Mahfud MD Minta Hal Sepele Tak Dibawa ke Pengadilan, Selesaikan dengan Mediasi
Selasa, 16 Februari 2021 - 20:27 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, terkait dengan pencegahan dan pengendalian Covid-19, Menko Polhukam mengatakan TNI-Polri harus dalam satu barisan dan sikap untuk menegakkan protokol kesehatan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020. Adapun bentuk yang pertama pertama adalah persuasif.
Bilamana sikap persuasif tidak efektif dan masih melanggar maka administratif atau denda. “Masih mangkir, masih ngeyel, maka hukum pidana, itu tindakan tertinggi,” ucapnya.
(Baca: Minta Dikritik, Partai Demokrat: Jokowi Gagal Gunakan UU ITE)
Mahfud mengklaim dalam delapan hari terakhir penyebaran kasus Covid-19 cukup melandai. Namun, dia tetap mengingatkan pesan Presiden Joko Widodo agar jangan gembira dahulu, ritme ini harus diatur oleh TNI-Polri dan Satpol PP, sehingga jangan ragu melaksanakan tugas konstitusional.
“Pemerintah mengeluarkan Perpres, isinya itu PC PEN. Ada dua hal yang harus dilakukan secara seimbang. Pertama perang melawan covid, kedua pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.
Bilamana sikap persuasif tidak efektif dan masih melanggar maka administratif atau denda. “Masih mangkir, masih ngeyel, maka hukum pidana, itu tindakan tertinggi,” ucapnya.
(Baca: Minta Dikritik, Partai Demokrat: Jokowi Gagal Gunakan UU ITE)
Mahfud mengklaim dalam delapan hari terakhir penyebaran kasus Covid-19 cukup melandai. Namun, dia tetap mengingatkan pesan Presiden Joko Widodo agar jangan gembira dahulu, ritme ini harus diatur oleh TNI-Polri dan Satpol PP, sehingga jangan ragu melaksanakan tugas konstitusional.
“Pemerintah mengeluarkan Perpres, isinya itu PC PEN. Ada dua hal yang harus dilakukan secara seimbang. Pertama perang melawan covid, kedua pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.
(muh)
Lihat Juga :