Minta Pemerintah Tegas Soal Din Syamsuddin, GAR Alumni ITB: Jangan ASN Pangkat Kecil Saja yang Ditindak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gerakan Anti Radikalisme (GAR) alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) berharap pemerintah dapat bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran aturan ASN yang dilakukan oleh Presidium KAMI Din Syamsuddin . Seperti diketahui GAR ITB melaporkan Din Syamsuddin kepada KASN karena dinilai terlibat dalam isu radikalisme.
“Kalau fakta-fakta yang GAR laporkan memang terbukti Pak Din melanggar aturan ASN. GAR berharap pemerintah tetap berani bertindak tegas,” kata Juru Bicara GAR ITB Shinta Madesari, Minggu (14/2/2021).
Dia menilai, ketegasan pemerintah diperlukan agar tidak menjadi preseden buruk terhadap pelanggaran aturan ASN.
“Ketegasan pemerintah diperlukan agar tidak terjadi preseden buruk di kemudian hari terhadap pelanggaran-pelanggaran aturan oleh ASN. Jangan yang pangkatnya kecil ditindak tetapi yang besar-besar dibiarkan,” ungkapnya.
Meski begitu Shinta mengatakan bahwa keputusan tetap ada di tangan pemerintah dan tak ada hak untuk mengintervensi pemerintah. “Tetapi semua keputusan kami kembalikan kpd pemerintah, dalam hal ini KASN, Kemenag, Satgas SKB 11 Menteri. Karena GAR tidak punya hak dan wewenang untuk mengintervensi keputusan apapun,” pungkasnya.
“Kalau fakta-fakta yang GAR laporkan memang terbukti Pak Din melanggar aturan ASN. GAR berharap pemerintah tetap berani bertindak tegas,” kata Juru Bicara GAR ITB Shinta Madesari, Minggu (14/2/2021).
Dia menilai, ketegasan pemerintah diperlukan agar tidak menjadi preseden buruk terhadap pelanggaran aturan ASN.
“Ketegasan pemerintah diperlukan agar tidak terjadi preseden buruk di kemudian hari terhadap pelanggaran-pelanggaran aturan oleh ASN. Jangan yang pangkatnya kecil ditindak tetapi yang besar-besar dibiarkan,” ungkapnya.
Meski begitu Shinta mengatakan bahwa keputusan tetap ada di tangan pemerintah dan tak ada hak untuk mengintervensi pemerintah. “Tetapi semua keputusan kami kembalikan kpd pemerintah, dalam hal ini KASN, Kemenag, Satgas SKB 11 Menteri. Karena GAR tidak punya hak dan wewenang untuk mengintervensi keputusan apapun,” pungkasnya.
(hab)