Komnas HAM Kirim Surat ke Kejagung Minta Penjelasan Meninggalnya Ustaz Maaher

Kamis, 11 Februari 2021 - 05:23 WIB
loading...
Komnas HAM Kirim Surat ke Kejagung Minta Penjelasan Meninggalnya Ustaz Maaher
Komnas HAM akan meminta penjelasan kepada pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kejadian meninggalnya tersangka kasus ujaran kebencian, ustaz Maaher. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Manusia (Komnas HAM) akan meminta penjelasan kepada pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kejadian meninggalnya tersangka kasus ujaran kebencian Soni Eranata alias ustaz Maaher At-Thuwailibi meninggal di Rutan Mabes Polri, Senin 8 Februari 2021.

(Baca juga: Ini Alasan Polri Tak Kabulkan Penangguhan Penahanan Ustaz Maaher)

Komisioner Komnas HAM Khoirul Anam mengatakan, pihaknya telah mengirim surat kepada kejaksaan menindaklanjuti atas meninggalnya ustaz Maaher di tahanan.

"Kami masih proses. Surat dikirim untuk minta informasi dan penjelasan. Bagaimana meninggalnya Maaher dan proses sakitnya," kata Anam saat dihubungi MNC Portal Indonesia melalui pesan singkat, Kamis (11/2/2021).

(Baca juga: Karo Penmas Divisi Humas Polri Doakan Almarhum Ustaz Maaher)

Ustaz Maher merupakan tehanan Kejaksaan Agung setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21). Dia tutup usia setelah sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur pada akhir Januari 2021 karena sakit.

Mabes Polri menyatakan tak bisa membeberkan riwayat penyakit yang diderita Ustaz Maaher At-Tahuwailibi sebelum meninggal dunia.

"Saya tidak bisa menyampaikan sakitnya apa, karena ini sakitnya sensitif, ini bisa berkaitan dengan nama baik almarhum," kata Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/2/2021).

Ustaz Maaher merupakan tersangka yang diduga telah menghina Habib Lutfhi melalui akun media sosialnya. Dia dijerat Pasal 45 Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia diancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1757 seconds (0.1#10.140)