandemi Covid-19. "Seharusnya pemerintah membuat keputusan yang bisa membuat rakyat tenang sehingga bisa dengan sabar menghadapi problem kehidupan ini," katanya.

Alih-alih demikian, kata Anwar, pemerintah justru membuat keputusan yang bisa membuat perasaan rakyat kecil yang sekarang sedang susah hati karena tekanan ekonomi, kehilangan pekerjaan dan usaha, tidak bisa pulang kampung dan mudik. (Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pemerintah Permainkan Hukum dan Rakyat)

"Termasuk pemerintah daerah akan tergerus kemampuan fiskalnya karena mereka harus memikirkan PBU (peserta bukan penerima upah) daerah yang menjadi tanggungan daerah sementara APBD mereka saat ini terkuras habis untuk mengatasi Covid-19," urainya.

Karena itu, politikus Partai Demokrat itu meminta kepada Presiden Jokowi untuk meninjau kembali perpres tersebut demi kebaikan semua. Anwar Hafid juga mengingatkan bahwa dampak pandemi ini khususnya di bidang ekonomi sudah sangat dalam sehingga meminta pemerintah memutihkan semua tunggakan BPJS Kelas III Mandiri.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menembus Batas Geografis,...
Menembus Batas Geografis, Layanan VIOLA Menjadi Jembatan Asa JKN di Ujung Negeri
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
PDIP Ingatkan Syarat...
PDIP Ingatkan Syarat BPJS Kesehatan bagi Mahasiswa Tidak Memberatkan
PROLANIS Bantu Peserta...
PROLANIS Bantu Peserta JKN Memantau Penyakit Kronis
Perkuat Layanan Canggih,...
Perkuat Layanan Canggih, BPJS Mudahkan Peserta Berobat
Iuran BPJS Kesehatan...
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Cek Tarif yang Berlaku Saat Ini
Sinergi BSI dan BPJS...
Sinergi BSI dan BPJS Ketenagakerjaan, Hadirkan KPR Syariah 30 Tahun untuk Jutaan Pekerja
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Ungkap JKN Dongkrak PDB Rp129 Triliun dan Serap 3,5 Juta Pekerja
Rekomendasi
Sekda Tangsel Bambang...
Sekda Tangsel Bambang Ingatkan ASN Berikan Pelayanan Publik Sesuai Standar
Menteri Israel Gabung...
Menteri Israel Gabung 4.000 Massa Yahudi Serbu Kompleks Masjid Al-Aqsa
Jenderal Tertinggi Ukraina...
Jenderal Tertinggi Ukraina Sebut Rusia Tidak Berhak untuk Eksis, Moskow Marah
Berita Terkini
KPK Dalami Pertemuan...
KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
7 Kasus Pencucian Uang...
7 Kasus Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, Nilainya Tembus Belasan Triliun hingga Penjara Seumur Hidup
Gugatan terhadap Waketum...
Gugatan terhadap Waketum dan Sekjen PPP Dicabut, Kader Pilih Fokus Konsolidasi Partai
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Hadiahi Istri Arist Merdeka Sirait Ziarah Holyland
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Infografis
Pemerintah dan DPR Setujui...
Pemerintah dan DPR Setujui Bahas Revisi Undang-undang Desa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved