Gugatan Pilkada, MK Diharap Beri Ruang bagi Siapapun yang Merasa Dicurangi

Selasa, 09 Februari 2021 - 15:34 WIB
loading...
Gugatan Pilkada, MK...
MK sebagai saluran terakhir bagi pasangan calon yang mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang merasa dicurangi, harus memberikan hak mereka. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saluran terakhir bagi pasangan calon yang mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang merasa dicurangi, harus memberikan hak mereka dengan cara memeriksa, meneliti, dan menyidangkannya, sehingga terbukti ada atau tidaknya kecurangan sehingga keadilan benar-benar diterapkan.

(Baca juga: 96 Sengketa Pilkada Bisa Masuk Pembuktian, 30 Perkara Tidak Diterima)

Sebaliknya, MK jangan mengandalkan pasal kuantitatif saja seperti diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang sangat membatasi hak mereka untuk memperoleh keadilan.

(Baca juga: Pilkada Digelar 2024, PKS Khawatir Korban Jiwa Lebih Besar Dibanding Pemilu 2019)

"Siapapun yang dicurangi, harus diberi hak. Pengajuan gugatannya harus diperiksa dan diuji dan dilakukan pembuktian. Bukan dibatasi dan dihentikan, hanya karena sebatas angka-angka seperti disyaratkan dalam Pasal 158 itu. MK jangan jadi 'Mahkamah Kalkulator'," ujar mantan Anggota Komisi III DPR periode 2009-2014 yang kini menjadi Advokat, Ahmad Yani dalam wawancara dengan media melalui daring, Selasa (9/2/2021).
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Gugatan PSU Pilkada...
Gugatan PSU Pilkada Puncak Jaya Papua Kandas di MK
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
Pakar Hukum Pidana Soroti...
Pakar Hukum Pidana Soroti Potensi Overpenalization dalam Gugatan PT Timah ke MK
PT Timah Gugat UU Tipikor...
PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
LPP Surak Siap Mengawal...
LPP Surak Siap Mengawal 24 Daerah yang Ditetapkan PSU oleh MK di Pilkada 2024
MK Perintahkan PSU Pilkada...
MK Perintahkan PSU Pilkada Magetan, Pemungutan Suara Ulang Digelar di 4 TPS
Hasil Coblos Ulang Pilkada...
Hasil Coblos Ulang Pilkada Banjarbaru Kembali Digugat ke MK, Gubernur Muhidin Pastikan Netralitas Aparat
Daftar Lengkap Musisi...
Daftar Lengkap Musisi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Ada Ariel NOAH, BCL hingga Bernadya
Alasan Andika-Hendi...
Alasan Andika-Hendi Cabut Gugatan di MK: Jaga Kondusivitas Jateng
Rekomendasi
Cara Pengajuan Akun...
Cara Pengajuan Akun dan Jadwal SPMB Jakarta 2025
Kecelakaan Maut KA dan...
Kecelakaan Maut KA dan 7 Motor di Magetan Tewaskan 4 Orang Diduga Akibat Pintu Perlintasan Terbuka
Dibayangi Utang Jumbo...
Dibayangi Utang Jumbo AS Rp591.502 Triliun, Trump Mundur Bentuk Dana Kekayaan Negara
Berita Terkini
Profil Mokhamad Ali...
Profil Mokhamad Ali Ridho, Jenderal TNI Bintang 2 yang Bertugas di Kejaksaan Agung
Pengamat: Demokrasi...
Pengamat: Demokrasi Tak Boleh Dikorbankan Demi Panggung Para Pemburu Sensasi
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah dan Industri Bergerak Cepat Tangani Penurunan PMI Manufaktur
Kabar ST Burhanuddin...
Kabar ST Burhanuddin Bakal Diganti, Istana: Pak Jaksa Agung Bilangnya Hoaks
DPR Panggil Kemenag...
DPR Panggil Kemenag Buntut Jemaah Haji Tercecer Imbas Penerapan Sistem Multi Syarikah
63 Sekolah Rakyat Beroperasi...
63 Sekolah Rakyat Beroperasi Juli 2025, Kemensos: Sisanya Tahun Berikutnya
Infografis
9 Rudal Nuklir Pakistan...
9 Rudal Nuklir Pakistan yang Dapat Lenyapkan India
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved