Pemilu-Pilkada Digelar 2024, Batas Usia Maksimal KPPS Disarankan 45 Tahun
Selasa, 16 Februari 2021 - 08:30 WIB
loading...
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengapresiasi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersiapkan skema simulasi dan penjadwalan proses pemilu dan pilkada serentak pada tahun 2024 mendatang.
“Jika skema simulasi tersebut diterapkan, Saya berharap KPU dapat melakukan sosialisasi secara masif sejak dini, hal itu guna memudahkan masyarakat serta pihak terkait dapat lebih memahami proses pelaksanaan Pemilu serentak 2024,” tutur Azis kepada wartawan, Selasa (16/2/2021).
Dia mengharapkan, KPU dapat melihat ke belakang kekurangan serta permasalahan yang terjadi pada proses Pemilu Serentak 2019 dari sisi penyelenggaraan dan lain sebagainya.
Dengan demikian, lanjut dia, kekurangan dalam Pemilu 2019 dapat diminimalisasi serta tidak terulang kembali pada tahun 2024. “Tentunya dari sisi waktu pileg, pilpres dan pilkada serentak pada tahun 2024 nanti sangat berhimpitan dan akan menguras tenaga, KPU harus dapat mempersiapkan kebutuhan personel penyelenggara baik secara fisik, mental dan teknologi,” tutur Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar ini.Baca juga: Undang-Undang ITE Mau Direvisi, Fahri Hamzah Malah Minta Dicabut
Azis juga meminta KPU dapat kembali membuat Peraturan KPU (PKPU) mengenai batas usia Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar lebih dinaikan lagi. Hal itu perlu dilakukan karena jarak penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang berdekatan sehingga akan berimbas pada fisik petugas.
“Jika skema simulasi tersebut diterapkan, Saya berharap KPU dapat melakukan sosialisasi secara masif sejak dini, hal itu guna memudahkan masyarakat serta pihak terkait dapat lebih memahami proses pelaksanaan Pemilu serentak 2024,” tutur Azis kepada wartawan, Selasa (16/2/2021).
Dia mengharapkan, KPU dapat melihat ke belakang kekurangan serta permasalahan yang terjadi pada proses Pemilu Serentak 2019 dari sisi penyelenggaraan dan lain sebagainya.
Dengan demikian, lanjut dia, kekurangan dalam Pemilu 2019 dapat diminimalisasi serta tidak terulang kembali pada tahun 2024. “Tentunya dari sisi waktu pileg, pilpres dan pilkada serentak pada tahun 2024 nanti sangat berhimpitan dan akan menguras tenaga, KPU harus dapat mempersiapkan kebutuhan personel penyelenggara baik secara fisik, mental dan teknologi,” tutur Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar ini.Baca juga: Undang-Undang ITE Mau Direvisi, Fahri Hamzah Malah Minta Dicabut
Azis juga meminta KPU dapat kembali membuat Peraturan KPU (PKPU) mengenai batas usia Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar lebih dinaikan lagi. Hal itu perlu dilakukan karena jarak penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang berdekatan sehingga akan berimbas pada fisik petugas.
Lihat Juga :