Karo Penmas Divisi Humas Polri Doakan Almarhum Ustaz Maaher

Rabu, 10 Februari 2021 - 18:26 WIB
loading...
Karo Penmas Divisi Humas...
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan tentang penyebab meninggalnya Ustaz Maaher At Thuwailibi. Foto/Puteranegara
A A A
JAKARTA - Soni Eranata atau Ustaz Maaher At Thuwailibi meninggal dunia lantaran sakit di balik jeruji besi Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri, pada 8 Februari 2021 malam. Karo Penmas Divisi Humas Polri mendoakan almarhum.

Maaher merupakan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian atau penghinaan kepada Habib Luthfi bin Ali bin Yahya yang ditangkap Bareskrim Polri. "Tentunya yang terpenting bagi kami semua, untuk mendoakan semoga arwah almarhum diterima di sisi Allah SWT," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2021).

Rusdi sendiri menyebut bahwa, Maaher meninggal dunia akibat sakit yang dideritanya selama ini. Sebab itu, dia meminta kepada masyarakat untuk tidak berspekulasi atas kematian Maaher. "Dan tentunya dengan kejelasan ini menghilangkan kesimpang siuran penyebab dari pada meninggalnya Saudara Soni Eranata ," ujar Rusdi.

Baca juga: Polri Pastikan Keluarga Ketahui Penyakit Ustaz Maaher


Rusdi mengungkapkan, pada tanggal 6 Februari 2021 Maaher diminta oleh dokter di Rutan Bareskrim Polri untuk jalani perawatan di RS Polri. Namun, ketika itu, kata Rusdi, Maaher menolak menjalani imbauan dokter tersebut.

"Kemudian sekitar tanggal 6, dokter sudah menyarankan kepada tsk atas nama Soni (Maaher) untuk dilakukan perawatan kembali di RS Polri. Tetapi yang bersangkutan senantiasa menolak dan ingin tetap berada di rumah tahanan Bareskrim dan tentunya mendapat perawatan dari dokter kepolisian," kata Rusdi.

Baca juga: Permohonan Maaf Ustaz Maaher Sebelum Meninggal di Rutan Bareskrim


Selang dua hari rekomendasi dokter yang tak dijalankan itu, tepatnya pada tanggal 8 Februari 2021, Ustaz Maaher dinyatakan meninggal dunia atas penyakit yang dideritanya. "Kemudian pada tanggal 8 Februari 2021, sekitar pukul 19.30 tersangka atas nama Soni meninggal dunia," ujar Rusdi.

Rusdi menekankan, ketika tanggal 6 dan 8 Februari tersebut, Maaher berstatus tahanan dari Kejaksaan yang ditititpkan ke Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri. Hal ini lantaran pada 4 Februari 2021 penyidik sudah melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti. "Dan pada tanggal 4 Februari tanggung jawab tersangka dan barang bukti diserahterimakan dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak Kejaksaan," ucap Rusdi.

Dalam catatan, Maaher pada 20 Januari 2021 jatuh sakit. Kemudian, dibawa ke RS Polri untuk menjalani perawatan. Seminggu dirawat atau 27 Januari, kondisinya sudah membaik dan kembali ke balik jeruji besi.

(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5905 seconds (0.1#10.140)