Bendahara Daerah Diingatkan Berani Tolak Pembayaran Tak Sesuai Prosedur

Selasa, 16 Februari 2021 - 11:15 WIB
loading...
Bendahara Daerah Diingatkan Berani Tolak Pembayaran Tak Sesuai Prosedur
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Bendahara Keuangan Daerah dinilai sebagai benteng terakhir pengelolaan dan pengeluaran uang dan aset negara. Perannya yang strategis itu menuntut seorang bendahara untuk tidak hanya memiliki kapasitas maupun kapabilitas, tetapi juga integritas dan kejujuran untuk menjaga amanat uang rakyat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi ketika membuka Diklat Perbendaharaan Keuangan Daerah di Jakarta, Senin 15 Februari 2021.

"Seorang bendahara harus update terhadap perkembangan regulasi. Jangan sampai salah mengambil keputusan karena tak paham aturan," tuturnya.

Apabila memahami regulasi sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka bendahara bisa lebih independen dalam melaksanakan tugasnya.

"Selaku bendahara, saudara wajib menolak perintah pembayaran oleh Kuasa Pengguna Anggaran apabila persyaratannya tidak lengkap, rinciannya tidak benar ataupun anggarannya tidak tersedia," ujarnya.

Dia memperingatkan apabila tetap dilakukan pembayaran meski persyaratannya tidak lengkap, maka akan menjadi beban pribadi bendahara.

Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri, Rochayati Basra mengimbau seluruh bendahara yang hadir dalam diklat agar selalu mampu beradaptasi dalam kehidupan normal baru ini. "Saat ini kita dituntut untuk cepat beradaptasi dan berinovasi, termasuk bagaimana melakukan penghematan dengan menjaga agar anggaran yang dikeluarkan benar-benar tepat sasaran," kata Rochayatul Basra dalam forum yang sama.

Kepala Bidang Otonomi, Keuangan, Pembangunan dan Kewilayahan M Weli Septiya Putra menjelaskan, diklat yang menghadirkan 124 orang bendahara OPD se-Indonesia digelar dengan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.

"Setiap peserta menyertakan hasil swab PCR, mengenakan masker, jarak duduk kita jaga dan kita siapkan fasilitas cuci tangan dan hand sanitizer secara cukup," tuturnya.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1453 seconds (0.1#10.140)