Ini Alasan Polri Tak Kabulkan Penangguhan Penahanan Ustaz Maaher

Rabu, 10 Februari 2021 - 19:14 WIB
loading...
Ini Alasan Polri Tak...
Polri memaparkan alasannya tidak memberikan penangguhan penahanan terhadap Soni Eranata atau Ustaz Maaher At-Thuwailibi ketika menjadi tahanan Bareskrim. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polri memaparkan alasannya tidak memberikan penangguhan penahanan terhadap Soni Eranata atau Ustaz Maaher At-Thuwailibi ketika menjadi tahanan Bareskrim. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan bahwa soal penangguhan penahanan hal itu merupakan sepenuhnya kewenangan dari pertimbangan penyidik.

"Penyidik juga memiliki pertimbangan lain sehingga penangguhan tidak dikabulkan oleh penyidik," ujar Rusdi dalam jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2021). Baca juga: Masyarakat Diimbau Tak Terprovokasi Hoaks soal Kematian Ustaz Maheer

Ustaz Maaher meninggal dunia saat menjadi tahanan Kejaksaan pada 8 Februari lalu. Ia tewas lantaran penyakit yang dideritanya selama ini.

Rusdi menambahkan permohonan penangguhan penahanan memang hak dari seorang tersangka yang tersandung perkara hukum. Namun, tidak semua permintaan tersebut dapat dikabulkan oleh para penyidik.

"Dan tentunya tidak semua penangguhan itu bisa dikabulkan oleh penyidik," ucap Rusdi.

Sebelum meninggal dunia, kuasa hukum dan keluarga sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Alasannya adalah faktor kesehatan. Baca juga: Mabes Polri Ungkap Sebelum Meninggal Ustaz Maaher Tolak Dirawat ke RS Polri

Polisi sebelumnya memastikan Maaher tewas dalam keadaan sakit. Namun, penyakit yang dideritanya tidak bisa diungkap ke publik karena sensitif dan bisa mencoreng nama baik keluarga.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polri Bakal Periksa...
Polri Bakal Periksa Kementerian ESDM Terkait Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah Dilimpahkan ke Polri, CBA: Percepat Penanganan
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
6 Poin Pernyataan Roy...
6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Tak Ditahan, Roy Suryo...
Tak Ditahan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikenakan Wajib Lapor
Rantis Brimob Siaga...
Rantis Brimob Siaga di Mabes Polri di Tengah Pengusutan Dugaan Korupsi Batu Bara-Asabri
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
50 Tokoh Jamin Roy Suryo...
50 Tokoh Jamin Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Kabur, Penangguhan Penahanan Diajukan
Rekomendasi
Trump Setujui Arab Saudi...
Trump Setujui Arab Saudi Perkaya Uranium, Mungkinkan Riyadh Memiliki Bom Nuklir?
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved