Iuran BPJS Kesehatan Naik Akan Munculkan Sengketa Hukum Kembali

Sabtu, 16 Mei 2020 - 18:01 WIB
loading...
Iuran BPJS Kesehatan...
Polemik kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sepertinya belum akan usai. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Polemik kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sepertinya belum akan usai. Jalan hukum dan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) tetap akan menjadi halangan antara pemerintah dan masyarakat.

(Baca juga: PBI BPJS Kesehatan Dihapus, Pemerintah Harus Perhatikan Pasien Gagal Ginjal)

Komunitas Pasien Cuci Daerah Indonesia (KPCDI) sudah menyatakan akan menggugat kembali kenaikan iuran BPJS Kesehatan. "Apabila suatu ketidakadilan menjadi bentuk hukum, perlawanan hukum itu wajib dilakukan. Kami akan melakukan perlawanan melalui mekanisme yang resmi," ujar kuasa hukum KPCDI, Rusdianto Matulatuwa kepada SINDOnews, Sabtu (16/5/2020).

Sebelumnya, KPCDI juga yang menggugat dan berhasil menumbangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pasal 34 Ayat 1 menyatakan, iuran peserta mandiri semua kelas naik pada 1 Januari 2020. Kelas I naik dari Rp80.000 ribu menjadi Rp160.000, kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000, dan kelas III Rp25.500 menjadi Rp42.000. Semua ketentuan itu dibatalkan MA pada Februari lalu.

Pemerintah sempat tidak bereaksi atas putusan tersebut selama Maret-April sehingga masyarakat tetap membayar sesuai Perpres 75 Tahun 2019. Baru pada 30 April 2020, BPJS Kesehatan mengumumkan iuran peserta mandiri kembali ke semula per 1 Mei 2020. Namun, iuran pada Januari hingga Maret tetap mengikuti Perpres 75 Tahun 2019.

"Terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada April 2020 akan dikompensasikan ke iuran bulan berikutnya," ujar Kepala Humas BPJS M.Iqbal Anas Ma’ruf.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PDIP Ingatkan Syarat...
PDIP Ingatkan Syarat BPJS Kesehatan bagi Mahasiswa Tidak Memberatkan
PROLANIS Bantu Peserta...
PROLANIS Bantu Peserta JKN Memantau Penyakit Kronis
Perkuat Layanan Canggih,...
Perkuat Layanan Canggih, BPJS Mudahkan Peserta Berobat
Sekolah Lansia Klinik...
Sekolah Lansia Klinik Korpagama Perkuat Prolanis untuk Kualitas Hidup Lansia
Legislator PDIP Usulkan...
Legislator PDIP Usulkan Pemerintah Gratiskan Iuran BPJS Kesehatan
2,1 Juta Peserta BPJS...
2,1 Juta Peserta BPJS PBI Reaktivasi: 1,4 Juta Alih Segmen, 388 Ribu Jadi Mandiri
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Dorong Generasi Muda Cegah DM dan Hipertensi melalui Fun Run 2026
Kabar Baik, RS Kardiologi...
Kabar Baik, RS Kardiologi Emirates Indonesia Solo Kini Layani Pasien BPJS Kesehatan
Rekomendasi
Vespa Sprint, Primavera,...
Vespa Sprint, Primavera, dan Liberty Ditarik Kembali Masalah Lampu Depan
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
Trump Marah dan Ngambek...
Trump Marah dan Ngambek pada Host NBC: ‘Anda Curang atau Bodoh’
Berita Terkini
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Milad ke-24, BSMI Komitmen...
Milad ke-24, BSMI Komitmen Kokohkan Pelayanan Kemanusiaan Bagi Indonesia dan Dunia
Mensesneg Tegaskan Belum...
Mensesneg Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Infografis
Jadwal MotoGP Mandalika...
Jadwal MotoGP Mandalika 2025, Mampukah Marc Marquez Naik Podium?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved