Gugatan Pilkada, MK Diharap Beri Ruang bagi Siapapun yang Merasa Dicurangi
loading...
A
A
A
Seperti diumumkan MK, dalam Pilkada Serentak lalu, ada sebanyak 136 pasangan calon yang mengajukan gugatan perselisihan hasil, tapi hanya 25 yang memenuhi syarat untuk diproses di MK. Menurut Ahmad Yani, semua yang mengajukan itu mestinya diproses, diperiksa, dan kemudian dibuktikan dalam persidangan.
"Itu hak politik mereka mencari keadilan di MK," ujarnya.
Sebelumnya, pakar hukum tata negara Margarito Kamis juga menyampaikan pandangannya agar MK mengabaikan Pasal 158 dalam menangani gugatan perselihan hasil Pilkada. Ini semua demi untuk keadilan mereka yang berkontestasi dalam Pilkada.
"MK Jangan terkungkung Pasal 158 itu, nanti bisa dipersepsikan mendukung kecurangan," kata Margarito.
"Itu hak politik mereka mencari keadilan di MK," ujarnya.
Sebelumnya, pakar hukum tata negara Margarito Kamis juga menyampaikan pandangannya agar MK mengabaikan Pasal 158 dalam menangani gugatan perselihan hasil Pilkada. Ini semua demi untuk keadilan mereka yang berkontestasi dalam Pilkada.
"MK Jangan terkungkung Pasal 158 itu, nanti bisa dipersepsikan mendukung kecurangan," kata Margarito.
(maf)
Lihat Juga :