Begini Cerita Revisi UU ITE Era Jokowi, Kenapa Pasal Karet Masih Ada?
Rabu, 17 Februari 2021 - 07:36 WIB
loading...
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PPP, Saifullah Tamliha menceritakan mengenai proses revisi 2 pasal yang dianggap pasal karet dalam UU ITE pada DPR periode 2014-2019. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PPP, Saifullah Tamliha menceritakan mengenai proses revisi 2 pasal yang dianggap pasal karet dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 ( UU ITE ) pada DPR periode 2014-2019. Menurutnya, kala itu inisiatif revisi ada di pemerintah dan hanya menyangkut 2 pasal yang dianggap pasal karet saja.
“Ketika kami anggota Komisi I periode 2014-2019 membahas revisi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berasal dari RUU pihak pemerintah hanya merevisi 2 pasal saja,” ujar Tamliha saat dihubungi, Rabu (17/2/2021). Baca juga: PDIP Bantah Ada Pasal Karet dalam UU ITE, Aparat Diminta Pakai Hati Nurani
Menurut mantan Anggota Panja RUU ITE itu, revisi dengan tujuan yang baik hanya menyangkut minimum dan maksimum jumlah masa penahanan untuk kasus tertentu, tidak maksimal lebih dari 5 tahun sehingga seseorang yang diduga melanggar UU ITE tidak mesti harus ditahan saat menjalani penyelidikan dan atau penyidikan.
“Karena yang direvisi sangat terbatas dan pemerintah diwakili Menkominfo saat itu Rudiantara tidak mau memperlebar revisi, maka memang berakibat masih terdapat beberapa pasal karet yang perlu direvisi lagi,” terangnya.
Politikus PPP ini mengatakan UU Nomor 19 Tahun 2016 hasil revisi tersebut pun seperti yang diduga sebelumnya akan menjadi masalah bagi kebebasan mengemukakan pendapat melalui transaksi elektronik. Pasal karet tersebut sudah ada saat UU ITE belum direvisi dan dibuat pada era Presiden SBY.
“Ketika kami anggota Komisi I periode 2014-2019 membahas revisi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berasal dari RUU pihak pemerintah hanya merevisi 2 pasal saja,” ujar Tamliha saat dihubungi, Rabu (17/2/2021). Baca juga: PDIP Bantah Ada Pasal Karet dalam UU ITE, Aparat Diminta Pakai Hati Nurani
Menurut mantan Anggota Panja RUU ITE itu, revisi dengan tujuan yang baik hanya menyangkut minimum dan maksimum jumlah masa penahanan untuk kasus tertentu, tidak maksimal lebih dari 5 tahun sehingga seseorang yang diduga melanggar UU ITE tidak mesti harus ditahan saat menjalani penyelidikan dan atau penyidikan.
“Karena yang direvisi sangat terbatas dan pemerintah diwakili Menkominfo saat itu Rudiantara tidak mau memperlebar revisi, maka memang berakibat masih terdapat beberapa pasal karet yang perlu direvisi lagi,” terangnya.
Politikus PPP ini mengatakan UU Nomor 19 Tahun 2016 hasil revisi tersebut pun seperti yang diduga sebelumnya akan menjadi masalah bagi kebebasan mengemukakan pendapat melalui transaksi elektronik. Pasal karet tersebut sudah ada saat UU ITE belum direvisi dan dibuat pada era Presiden SBY.
Lihat Juga :