Bendahara Daerah Diingatkan Berani Tolak Pembayaran Tak Sesuai Prosedur
Selasa, 16 Februari 2021 - 11:15 WIB
loading...
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Bendahara Keuangan Daerah dinilai sebagai benteng terakhir pengelolaan dan pengeluaran uang dan aset negara. Perannya yang strategis itu menuntut seorang bendahara untuk tidak hanya memiliki kapasitas maupun kapabilitas, tetapi juga integritas dan kejujuran untuk menjaga amanat uang rakyat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi ketika membuka Diklat Perbendaharaan Keuangan Daerah di Jakarta, Senin 15 Februari 2021.
"Seorang bendahara harus update terhadap perkembangan regulasi. Jangan sampai salah mengambil keputusan karena tak paham aturan," tuturnya.
Apabila memahami regulasi sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka bendahara bisa lebih independen dalam melaksanakan tugasnya.
"Selaku bendahara, saudara wajib menolak perintah pembayaran oleh Kuasa Pengguna Anggaran apabila persyaratannya tidak lengkap, rinciannya tidak benar ataupun anggarannya tidak tersedia," ujarnya.Baca juga: Berhasil Tekan Covid-19, Kemendagri Awasi Penerapan PPKM Mikro Secara Ketat
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi ketika membuka Diklat Perbendaharaan Keuangan Daerah di Jakarta, Senin 15 Februari 2021.
"Seorang bendahara harus update terhadap perkembangan regulasi. Jangan sampai salah mengambil keputusan karena tak paham aturan," tuturnya.
Apabila memahami regulasi sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka bendahara bisa lebih independen dalam melaksanakan tugasnya.
"Selaku bendahara, saudara wajib menolak perintah pembayaran oleh Kuasa Pengguna Anggaran apabila persyaratannya tidak lengkap, rinciannya tidak benar ataupun anggarannya tidak tersedia," ujarnya.Baca juga: Berhasil Tekan Covid-19, Kemendagri Awasi Penerapan PPKM Mikro Secara Ketat
Lihat Juga :