Ini Alasan Polri Tak Kabulkan Penangguhan Penahanan Ustaz Maaher

Rabu, 10 Februari 2021 - 19:14 WIB
loading...
Ini Alasan Polri Tak...
Polri memaparkan alasannya tidak memberikan penangguhan penahanan terhadap Soni Eranata atau Ustaz Maaher At-Thuwailibi ketika menjadi tahanan Bareskrim. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polri memaparkan alasannya tidak memberikan penangguhan penahanan terhadap Soni Eranata atau Ustaz Maaher At-Thuwailibi ketika menjadi tahanan Bareskrim. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan bahwa soal penangguhan penahanan hal itu merupakan sepenuhnya kewenangan dari pertimbangan penyidik.

"Penyidik juga memiliki pertimbangan lain sehingga penangguhan tidak dikabulkan oleh penyidik," ujar Rusdi dalam jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2021).

Ustaz Maaher meninggal dunia saat menjadi tahanan Kejaksaan pada 8 Februari lalu. Ia tewas lantaran penyakit yang dideritanya selama ini.

Rusdi menambahkan permohonan penangguhan penahanan memang hak dari seorang tersangka yang tersandung perkara hukum. Namun, tidak semua permintaan tersebut dapat dikabulkan oleh para penyidik.

"Dan tentunya tidak semua penangguhan itu bisa dikabulkan oleh penyidik," ucap Rusdi.

Sebelum meninggal dunia, kuasa hukum dan keluarga sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Alasannya adalah faktor kesehatan.

Polisi sebelumnya memastikan Maaher tewas dalam keadaan sakit. Namun, penyakit yang dideritanya tidak bisa diungkap ke publik karena sensitif dan bisa mencoreng nama baik keluarga.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1355 seconds (0.1#10.140)