Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pemerintah Permainkan Hukum dan Rakyat
Sabtu, 16 Mei 2020 - 15:14 WIB
loading...
Langkah pemerintah yang kembali memaksakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dengan menerbitkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 terus mengundang kecaman publik. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Langkah pemerintah yang kembali memaksakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 terus mengundang kecaman publik.
(Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Bukti Kebijakan Putus Asa dari Penguasa)
Kalangan pekerja menilai, kebijakan itu bentuk ketidakpekaan terhadap kondisi rakyat yang sulit di tengah kondisi pandemi Covid-19 atau virus Corona ini. (Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pemerintah Dinilai Tak Paham Esensi Putusan MA)
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat menyebutkan, Perpres 64/2020 menunjukkan pemerintah tidak peka dan tidak peduli dengan kondisi masyarakat yang saat ini sedang terdampak akibat wabah virus Corona.
(Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pemerintah Dinilai Tak Paham Esensi Putusan MA)
(Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Bukti Kebijakan Putus Asa dari Penguasa)
Kalangan pekerja menilai, kebijakan itu bentuk ketidakpekaan terhadap kondisi rakyat yang sulit di tengah kondisi pandemi Covid-19 atau virus Corona ini. (Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pemerintah Dinilai Tak Paham Esensi Putusan MA)
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat menyebutkan, Perpres 64/2020 menunjukkan pemerintah tidak peka dan tidak peduli dengan kondisi masyarakat yang saat ini sedang terdampak akibat wabah virus Corona.
(Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pemerintah Dinilai Tak Paham Esensi Putusan MA)
Lihat Juga :