Berhasil Tekan Covid-19, Kemendagri Awasi Penerapan PPKM Mikro Secara Ketat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus melakukan pemantauan secara intensif penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengklaim PPKM Mikro telah menurunkan kasus Covid-19.
PPKM Berskala Mikro dilaksanakan di Jawa dan Bali. Data Satgas Penanganan Covid-19 pada 14 Februari 2021, jumlah yang terkonfirmasi positif 6.765 orang, sembuh 9.237, dan meninggal dunia 247. Angka positif harian itu yang terendah dalam seminggu terakhir.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah (Dirjen Adwil) Kemendagri Safrizal ZA mengatakan salah satu tujuan PPKM Mikro ini untuk memperbaiki penanggulangan Covid-19 di wilayah hulu, seperti di tingkat desa atau kelurahan. Hal itu dilakukan melalui posko tanggap pendamping puskesmas serta tim pelacak penyebaran Covid-19. “Jadi, kalau ditanyakan mengapa yang mikro (desa/kelurahan) yang disasar? Karena dari hasil pemantauan dan evaluasi Satgas Covid-19, lima besar kepatuhan protokol kesehatan (prokes) itu ada di ruang publik, seperti bandara, mal, kantor dan stasiun. Sedangkan di level komunitas/mikro itu sangat rendah tingkat kepatuhan prokesnya,” ujar Safrizal dalam rapat koordinasi dengan Satgas Covid-19, Minggu (14/2/2021).
Dia menerangkan meskipun namanya PPKM Mikro, pemerintah tetap menjalankan kebijakan PPKM double layer, yakni selain di level mikro tapi juga di Kabupaten/Kota. Melalui kebijakan dua level ini, pemerintah berharap angka kasus aktif bisa turun hingga dua digit. Kemendagri akan melakukan supervisi langsung di posko kecamatan agar kebijakan ini lebih efektif. Kendati dalam aturan PPKM Berskala Mikro ada kriteria zona, menurut Safrizal, semua desa/kelurahan yang provinsinya menerapkan kebijakan ini harus tetap membentuk posko tanggap Covid-19. “Jadi bukan hanya yang merah. Zona hijau juga tetap harus membentuk posko untuk menjaga dan menegakan prokes agar terus hijau,” tutur mantan Kepala Balitbang Kemendagri itu.
Safrizal menegaskan agar pemerintah provinsi di Jawa dan Bali terus melaporkan kabupaten/Kota dan kelurahan/desa yang sudah menjalankan kebijakan ini, termasuk soal anggaran dan pembangunan posko. “Diharapkan semua provinsi di Jawa Bali, menerapkan secara utuh kebijakan PPKM Berskala Mikro ini,” ucapnya
Sementara provinsi di luar Jawa Bali, Kemendagri meminta tetap menegakan aturan prokes yang ketat. Bisa juga ikut mengikuti pedoman dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 3 Tahun 2021 dengan mendirikan posko tanggap Covid-19 di desa-desa. “Untuk anggarannya itu merujuk pada SE Menkeu No 2/PK/2021, peruntukan dana desa sebesar 8% untuk penanganan Covid-19. Namun, nanti dilihat lagi, kompatibel atau tidak sambil menunggu keputusan lebih lanjut antara Kementerian Desa dan Kemendagri,” pungkasnya. (Fahmi Bahtiar)
PPKM Berskala Mikro dilaksanakan di Jawa dan Bali. Data Satgas Penanganan Covid-19 pada 14 Februari 2021, jumlah yang terkonfirmasi positif 6.765 orang, sembuh 9.237, dan meninggal dunia 247. Angka positif harian itu yang terendah dalam seminggu terakhir.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah (Dirjen Adwil) Kemendagri Safrizal ZA mengatakan salah satu tujuan PPKM Mikro ini untuk memperbaiki penanggulangan Covid-19 di wilayah hulu, seperti di tingkat desa atau kelurahan. Hal itu dilakukan melalui posko tanggap pendamping puskesmas serta tim pelacak penyebaran Covid-19. “Jadi, kalau ditanyakan mengapa yang mikro (desa/kelurahan) yang disasar? Karena dari hasil pemantauan dan evaluasi Satgas Covid-19, lima besar kepatuhan protokol kesehatan (prokes) itu ada di ruang publik, seperti bandara, mal, kantor dan stasiun. Sedangkan di level komunitas/mikro itu sangat rendah tingkat kepatuhan prokesnya,” ujar Safrizal dalam rapat koordinasi dengan Satgas Covid-19, Minggu (14/2/2021).
Dia menerangkan meskipun namanya PPKM Mikro, pemerintah tetap menjalankan kebijakan PPKM double layer, yakni selain di level mikro tapi juga di Kabupaten/Kota. Melalui kebijakan dua level ini, pemerintah berharap angka kasus aktif bisa turun hingga dua digit. Kemendagri akan melakukan supervisi langsung di posko kecamatan agar kebijakan ini lebih efektif. Kendati dalam aturan PPKM Berskala Mikro ada kriteria zona, menurut Safrizal, semua desa/kelurahan yang provinsinya menerapkan kebijakan ini harus tetap membentuk posko tanggap Covid-19. “Jadi bukan hanya yang merah. Zona hijau juga tetap harus membentuk posko untuk menjaga dan menegakan prokes agar terus hijau,” tutur mantan Kepala Balitbang Kemendagri itu.
Safrizal menegaskan agar pemerintah provinsi di Jawa dan Bali terus melaporkan kabupaten/Kota dan kelurahan/desa yang sudah menjalankan kebijakan ini, termasuk soal anggaran dan pembangunan posko. “Diharapkan semua provinsi di Jawa Bali, menerapkan secara utuh kebijakan PPKM Berskala Mikro ini,” ucapnya
Sementara provinsi di luar Jawa Bali, Kemendagri meminta tetap menegakan aturan prokes yang ketat. Bisa juga ikut mengikuti pedoman dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 3 Tahun 2021 dengan mendirikan posko tanggap Covid-19 di desa-desa. “Untuk anggarannya itu merujuk pada SE Menkeu No 2/PK/2021, peruntukan dana desa sebesar 8% untuk penanganan Covid-19. Namun, nanti dilihat lagi, kompatibel atau tidak sambil menunggu keputusan lebih lanjut antara Kementerian Desa dan Kemendagri,” pungkasnya. (Fahmi Bahtiar)
(cip)