KASN Teruskan Laporan Soal Din Syamsuddin Ke Menkominfo-Menag, Begini Respons GAR ITB
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengambil langkah terkait dengan laporan Gerakan Anti Radikalisme (GAR) alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) terhadap Presidium KAMI Din Syamsuddin terkait isu radikalisme. Di mana KASN memutuskan untuk meneruskan laporan tersebut kepada Menkominfo dan Menteri Agama.
Terkait hal tersebut Juru Bicara GAR ITB Shinta Madesari menyerahkan sepenuhnya kepada KASN. Menurutnya hal tersebut pasti sudah sesuai mekanisme yang diatur pemerintah.
“Mengenai oleh KASN diteruskan ke Kominfo (Satgas SKB 11 Menteri) dan Kemenag, ya itu mekanisme yang diatur oleh pemerintah. GAR tidak punya wewenang apapun atas hal itu ya,” katanya saat dihubungi, Minggu (14/2/2021).
Dia mengatakan pihaknya hanya menunggu hasil kajian atas laporan yang dikirimkannya.
“Kami dalam posisi menunggu hasil kajian kementerian/lembaga terhadap laporan kami tersebut.GAR ITB melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin ASN kepada KASN,” ujarnya.
Perlu diketahui laporan terhadap Din Syamsudin tertuang dalam surat bernomor 05/Lap/GAR-ITB/X/2020 tanggal 28 Oktober 2020, perihal Laporan pelanggaran Disiplin PNS atas nama Terlapor Prof. Dr.. H.M. Sirajuddin Syamsuddin, M.A., Ph.D. Selain itu juga surat bernomor 10/Srt/GAR-ITB/I/2021 tanggal 28 Januari 2021, perihal Hukuman disiplin PNS a/n Prof. Dr. H.M. Sirajuddin Syamsuddin, M.A. Ph.D.
Terkait hal tersebut Juru Bicara GAR ITB Shinta Madesari menyerahkan sepenuhnya kepada KASN. Menurutnya hal tersebut pasti sudah sesuai mekanisme yang diatur pemerintah.
“Mengenai oleh KASN diteruskan ke Kominfo (Satgas SKB 11 Menteri) dan Kemenag, ya itu mekanisme yang diatur oleh pemerintah. GAR tidak punya wewenang apapun atas hal itu ya,” katanya saat dihubungi, Minggu (14/2/2021).
Dia mengatakan pihaknya hanya menunggu hasil kajian atas laporan yang dikirimkannya.
Baca Juga
“Kami dalam posisi menunggu hasil kajian kementerian/lembaga terhadap laporan kami tersebut.GAR ITB melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin ASN kepada KASN,” ujarnya.
Perlu diketahui laporan terhadap Din Syamsudin tertuang dalam surat bernomor 05/Lap/GAR-ITB/X/2020 tanggal 28 Oktober 2020, perihal Laporan pelanggaran Disiplin PNS atas nama Terlapor Prof. Dr.. H.M. Sirajuddin Syamsuddin, M.A., Ph.D. Selain itu juga surat bernomor 10/Srt/GAR-ITB/I/2021 tanggal 28 Januari 2021, perihal Hukuman disiplin PNS a/n Prof. Dr. H.M. Sirajuddin Syamsuddin, M.A. Ph.D.
(hab)