Gugatan Pilkada, MK Diharap Beri Ruang bagi Siapapun yang Merasa Dicurangi

Selasa, 09 Februari 2021 - 15:34 WIB
loading...
Gugatan Pilkada, MK...
MK sebagai saluran terakhir bagi pasangan calon yang mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang merasa dicurangi, harus memberikan hak mereka. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saluran terakhir bagi pasangan calon yang mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang merasa dicurangi, harus memberikan hak mereka dengan cara memeriksa, meneliti, dan menyidangkannya, sehingga terbukti ada atau tidaknya kecurangan sehingga keadilan benar-benar diterapkan.

(Baca juga: 96 Sengketa Pilkada Bisa Masuk Pembuktian, 30 Perkara Tidak Diterima)

Sebaliknya, MK jangan mengandalkan pasal kuantitatif saja seperti diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang sangat membatasi hak mereka untuk memperoleh keadilan.

(Baca juga: Pilkada Digelar 2024, PKS Khawatir Korban Jiwa Lebih Besar Dibanding Pemilu 2019)

"Siapapun yang dicurangi, harus diberi hak. Pengajuan gugatannya harus diperiksa dan diuji dan dilakukan pembuktian. Bukan dibatasi dan dihentikan, hanya karena sebatas angka-angka seperti disyaratkan dalam Pasal 158 itu. MK jangan jadi 'Mahkamah Kalkulator'," ujar mantan Anggota Komisi III DPR periode 2009-2014 yang kini menjadi Advokat, Ahmad Yani dalam wawancara dengan media melalui daring, Selasa (9/2/2021).

(Baca juga: Pemilih 9 Parpol di DPR Inginkan Pilkada 2022-2023)

Lebih lanjut Ahmad Yani mengatakan, kecurangan apalagi kejahatan dalam setiap kontestasi pemilihan seperti Pilkada lalu atau Pemilu Legislatif/Pilpres,tidak boleh diabaikan. Satu kecurangan/kejahatan maupun seribu kecurangan atau kejahatan dalam proses pemilihan, itu sifatnya sangat subtansial dan bisa membuat kontestasi menjadi tidak jujur, dan tidak adil sebagaimana asas pemilihan.

"Kalau kita menginginkan pelaksanaan pemilihan (Pilkada,Pileg, dan Piplpres) jujur dan adil, tutup semua pintu kecurangan/kejahatan. Kemudian, beri sanksi tegas mereka yang melakukan kecurangan atau kejahatan,sehingga akan membuat jera," tegas Yani.

Ahmad Yani yang juga dikenal sebagai inisiator Masyumi Reborn lebih lanjut mengatakan, untuk mewujudkan pelaksanaan pemilihan yang jujur dan adil, proses dari awal yakni dari proses penyusunan UU, pembahasan antara Pemerintah dan DPR yang serius, pelaksanaan UU itu sendiri, lalu pengawasannya.

Ketika kontestasi berlangsung dan hasilnya dinilai ada kecurangan, di sini MK berperan. "Jadi, MK harus menjadi pintu terakhir mencari keadilan. Maka, jangan abaikan mereka yang dicurangi, MK jangan terpaku pada ‘pasal kuantitatif’ seperti Pasal 158 UU Pilkada itu," tandasnya.

Seperti diumumkan MK, dalam Pilkada Serentak lalu, ada sebanyak 136 pasangan calon yang mengajukan gugatan perselisihan hasil, tapi hanya 25 yang memenuhi syarat untuk diproses di MK. Menurut Ahmad Yani, semua yang mengajukan itu mestinya diproses, diperiksa, dan kemudian dibuktikan dalam persidangan.

"Itu hak politik mereka mencari keadilan di MK," ujarnya.

Sebelumnya, pakar hukum tata negara Margarito Kamis juga menyampaikan pandangannya agar MK mengabaikan Pasal 158 dalam menangani gugatan perselihan hasil Pilkada. Ini semua demi untuk keadilan mereka yang berkontestasi dalam Pilkada.

"MK Jangan terkungkung Pasal 158 itu, nanti bisa dipersepsikan mendukung kecurangan," kata Margarito.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
Pakar Hukum Pidana Soroti...
Pakar Hukum Pidana Soroti Potensi Overpenalization dalam Gugatan PT Timah ke MK
PT Timah Gugat UU Tipikor...
PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
LPP Surak Siap Mengawal...
LPP Surak Siap Mengawal 24 Daerah yang Ditetapkan PSU oleh MK di Pilkada 2024
MK Perintahkan PSU Pilkada...
MK Perintahkan PSU Pilkada Magetan, Pemungutan Suara Ulang Digelar di 4 TPS
Menteri Yandri Terbukti...
Menteri Yandri Terbukti Bantu Kemenangan Istrinya, MK Putuskan PSU Pilkada Serang
Hari Ini MK Gelar Sidang...
Hari Ini MK Gelar Sidang Pembuktian untuk 6 Gugatan Pilkada 2024
MK Kirim 270 Surat Ke...
MK Kirim 270 Surat Ke KPU Daerah Pasca Putusan Dismissal
Putusan Dismissal Sengketa...
Putusan Dismissal Sengketa Pilkada di MK Rampung, 40 Gugatan Lanjut ke Sidang Pembuktian, 270 Kandas
Rekomendasi
Listrik di Bali Mati...
Listrik di Bali Mati Total, PLN Masih Lakukan Recovery
Pertamina Dukung Pelestarian...
Pertamina Dukung Pelestarian Budaya Melalui Sanggar Tari Topeng Mimi Rasinah
Dari Sendok Hilang Sampai...
Dari Sendok Hilang Sampai Kapan Nikah, Jawaban Peserta Family 100 Bikin Ngakak!
Berita Terkini
Letjen Kunto Putra Try...
Letjen Kunto Putra Try Sutrisno Batal Dimutasi, Kapuspen TNI: Ada Beberapa Belum Bisa Digeser
10 menit yang lalu
Letjen TNI Kunto Arief...
Letjen TNI Kunto Arief Wibowo Batal Dimutasi, Putra Try Sutrisno Itu Tetap Jadi Pangkogabwilhan I
50 menit yang lalu
Anggaran Pendidikan...
Anggaran Pendidikan Besar, Prabowo: Apakah Sampai kepada Alamat yang Ditujukan?
1 jam yang lalu
Gaji Hakim Bakal Dinaikkan...
Gaji Hakim Bakal Dinaikkan Prabowo, Adies Kadir Harap Kinerja dan Integritas Lebih Baik
1 jam yang lalu
Direktur Pemberitaan...
Direktur Pemberitaan Jak TV Terjerat Pidana, Komisi Kejaksaan: Produk Jurnalistik Sekejam Apa Pun Tak Bisa Dijadikan Delik Hukum
2 jam yang lalu
Laporan Akhir Penanganan...
Laporan Akhir Penanganan Kasus Sirkus OCI Segera Diungkap Kementerian HAM
2 jam yang lalu
Infografis
6 Produk Buatan China...
6 Produk Buatan China yang Digemari Konsumen Amerika Serikat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved